Home Fiqih Fiqih Muamalah HUKUM WASIAT WAJIBAH

HUKUM WASIAT WAJIBAH

3
 Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer

 

Tanya :

Ustadz, izin bertanya ada seorang muallaf usianya sudah 60 tahun beliau bersyahadat di bulan April 2026. Beliau punya istri dan anak yang beragama Katholik. Kemudian dia baru menyampaikan keislamannya kepada istri dan anaknya di bulan Juli 2026 ini. Istri dan anaknya menolak keislamannya sehingga beliau berencana menempuh perceraian. Yang saya ingin tanyakan : (1) Apakah istri dan anaknya tetap mendapatkan hak waris? (2) Jika tidak, bagaimana kalau menggunakan wasiat wajibah, Ustadz? (Condro, Pontianak)

 

Jawab :

Jika muallaf itu meninggal dunia, maka istri dan anaknya yang beragama Katolik tidak mendapatkan hak waris, karena terdapat salah satu penghalang waris (mawāni’ al-irtsi), yaitu perbedaan agama (ikhtilāf al-dīn) antara yang meninggal (atau yang mewariskan) dengan para ahli warisnya.  Dalilnya sabda Rasulullah SAW :

لا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

”Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir (juga) tidak mewarisi orang muslim.” (lā yarits al-muslimu al-kafira wa lā al-kafiru al-muslima). (HR. Al-Bukhari, no. 6262).

Berdasarkan hadits tersebut, jelas bahwa tidak terjadi pewarisan jika terdapat perbedaan agama antara yang meninggal (yang mewariskan) dengan para ahli warisnya. Jika yang meninggal muslim, sedang para ahli warisnya kafir, maka para ulama telah sepakat (ijmā’) tanpa khilāfiyah bahwa orang kafir itu tidak dapat mewarisi muslim. Adapun jika yang meninggal itu kafir, sedang para ahli warisnya muslim, di sini ada khilāfiyah ulama, namun pendapat yang rājih (lebih kuat), adalah pendapat jumhur ulama, yaitu ahli waris muslim itu tidak mewarisi orang kafir.

Imam Nawawi dalam masalah ini telah menjelaskan :

أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ الْكَافِرَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمَ، وَأَمَّا الْمُسْلِمُ فَلَا يَرِثُ الْكَافِرَ أَيْضًا عِندَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ

”Kaum muslimin telah sepakat bahwa seorang kafir tidak mewarisi orang muslim. Adapun seorang muslim, juga tidak mewarisi orang kafir, menurut jumhur ulama dari kalangan para shahabat Nabi SAW, para tabi’in, dan generasi sesudah mereka.” (Imam Nawawi, Syarah Shahīh Muslim, Juz XI, hlm. 52).

Jadi, dalam kasus di atas, apabila muallaf itu meninggal dunia, maka tidak ada khilāfiyah di kalangan ulama bahwa ahli warisnya yang kafir tidak berhak mewarisi harta muallaf tersebut.

Mengenai wasiat wajibah, memang sebagian ulama menjadikannya sebagai solusi agar orang yang meninggal dapat mewasiatkan hartanya kepada seseorang dari keluarganya yang sebenarnya tidak berhak menerima waris karena sesuatu sebab. Misalnya orang itu adalah anak angkat, atau anak di luar nikah, atau anak yang berbeda agama, atau cucu yang orang tuanya meninggal lebih dulu. Di Indonesia, ketentuan mengenai wasiat wajibah telah diadopsi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 209 yang berlaku di Pengadilan Agama.

Perlu diketahui wasiat wajibah ini masalah khilāfiyah. Sebagian ulama seperti Imam Ibnu Hazm (Al-Muhallā, 8/351) sering disebut salah satu pendukung wasiat wajibah, dengan dalil QS Al-Baqarah : 180 tentang kewajiban wasiat kepada keluarga dan kerabat. Namun jumhur ulama (di antaranya imam mazhab yang empat, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad), mengatakan bahwa wasiat itu sunnah, tidak wajib, karena ayat QS Al-Baqarah : 180 itu sudah dinasakh oleh ayat-ayat waris. (Imam Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Tamhīd, 14/292).

Pendapat yang rājih adalah pendapat jumhur ulama, yang menyatakan wasiat itu hukumnya sunnah, tidak wajib. Jadi wasiat wajibah itu sebenarnya tidak disyariatkan, karena ayat yang mendasari kewajibannya sudah dinasakh oleh ayat-ayat waris. Imam Taqiyuddīn An-Nabhānī dalam masalah ini sependapat dengan pendapat jumhur ulama, yaitu ayat yang mewajibkan wasiat kepada keluarga dan kerabat, telah dinasakh oleh ayat-ayat waris. (Taqiyuddīn An-Nabhānī, Al-Syakhshiyyah Al-Islāmiyyah, Juz III, halaman 276). Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 24 September 2025
Muhammad Shiddiq Al-Jawi