
TanahRibathMedia.Com—Pakar fikih kontemporer, KH Muhammad Shiddiq al-Jawi, mengatakan bahwa ahli waris tidak wajib menanggung utang pihak yang mewariskan (mayit).
“Para ahli waris tidak wajib hukumnya menanggung utang pihak yang mewariskan (mayit),” tuturnya sebagaimana rilis yang diterima oleh Tanah Ribath Media pada Kamis (1-10-2026).
Karena, imbuhnya, kewajiban melunasi utang itu diambil dari harta si mayit sebelum harta waris dibagi.
“Jika seseorang meninggal dunia sedang dia punya kewajiban utang, maka utangnya dibayar dari tirkah yaitu harta waris yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal tersebut,” terangnya.
Kemudian Kiai Shiddiq mengutip sebuah dalil dalam yaitu QS An-Nisa ayat 11 yang artinya:
“(Pembagian-pembagian waris tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya.”
Kiai Shiddiq menjelaskan kembali, jika harta dari orang yang meninggal itu tidak cukup untuk melunasi utang-utangnya, maka utang itu tidak kemudian menjadi kewajiban atas para ahli warisnya.
“Jika seseorang meninggal dan tidak meninggalkan warisan, ahli waris tidak berkewajiban untuk melakukan apa pun, karena ahli waris tidak berkewajiban untuk membayar utangnya jika ia masih hidup dan bangkrut (al-muflis), dan hal yang sama berlaku pula jika ia telah meninggal.” kutipnya dari kitab Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah, Juz V, hlm. 209.
Terakhir, ia menegaskan bahwa untuk ahli waris disunnahkan untuk menanggung utang si mayit.
“Meskipun demikian, para ahli waris disunnahkan untuk menanggung utangnya almarhum pewaris yang meninggal. Misal ayahnya atau ibunya,” pungkasnya.[] Nur Salamah
Source.
https://www.tanahribathmedia.com/2026/10/kiai-shiddiq-ahli-waris-tidak-wajib.html

















