Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Mu’amalah & Kontemporer
Tanya :
Ustadz, saat ini sedang ramai animasi simbol Palestina = semangka, Tadz. Ada yang bertanya hukum membuat anime seperti ini, apa sudah pernah dibuat tulisannya oleh Ustadz? Karena saya mencoba mencari, tapi adanya hukum tashwir (melukis) secara umum. (Hamba Allah)
Jawab :
Haram hukumnya membuat simbol Palestina dalam bentuk semangka, baik simbol itu kemudian diwujudkan dalam bentuk gambar atau anime atau film, atau bendera, atau umbul-umbul, atau kaos, atau tas, atau gelang, kalung, atau apa pun juga. Alasannya, simbol tersebut adalah representasi dari bendera Palestina yang ada saat ini, padahal bendera tersebut adalah simbol dari negara Palestina sebagai negara-bangsa (nation-state) dan negara sekuler, sebuah negara yang tidak mengikuti ajaran Islam, melainkan mengikuti konsep Barat. (Lihat Ian Adams, Ideology Political Today, Bab/Chapter “Nasionalisme”).
Seorang muslim tidak boleh memberi dukungan kepada negara apa pun dan negara mana pun di seluruh dunia saat ini, kecuali negara Khilafah, dengan benderanya berupa liwā` dan rāyah, bukan yang lain secara mutlak. Liwā` adalah bendera berwarna putih dengan tulisan hitam berbunyi “Lā ilāha illallāh Muhammad Rasūlullah”. Sedangkan Rāyah adalah bendera berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih berbunyi “Lā ilāha illallāh Muhammad Rasūlullah.” Dalam beberapa riwayat disebutkan, “Rāyah yang dipakai Rasulullah SAW berwarna hitam, sedangkan liwā` berwarna putih.” (HR Thabrani, Hakim, dan Ibnu Majah). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islāmiyyah, 2/182. Bab “Al-Alwiyah wa Al-Rāyāt”).
Berdirinya negara Palestina sebagai sebuah negara-bangsa (nation-state) jelas akan semakin memecah belah umat Islam seluruh dunia yang seharusnya wajib hidup dalam satu negara saja (Khilafah). (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Alā Al-Madzāhib Al-Arba’ah, 5/366).
Firman Allah SWT :
وَاعۡتَصِمُوۡا بِحَبۡلِ اللّٰهِ جَمِيۡعًا وَّلَا تَفَرَّقُوۡا
”Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS Āli ’Imrān : 103).
Berdirinya negara Palestina sebagai sebuah negara sekuler juga sangat bertentangan dengan Islam. Karena negara sekuler yang memisahkan agama dari negara, hanya akan menerapkan Syariah Islam secara parsial, khususnya hukum privat seperti ibadah mahdhah (sholat, doa, dsb), mustahil diharapkan menerapkan Syariah Islam secara keseluruhan (kāffah), yang mengatur hukum publik dalam berbagai aspek kehidupan, seperti sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pendidikan, sistem kesehatan, politik luar negeri, dan sebagainya. Padahal Islam telah mewajibkan penerapan Syariah Islam secara keseluruhan (kāffah), sesuai firman Allah SWT :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا ادۡخُلُوۡا فِى السِّلۡمِ کَآفَّةً
“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kāffah).” (QS Al-Baqarah : 208).
Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam tidak pernah mengakui sebuah negara yang berupa negara-bangsa (nation state) dan negara sekuler di sekluruh dunia ini secara mutlak. Maka dari itu, segala sarana, atau simbol, atau bendera, atau anime, atau film, atau apa pun juga yang melambangkan negara-bangsa dan negara sekuler, hukumnya mengikuti hukum tujuannya, yaitu memberikan dukungan pada negara-bangsa (nation state) dan negara sekuler, yang secara nomatif tidaklah diperbolehkan dalam Syariah Islam. Kaidah fiqih yang terkait masalah ini menyatakan :
اَلْوَسَائِلُ تَتْبَعُ الْمَقَاصِدَ فِيْ أَحْكَامِهَا
“Segala sarana (wasīlah) itu hukumnya mengikuti hukum tujuan-tujuannya.” (Muhammad Shidqi Al-Burnu, Mausū’ah Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah, 12/199).
Wallāhu a’lam.
Ambon, 3 Nopember 2023 Muhammad Shiddiq Al-Jawi