Google search engine

HUKUM LAKI-LAKI PAKAI DASTER DALAM RANGKA 17-AN

KH. M. Shiddiq Al Jawi | Pakar Fikih Muamalah & KotemporerTanya: Bolehkah laki-laki memakai daster perempuan saat pertandingan sepak bola dalam rangka 17-an?Jawab: Haram hukumnya...

RIBA PADA TUKAR KOIN MIE GACOAN

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Mu'amalah & Kontemporer   Tanya : Ustadz, siapa tahu berkenan menjawab, muamalah berikut ini termasuk riba atau tidak...

RUMAH TEMPAT TINGGAL DAN KENDARAAN PRIBADI, APAKAH HARUS DIBAYAR ZAKATNYA?

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Mu'amalah & Kontemporer   Tanya : Assalamualaikum wr. wb. Afwan pak Ustadz, ana ingin bertanya tentang zakat rumah...

TIDAK MENGENAKAN JILBAB DI DALAM RUMAH KETIKA ADA LAKI-LAKI NON MAHRAM

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Mu'amalah & Kontemporer   Tanya :Assalamualaikum warahmatullahi wb. Ustadz, Afwan ustadz saya mau bertanya terkait jilbab. Apakah...

HUKUM MEMBOIKOT PRODUK-PRODUK PRO ZIONIS

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Ustadz, mohon dijelaskan hukumnya memboikot produk-produk Israel atau produk-produk yang pro Israel, yaitu yang memberikan sebagian keuntungan bisnisnya...

HUKUM JALAN SANTAI BERHADIAH

Oleh: KH. M. Shiddiq Al Jawi   Tanya : Ustadz, apa hukumnya jalan santai berhadiah? Para peserta membayar uang pendaftaran, hadiah bagi pemenang berasal dari uang pendaftaran,...
taubat dari harta haram aljawi

CARA BERTAUBAT DARI HARTA HARAM

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Muamalah & Kontemporer  Tanya : Assalamu ‘alaikum Ustadz. Saya Bu Wulan. Di kelompok PKK saya kan ada...

HUKUM MEMBAYAR UTANG DENGAN BARANG

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Ustadz, ada teman yang pinjam modal usaha nilainya Rp 300 juta dari seseorang. Bolehkah sebagian utangnya dibayar pakai...

SUAMI TIDAK MAU BEKERJA, BAGAIMANAKAH SIKAP ISTRI?

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-JawiTanya :السلام عليكم ورحمة الله وبركاتهSemoga Pak Kyai dalam keadaan sehat dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT Aamiin. Izin...

MENGHITUNG ZAKAT PERDAGANGAN, DARI HARGA BELINYA ATAU DARI HARGA JUALNYA? (Part 2)

Oleh : KH.M. Shiddiq Al Jawi | Pakar Fiqih Mu'amalah & Kontemporer   Tanya : Dalam penjelasan Ustadz sebelumnya di sini :https://shiddiqaljawi.com/menghitung-zakat-perdagangan-dari-harga-belinya-atau-dari-harga-jualnya/ Ustadz telah menyatakan bahwa pendapat yang...
Google search engine
0FansLike
3,913FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Recent Posts