Home News INVESTASI WAKAF TUNAI MASJID ISTIQLAL DI BEI HARAM !!!

INVESTASI WAKAF TUNAI MASJID ISTIQLAL DI BEI HARAM !!!

1

Investasi dana wakaf tunai Masjid Istiqlal di Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai haram dan tidak sah menurut hukum syariah berdasarkan pendapat rajih (dalil yang lebih kuat).

“Investasi tersebut tidak boleh hukumnya menurut hukum syariah, sesuai hukum syara’ yang rajih dalam masalah ini,” tegas Pakar Fikih Kontemporer sekaligus Founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq al-Jawi kepada media-umat.com, Kamis (13/8/2026).

Pernyataan ini merespons langkah Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) melalui Istiqlal Global Fund yang bekerja sama dengan PT Majoris Asset Management untuk mengelola wakaf produktif berbasis saham di pasar modal syariah.

Lima Alasan

Kiai Shiddiq memaparkan lima alasan syariah di balik ketidakabsahan investasi tersebut. Pertama, penerimaan wakaf tunai itu sendiri dianggap tidak sah karena uang akan lenyap saat digunakan, padahal prinsip dasar wakaf mensyaratkan utuhnya zat benda (ma’a baqaa’i ‘ainihi).

Kedua, Masjid Istiqlal tidak boleh mewakilkan investasinya kepada PT Majoris Asset Management sebab PT merupakan bentuk syirkah ra’sumaliyah (perusahaan kapitalis) yang batil secara syariah.

Ketiga, dari sisi pendiriannya, PT cacat hukum karena terbentuk dari kesepakatan sepihak para pemodal tanpa adanya akad syar’i (ijab-kabul) antara pemilik dan pengelola modal.

Keempat, aktivitas PT yang bertindak sebagai badan hukum (syakhshiyyah ma’nawiyyah) dianggap tidak sah. Merujuk pada pandangan Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Al-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (hlm. 168), pelbagai perbuatan hukum (tasharruf) secara syariah hanya sah jika dilakukan oleh manusia hakiki (syakhshiyyah haqiqiyyah) yang memenuhi syarat kecakapan bertindak (ahliyyat al-tasharruf).

Kelima, bursa efek tempat bertransaksi disimpulkan haram karena memperdagangkan saham-saham yang lahir dari instrumen PT yang cacat akad tersebut.

Terlebih, Kiai Shiddiq menekankan bahwa para ulama kontemporer—seperti Yusuf as-Sabatin (Al-Buyu’ al-Qadimah wa al-Mu’ashirah, hlm. 109), hingga Ali as-Salus (Mawsu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hlm. 465)—telah tegas mengharamkan perdagangan saham dari PT yang tidak sah, meskipun perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha yang halal.

“Bursa saham itu sendiri merupakan mekanisme perdagangan yang tidak sah dalam Islam, karena saham yang diperdagangkan berasal dari PT yang akadnya batal menurut hukum Islam,” pungkasnya.[] Zainul Krian – Media Umat

Sumber:
Kiai Shiddiq: Investasi Wakaf Tunai Masjid Istiqlal di BEI Haram – Media Umat