Home Fiqih Fiqih Muamalah HUKUM SYARA’ SEPUTAR FOTO DAN VIDEO HASIL AI (ARTIFICIAL INTELLIGENCE)

HUKUM SYARA’ SEPUTAR FOTO DAN VIDEO HASIL AI (ARTIFICIAL INTELLIGENCE)

3
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer

 

Pendahuluan

AI (Artificial Intelligence) secara ringkas dapat didefinisikan sebagai berikut:

 “Artificial Intelligence is the capability of computational systems to perform tasks typically associated with human intelligence, such as learning, reasoning, problem-solving, perception, and decision-making.”

“AI adalah kemampuan sistem komputasi untuk melakukan tugas-tugas yang biasanya dikaitkan dengan kecerdasan manusia, seperti pembelajaran, penalaran, pemecahan masalah, persepsi, dan pengambilan keputusan.” (https://en.wikipedia.org/wiki/Artificial_intelligence).

AI merupakan hasil kerja kolaboratif dari tiga disiplin ilmu pokok, yaitu ilmu teknik (engineering), ilmu matematika, dan ilmu komputer, yang membentuk kemampuan untuk mengembangkan dan mempelajari metode serta perangkat lunak yang memungkinkan mesin (komputer) untuk memahami lingkungannya dan menggunakan pembelajaran serta kecerdasan untuk mengambil tindakan kreatif dan inovatif guna memaksimalkan peluang mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Bidang-bidang aplikasi AI ini sangat luas, yang mencakup berbagai sektor penting dalam kehidupan manusia sehari-hari dan dalam industri modern, antara lain sebagai berikut:

  1. Kesehatan (Healthcare). Misalnya, pemanfaatan AI untuk analisis medis seperti membantu dokter mendeteksi penyakit lebih cepat melalui pemindaian CT scan atau X-ray (computer vision). Dapat juga AI dimanfaatkan untuk konsultasi awal seperti layanan kesehatan digital menggunakan chatbot untuk memberikan diagnosis awal berdasarkan gejala pasien.
  2. Keuangan dan Perbankan (Finance). Misalnya, pemanfaatan AI untuk mendeteksi penipuan, seperti menganalisis transaksi secara real-time untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan atau penipuan. Dapat juga AI dimanfaatkan untuk menganalisis manajemen risiko, misalnya memprediksi tren pasar dan membantu mengelola portofolio investasi.
    3. Bisnis dan Pemasaran (Business & Marketing). Misalnya, pemanfaatan AI untuk personalisasi iklan, yaitu menargetkan iklan sesuai minat dan kebiasaan pengguna dari segmen masyarakat tertentu. Dapat juga AI ditujukan untuk melakukan layanan pelanggan (customer service), seperti penggunaan chatbot dan asisten virtual untuk merespons keluhan konsumen selama 24 jam.
    4. Transportasi dan Navigasi (Transportation and Navigation). Misalnya penggunaan AI untuk navigasi pintar seperti menentukan rute tercepat dan menghindari kemacetan menggunakan Google Maps atau Waze. Dapat juga AI dimanfaatkan untuk kendaraan otonom, yakni mendukung mobil otomatis untuk mengenali lingkungan dan menghindari tabrakan.
    5. Pendidikan (Education). AI dapat digunakan untuk personalisasi belajar, yaitu menyesuaikan materi pelajaran dengan kemampuan dan kemajuan belajar siswa pada level tertentu, misalnya elementary, intermediate, atau advance. Dapat juga AI berguna untuk alat bantu riset, seperti pemanfaatan ChatGPT atau Claude AI untuk mencari informasi dan merangkum dokumen.
    6. Kreativitas dan Media (Creativity and Media). AI berguna untuk produksi visual, misalnya membuat dan mengedit gambar, video, atau efek sinematik melalui platform seperti Canva atau Runway ML. AI juga dapat dimanfaatkan untuk pembuatan konten, seperti membantu penulisan artikel, teks pemasaran, hingga terjemahan bahasa. (dari berbagai sumber).

Pemanfaatan AI secara umum seperti dijelaskan di atas, dan khususnya untuk membuat foto dan video dengan AI tersebut, sangat beragam, dan banyak sekali membuka peluang bagi terjadinya pelanggaran syariah, seperti penipuan, pemalsuan, penyalahgunaan, dan sebagainya. Dan khusus bagi umat Islam mereka sudah barang tentu sangat memerlukan bimbingan dan pengarahan dari para ulama, agar mereka tidak salah atau tidak menyalahgunakan AI baik penggunaan AI secara umum maupun secara khusus untuk memproduksi foto atau video yang sangat mungkin menimbulkan pelanggaran syariah Islam.

Tulisan ini secara khusus bertujuan untuk memberi syarah (penjelasan) terhadap fatwa seputar foto dan video hasil AI (artificial intelligence) sebagaimana dijelaskan oleh Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah, seorang ulama mujtahid dari Timur Tengah, penulis kitab bidang Ushul Al-Fiqh yang berjudul Taisīr Al-Wushūl Ilā Al-Ushūl.  (https://hizb-jordan.org/2025/12/15/107607).

 

Fatwa beliau tersebut terdiri dari 2 (dua) bagian;

Pertama, hukum tashwīr secara umum sebagai landasan fatwa AI.
Kedua, fatwa tentang AI seputar foto dan video.

Hukum Tashwīr Secara Umum

Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah menjelaskan hukum tashwīr secara umum ke dalam beberapa poin sebagai berikut;

 

(1) Pengertian Tashwīr

Pengertian tashwīr menurut Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah adalah sebagai berikut :

إِنَّ التَّصْوِيرَ لُغَةً هُوَ إِيْجَادُ صُورَةٍ لِلْمَخْلُوقِ تُشْبِهُ خَلْقَتَهُ

“Sesungguhnya tashwīr menurut makna bahasa (lughawi) artinya adalah penciptaan citra (image) dari suatu makhluk yang menyerupai bentuk fisiknya (yang asli).”

Syekh ‘Atha’ Abu Al-Rasytah menjelaskan bahwa tashwīr itu adalah aktivitas mewujudkan (mengadakan) gambar yang mirip dengan suatu makhluk. Semakin dekat gambar makhluk itu dengan aslinya, maka semakin kuat dan besar kreativitasnya. Jadi melakukan tashwīr terhadap suatu objek itu artinya menggambarkan sesuatu yang mirip dengan fakta aslinya itu. Dan kata “al-mushawwirīn” dalam Bahasa Arab artinya adalah “orang-orang yang membuat sesuatu yang mirip atau serupa dengan aslinya” (al-musyabbihīn).

Adapun mentransfer citra (image) dari suatu fakta itu sendiri secara persis seratus persen sama dengan aslinya dengan suatu alat atau sarana, seperti dengan kamera fotografi, maka tidak dapat diberlakukan padanya istilah “at-tashwīr”, atau tidak dianggap tashwīr. Jadi tashwīr yang diharamkan adalah tashwīr dari suatu objek yang bernyawa, dan fakta tashwīr-nya adalah tashwīr menggunakan tangan (tashwīr bi al-yad) atau dengan menggunakan komputer, atau dengan sarana-sarana yang lain, yang menghasilkan output (hasil) yang mirip atau menyerupai aslinya.

 

(2) Tashwīr Yang Diharamkan Adalah Tashwīr Yang Mempunyai Nyawa

Syekh ‘Atha’ Abu Al-Rasytah menjelaskan bahwa tashwīr yang diharamkan adalah tashwīr terhadap suatu objek yang bernyawa, seperti manusia atau hewan. Adapun tashwīr untuk suatu objek yang tidak bernyawa, seperti pepohonan, hukumnya tidak haram.

Dalil haramnya melakukan tashwīr terhadap sesuatu yang bernyawa, antara lain berdasarkan hadits Nabi SAW sebagai berikut;

عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّي إِنْسَانٌ إِنَّمَا مَعِيشَتِي مِنْ صَنْعَةِ يَدِي وَإِنِّي أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيْرَ. فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لَا أُحَدِّثُكَ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ، سَمِعْتُهُ يَقُولُ: «مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَداً» فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ فَقَالَ: وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيْهِ رُوْحٌ» رواه البخاري ومسلم

Diriwayatkan dari Sa’id bin Abi Al-Hasan (seorang tabi’in), dia berkata,”Aku pernah bersama Ibnu ‘Abbas RA ketika datang seorang kepadanya seraya berkata,’Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah seseorang yang mata pencaharianku adalah dengan keahlian tanganku, yaitu aku membuat lukisan-lukisan seperti ini.’ Maka Ibnu ‘Abbas berkata,’Aku tidaklah menyampaikan kepadamu perkataan melainkan dari apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah SAW. Beliau bersabda,”Siapa saja yang membuat gambar suatu gambar (atau patung), maka Allah akan menyiksanya hingga dia meniupkan ruh (nyawa) kepada gambarnya itu dan sekali-kali dia tidak akan bisa meniupkannya selamanya.’ Maka orang tersebut sangat ketakutan dan wajahnya pucat pasi, lalu berkatalah Ibnu ‘Abbas,“Celaka engkau, jika kamu memang harus melakukannya, maka gambarlah olehmu pepohonan dan segala sesuatu yang tidak memiliki ruh (nyawa).” (HR. Al-Bukhari, 2225; Muslim 2110).

 

(3) Fakta Tashwīr Yang Diharamkan Adalah Tashwīr Yang Mirip dengan Makhluk Bernyawa, Bukan Tashwīr Yang Sekedar Mentransfer Objek Apa Adanya

Syekh ‘Atha’ Abu Al-Rasytah menjelaskan bahwa tashwīr yang diharamkan adalah tashwīr yang hasilnya mirip atau serupa (tidak 100% sama) dengan makhluk bernyawa, seperti manusia atau hewan. Adapun tashwīr untuk sesuatu yang sekedar mentransfer objek apa adanya (100% sama) seperti proses fotokopi, hukumnya tidak haram.

Dalilnya hadits dari ‘Aisyah RA sebagaimana disyarah oleh Imam Badruddin Al-‘Aini dalam kitabnya ‘Umdatul Qāri sebagai berikut;

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: [(قَدِمَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ، مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِيْ عَلَى سَهْوَةٍ لِيْ فِيْهَا تَمَاثِيْلُ، فَلَمَّا رآهُ رَسُوْلُ الله ﷺ، هَتَكَهُ وَقَالَ: «أشَدُّ النَّاسِ عَذَاباً يَوْمَ القِيامَةِ الَّذِيْنَ يُضَاهُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ.. » قَوْلُهُ: (هَتَكَهُ) أَيْ: قَطَعَهُ وَنَزَعَهُ، قَوْلُهُ: (يُضَاهُوْنَ) أَيْ: يُشَابِهُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ.]

Diriwayatkan dari ‘A`isyah Ummul Mukminin RA, beliau berkata,”Rasulullah SAW kembali dari suatu perjalanan, dan aku telah menutupi sebuah rak milikku dengan tirai milikku yang ada gambar-gambarnya. Ketika Rasulullah SAW melihatnya, beliau merobeknya dan berkata,”Orang-orang yang akan mendapat azab paling berat pada Hari Kiamat adalah orang-orang yang meniru ciptaan Allah…(يُضاهُوْنَ بِخَلْقِ الله).” (Kata Imam Badruddin Al-‘Aini, ‘Perkataan beliau (Nabi): (Beliau merobeknya) artinya adalah beliau memotongnya dan menyingkirkannya. Perkataan beliau (Nabi): (Mereka meniru ciptaan Allah) (يُضاهُونَ بِخَلْقِ الله) artinya: mereka menyerupai ciptaan Allah) (يُشَابِهُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ). (https://hizb-jordan.org/2025/12/15/107607).

Syekh ‘Atha’ Abu Al-Rasytah menjelaskan bahwa perbuatan “menyerupai ciptaan Allah” atau yang Bahasa Arabnya (يُضاهُوْنَ بِخَلْقِ الله) meskipun bukan ‘illat keharaman, namun hal itu adalah sifat dari suatu perbuatan yang diharamkan, yaitu perbuatan tashwīr yang memiliki sifat “menyerupai ciptaan Allah”, sehingga konsekuensi hukumnya adalah :

فَإِنْ كَانَتِ الصُّوْرَةُ تُشَبِّهُ بِخَلْقِ اللهِ فَهِيَ مُحَرَّمَةٌ وَإِنْ كَانَتِ الصُّوْرَةُ هِيَ نَقْلٌ لِذَاتِ الْمَخْلُوْقِ فَلاَ تَكُوْنُ حَرَاماً

“Jika gambar (yang dihasilkan) menyerupai ciptaan Allah, maka gambar itu diharamkan. Dan jika gambar (yang dihasilkan) sekedar memindahkan (mentransfer) (image) ciptaan Allah apa adanya, hukumnya tidak haram.”

Berdasarkan itu, maka menggambar sesuatu objek yang bernyawa dengan tangan, atau dengan bantuan mouse komputer, hukumnya haram, karena menyerupai ciptaan Allah (tasybīhan bi al-khalqi). Adapun tashwīr dengan alat fotografi atau kamera, hukumnya mubah (diperbolehkan syariah), karena proses yang terjadi pada kamera adalah sekedar memindahkan (mentransfer) image ciptaan Allah apa adanya (100% sama). (https://hizb-jordan.org/2025/12/15/107607).

Demikianlah ringkasan penjelasan Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah mengenai hukum tashwīr secara umum, yang kami simpulkan ke dalam tiga poin di atas, yang menjadi dasar bagi beliau untuk mengeluarkan fatwa mengenai foto dan video hasil AI.

 

Fatwa Tentang AI Seputar Foto Dan Video

Fatwa seputar AI oleh Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah, hafizhahullāh, sesungguhnya terdiri dari 2 (dua) bagian; (1) penjelasan fakta (manāth) dari foto atau video hasil AI; (2) penjelasan fatwa tentang foto dan video hasil AI.

(1) Penjelasan Fakta (Manāth) Dari Foto Atau Video Hasil AI

Mengenai penjelasan fakta (al-manāth/al-wāqi’), Syekh ‘Atha Abu Al-Rasytah, hafizhahullāh, telah berkata menjelaskan bagaimana proses teknologi AI dari input menghasilkan output :

يَقُومُ الشَّخْصُ بِكَتَابَةِ نَصٍّ فِي بَرْنَامَجِ الذَّكَاءِ الاِصْطِنَاعِيِّ طَالِبًا بِهَذَا النَّصِّ تَشْكِيلَ صُوَرٍ، لَذِي رُوحٍ كَأَنْ يَطْلُبَ مَثَلاً: (تَصْوِيرُ الرَّئِيسِ الْفُلَانِيِّ بِلبَاسٍ رِيَاضِيٍّ) فَيَقُومُ بَرْنَامَجُ الذَّكَاءِ الاِصْطِنَاعِيِّ بِتَشْكِيلِ صُورَةٍ لِلرَّئِيسِ الْمَطْلُوبِ بِلبَاسٍ رِيَاضِيٍّ، وَتَكُونُ عَلَى هَيْئَةِ صُورَةٍ فُوتُوغْرَافِيَّةٍ أَوْ عَلَى هَيْئَةِ رَسْمٍ… إِلَخ.

“Seseorang memasukkan perintah teks (prompt) ke dalam program kecerdasan buatan (AI) untuk meminta pembuatan gambar makhluk bernyawa —seperti meminta gambar presiden tertentu yang mengenakan pakaian olahraga. Program AI tersebut kemudian menghasilkan gambar presiden itu dalam busana pakaian olahraga, yang ditampilkan dalam bentuk gambar fotografi, atau gambar lukisan tangan dsb…”

Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah, selanjutnya berkata juga mengenai fakta (al-manāth/al-wāqi’) proses AI sebagai berikut :

وَينْطَبِقُ ذَلِكَ عَلَى إِنْتَاجِ الْفِيدْيُوهَاتِ أَيْضًا، فَيُمكِنُ أَنْ يَطْلُبَ الشَّخْصُ مِنَ الْبَرْنَامَجِ الْمُخَصَّصِ إِنْتَاجَ فِيدْيُو بِمُواصَفَاتٍ مُعَيَّنَةٌ، كَأَنْ يَقُومَ الْبَرْنَامَجُ بِإِنْتَاجِ فِيدْيُو لِخُطْبَةِ جُمُعَةٍ لِلْخَاطِبِ الْفُلَانِيِّ، فَيَسْتَعِينُ الْبَرْنَامَجُ بِالْمَعْلُومَاتِ الَّتِي تَحْتَ تَصَرُّفِهِ وَيُنْتِجُ فِيدْيُو لِهَذَا الْخَاطِبِ يَخْطُبُ فِيهِ خُطْبَةَ جُمُعَةٍ عَلَى النَّحْوِ الْمَطْلُوبِ… وَهَكَذَا

“Hal ini juga berlaku untuk produksi video; seseorang dapat menginstruksikan program khusus untuk menghasilkan video dengan parameter tertentu —seperti membuat video seorang khothib tertentu yang menyampaikan khotbah Jumat. Program tersebut kemudian menggunakan informasi yang dimilikinya untuk menghasilkan video khothib tersebut yang menyampaikan khotbah persis seperti yang diminta, dan demikian seterusnya.…”

(2) Fatwa Tentang Foto Dan Video Hasil AI

Mengenai fatwa (hukum syara’) untuk manāth tersebut, Syekh ‘Atha Abu Al-Rasytah, hafizhahullāh, menjelaskan 4 (empat) butir fatwa sebegai berikut;

Fatwa Pertama, Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah berkata sebagai berikut :

فَإِنْ كَانَتِ الصُّورَةُ نَقْلًا لِذَاتِ الشَّيْءِ مِثْلَ الصُّورَةِ الْفُوتُوغْرَافِيَّةِ فِي الْمَكَانِ وَالْزَّمَانِ فَلَا شَيْءَ فِي ذَٰلِكَ

“Jika gambar hasil AI tersebut merupakan representasi dari hal yang sama —seperti gambar dalam fotografi— dalam hal tempat dan waktu, maka tidak ada masalah dengan hasil AI itu.”

Fatwa Kedua, beliau berkata sebagai berikut;

وَأَمَّا إِنْ كَانَتِ الصُّورَةُ مِنْ بَابِ التَّشْبِيهِ لِلشَّيْءِ مِنْ حَيْثِ خَلْقَتِهِ، أَيْ كَالتَّصْوِيرِ الْيَدَوِيِّ أَوْ بِالْكُمْبِيُوتَرِ، فَلَا تَجُوزُ، لِأَنَّ كَلِمَةَ التَّصْوِيرِ تَنْطَبِقُ عَلَيْهَا، أَيْ  يُضَاهُونَ خَلْقَ اللَّهِ ،

“Namun, jika gambar hasil AI tersebut merupakan penyerupaan (tasybīh) dari sesuatu dari segi penciptaannya —yaitu seperti gambar yang dibuat secara manual dengan tangan atau menggunakan komputer— maka hal itu tidak diperbolehkan, karena istilah “tashwīr” (menggambar) berlaku untuknya; artinya, gambar hasil AI tersebut terkena larangan hadits Nabi SAW “mereka itu meniru ciptaan Allah.” (يُضَاهُونَ خَلْقَ اللَّهِ)”

Dari fatwa nomor 1 dan fatwa nomor 2 di atas, jelaslah mana hasil AI yang boleh dan mana hasil AI yang tidak boleh menurut Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah.

Menurut pemahaman kami, berarti yang hukumnya boleh adalah foto/video suatu objek bernyawa dari hasil AI, jika mirip dengan hasil proses fotografi, yaitu sekedar mentransfer realitas empiris dari objek bernyawa secara apa adanya dari segi waktu dan tempat tanpa editing tempat. Yang dimaksud tanpa editing tempat, misal foto indoor tetap indoor, sedangkan tanpa editing atau perubahan waktu, misalnya hasil AI yang menunjukkan foto seseorang saat itu atau secara real time, bukan foto orang itu saat dia masih bocil atau ketika sudah tua nantinya.

Adapun foto/video hasil AI yang tidak boleh hukumnya, adalah foto/video suatu objek bernyawa dari hasil AI, jika mirip seperti proses penciptaan makhluk, yaitu membuat sesuatu itu ada dari ketiadaan, seperti gambar yang dibuat secara manual dengan tangan atau dengan menggunakan komputer. Contoh hasil AI yang tidak boleh : (1) foto indoor diubah menjadi outdoor (terjadi perubahan tempat); (2) foto wajah atau tubuh seseorang diubah dari kondisi saat ini (tua) menjadi wajahnya saat dia muda atau bocil (terjadi perubahan waktu).

Berikut ini contoh-contoh foto hasil AI yang hukumnya boleh :

Contoh pertama :

Keterangan contoh pertama : foto kiri adalah foto Presiden Prabowo dengan kamera. Sedangkan foto kanan adalah hasil AI yang hasilnya seperti fotografi. Foto sebelah kanan ini boleh berdasarkan fatwa nomor 1 dan fatwa nomor 2 dari Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah di atas, sebab foto hasil AI ini hanya sekedar menajamkan atau memperjelas gambar. Tidak ada perubahan atau editing terhadap objek, juga tidak ada editing terhadap waktu dan tempat ketika gambar diambil.

Contoh kedua :

Keterangan contoh kedua : foto kiri adalah foto Penulis bersama dua rekan, dengan kamera HP (smartphone). Sedangkan foto kanan adalah hasil AI yang hasilnya seperti fotografi. Foto sebelah kanan ini boleh berdasarkan fatwa nomor 1 dan fatwa nomor 2 dari Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah di atas, sebab foto hasil AI ini hanya sekedar menajamkan atau memperjelas gambar. Tidak ada perubahan atau editing terhadap objek, juga terhadap waktu dan tempat ketika gambar diambil.

Contoh ketiga :

Keterangan contoh ketiga : foto asli nomor 1, foto asli nomor 2, dan foto asli  nomor 3, adalah foto-foto asli, yang diambil dengan kamera HP (smartphone). Sedangkan foto di bawah adalah foto hasil AI yang merupakan hasil generate oleh AI yang hasilnya adalah foto seperti fotografi. Maka foto hasil AI sebelah bawah ini boleh hukumnya berdasarkan fatwa nomor 1 dan fatwa nomor 2 dari Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah di atas, sebab foto hasil AI ini hanya sekedar menajamkan atau memperjelas gambar. Tidak ada perubahan atau editing terhadap objek, juga tidak ada perubahan terhadap waktu dan tempat ketika gambar diambil. Adapun latar belakang foto hasil AI, mempertahankan salah satu latar belakang foto asli, yaitu foto si bocil dengan latar belakang kamar hotel di Hotel Rukun Resort, Sentul City, Bogor.

Contoh keempat :

Keterangan contoh ketiga: foto kiri adalah foto Penulis bersama Ustadz KH. Hafidz Abdurrahman, bersama cucunda kami Thoriq bin Falah, dengan kamera HP (smartphone). Sedangkan foto kanan adalah hasil AI yang hasilnya seperti fotografi. Foto sebelah kanan ini boleh berdasarkan fatwa nomor 1 dan fatwa nomor 2 dari Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah di atas, sebab foto hasil AI ini hanya sekedar menajamkan atau memperjelas gambar. Tidak ada perubahan atau editing terhadap objek, juga terhadap waktu dan tempat ketika gambar diambil.

Tiga  contoh di atas adalah contoh-contoh foto hasil AI yang boleh, adapun contoh-contoh foto hasil AI yang hukumnya tidak boleh adalah sebagai berikut:

Contoh pertama

Keterangan contoh pertama: foto kiri adalah foto Presiden Prabowo dengan kamera. Sedangkan foto kanan adalah foto Presiden Prabowo hasil AI yang hasilnya tidak seperti seperti fotografi, melainkan seperti lukisan atau animasi. Foto sebelah kanan ini tidak boleh berdasarkan fatwa nomor 2 dari Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah di atas, sebab foto hasil AI ini lebih mirip hasil lukisan atau animasi bukan hasil proses fotografi.

Contoh kedua :

Keterangan contoh kedua: foto kiri adalah foto Presiden Prabowo dengan kamera. Sedangkan foto kanan adalah foto Presiden Prabowo hasil AI yang hasilnya tidak seperti seperti fotografi, melainkan seperti sketsa.  Foto sebelah kanan ini tidak boleh berdasarkan fatwa nomor 2 dari Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah di atas, sebab foto hasil AI ini lebih mirip hasil sketsa tangan bukan hasil proses fotografi.

Kita lanjutkan dengan fatwa ketiga dari Syekh ‘Atha` Abu Al-Al-Rasytah.

Fatwa Ketiga, Syekh ‘Atha Abu Al-Rasytah selanjutnya berkata :

ثُمَّ إِذَا أُضِيفَ لِهَذِهِ الصُّورَةِ أُمُورٌ غَيْرَ حَقِيقِيَّةٍ أَيْ لَيْسَتْ كَوَاقِعِ الْحَالِ مِثْلَ أَنْ يُغَيِّرَ فِي تَضَارِيسِ وَجْهِهِ، أَوْ فِي نَوْعِ لِبَاسِهِ أَوْ يُظْهِرَهُ يَخْطُبُ الْجُمُعَةَ وَهُوَ غَيْرُ مَوْجُودٍ، أَوْ يُشَكِّلُ صُورَةً لِإِنْسَانٍ مَيِّتٍ…إلَخْ، أَيْ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةِ الشَّخْصِ صَاحِبِ الصُّورَةِ فِي الْمَكَانِ وَالزَّمَانِ عِندَ إِظْهَارِ هَذِهِ الصُّورَةِ،

“Kemudian, jika pada gambar tersebut ditambahkan hal-hal yang tidak nyata—yaitu hal-hal yang tidak sesuai dengan kenyataan situasi yang sebenarnya, seperti mengubah fitur-fitur wajahnya, jenis pakaian yang dikenakannya, menampilkan dirinya sedang menyampaikan khotbah Jumat padahal ia tidak hadir di sana, atau membuat gambar orang yang sudah meninggal, dan sebagainya (dengan kata lain), menampilkan sosok tersebut dengan cara yang berbeda dari penampilan aslinya pada saat dan tempat gambar itu diperlihatkan)— (maka gambar tersebut tidak boleh).”

Contoh-contoh hasil AI yang tidak boleh berdasarkan fatwa ketiga Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah tersebut :

Contoh pertama :

Keterangan contoh pertama: foto kiri adalah foto Presiden Prabowo yang asli yang diambil dengan kamera. Sedangkan foto kanan adalah foto Presiden Prabowo hasil AI yang menggambarkan kondisi Presiden Prabowo yang sudah mengalami perubahan (editing) dari segi waktu (time). Foto Presiden Prabowo yang aslinya sudah tua (berumur 74 tahun pada tahun 2026) diubah oleh AI menjadi fotonya saat bocil (sekitar 3 tahun). Ini tidak boleh atau tegasnya diharamkan oleh Syariah Islam, berdasarkan fatwa nomor 3 dari Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah di atas.

Contoh kedua :

Keterangan contoh kedua : foto kiri adalah foto seorang perempuan muda berumur 20 tahunan, yang diambil dengan kamera HP. Sedangkan foto kanan adalah foto perempuan yang sama tetapi merupakan hasil AI yang mengolah foto itu sehingga mengalami perubahan (editing) dari segi waktu (time), yaitu dituakan.  Jika foto Presiden Prabowo yang sebelumnya dimudakan dengan AI, maka foto yang ini dituakan dengan AI. Ini tidak boleh atau tegasnya diharamkan oleh Syariah Islam, berdasarkan fatwa nomor 3 dari Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah di atas.

Contoh ketiga :

Keterangan contoh ketiga: foto kiri adalah foto seorang perempuan muda dengan latar belakang pesawahan desa. Sedangkan foto kanan adalah foto perempuan yang sama tetapi merupakan hasil AI yang mengolah foto itu sehingga mengalami perubahan (editing) dari segi tempat (space), yaitu seolah-olah dia ada di dekat Menara Eiffel di kota Paris, Perancis. Ini tidak boleh atau tegasnya diharamkan oleh Syariah Islam, berdasarkan Fatwa nomor 3 dari Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah di atas.

Kita lanjutkan dengan fatwa keempat dari Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah.

Fatwa Keempat, Syekh ‘Atha Abu Al-Rasytah, selanjutnya menjelaskan :

فَهَذَا فَضْلًا عَنْ التَّحْرِيمِ فَتَنْطَبِقُ عَلَيْهِ نُصُوصُ تَحْرِيمِ الْخَدِيعَةِ، وَالْكَذِبِ، وَإِلْحَاقِ الضَّرَرِ…إلخ وَذَٰلِكَ بِسَبَبِ التَّلَاعُبِ فِي الصُّوَرِ عَلَى غَيْرِ الْحَقيقةِ،

“Tindakan yang haram tersebut, dapat ditambah lagi dengan keharaman (lain) yang telah dijelaskan nash-nash syariah seperti penipuan (al-khadī’ah), kebohongan (kadzib), serta perbuatan yang menimbulkan kemudharatan atau kerugian (dharar) —dan sebagainya— sebagai akibat manipulasi gambar yang mendistorsi kenyataan.”

Jadi dengan kata lain, foto hasil AI tidak boleh, jika terdapat perubahan yang sifatnya melanggar syara’, misalnya kedustaan (kadzib), manipulasi (tazwīr), misal dari berbusana menjadi tanpa busana, lalu terjadi penghinaan, distorsi, pemalsuan, dsb. Lihat contoh-contohnya berikut ini.

Contoh pertama :

Keterangan contoh pertama: foto di atas menunjukkan Presiden Trump ketika ditangkap oleh polisi. Ini tidak boleh atau tegasnya diharamkan oleh Syariah Islam, berdasarkan fatwa nomor 4 dari Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah di atas, karena faktanya Presiden Trump tidak pernah ditangkap oleh polisi. Jadi hasil AI di atas haram karena mengandung unsur kebohongan (al-kadzib, hoax).

Contoh kedua :

Keterangan contoh kedua: foto di sebelah kiri adalah foto asli, sedang foto kanan hasil AI atau boleh jadi rekayasa manual. Tapi bagaimana pun juga, foto sebelah kanan diharamkan oleh Syariah Islam, berdasarkan fatwa nomor 4 dari Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah di atas, karena mengandung unsur pemalsuan.

Contoh ketiga:

Keterangan contoh ketiga : foto di sebelah kiri adalah foto asli, sedang foto kanan hasil AI atau boleh jadi hasil rekayasa manual. Tapi bagaimana pun juga, foto sebelah kanan diharamkan oleh Syariah Islam, berdasarkan fatwa nomor 4 dari Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah di atas, karena mengandung unsur penghinaan atau pelecehan.

Contoh keempat:

Keterangan contoh keempat: foto di sebelah kiri adalah foto asli, sedang foto kanan hasil AI atau boleh jadi rekayasa manual. Tapi bagaimana pun juga, foto sebelah kanan diharamkan oleh Syariah Islam, berdasarkan fatwa nomor 4 dari Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah di atas, karena mengandung unsur penghinaan atau pelecehan.

Contoh kelima :

Keterangan contoh kelima: foto di atas adalah foto dari sosok Ustadzah Nia Hajar, yang viral di Tiktok. Padahal pakar dan MUI sudah menyatakan bahwa sosok Ustadzah Nia Hajar itu sebenarnya hanyalah sosok fiktif hasil AI. Artinya, Ustadzah Nia Hajar itu sebenarnya tidak ada. Ini contoh video hasil AI yang tidak boleh menurut fatwa nomor 4 dari Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah di atas, karena mengandung unsur pemalsuan atau menggambarkan sosok manusia yang sebenarnya tidak ada.

Jadi, walaupun konten videonya mungkin tidak salah atau menyimpang jika dinilai menurut kacamata Syariah Islam, namun menggunakan sosok ustadzah yang fiktif merupakan cara (uslub) dakwah yang tidak diperbolehkan menurut syara’. Islam telah mengajarkan bahwa tujuan yang mulia tidak diperbolehkan untuk diraih melalui jalan atau cara yang haram. Seorang suami yang bekerja dengan niat dan tujuan mencari nafkah untuk anak istri, tentu mulia sekali dari segi tujuannya. Tapi kalau tujuan itu diraih dengan cara korupsi, sungguh tidaklah patut dan tidak elok untuk dilakukan oleh seorang muslim. Kaidah fiqih dalam masalah ini menegaskan :

اَلْغَايَةُ لاَ تُبَرِّرُ الْوَاسِطَةَ

“Tujuan tidaklah membolehkan segala macam cara.”  (Taqiyuddīn An-Nabhānī, Muqaddimah Al-Dustūr, Juz II, halaman 181).

Dalam kaidah fiqih yang lain, ditegaskan :

اَلنِّيَّةُ الْحَسَنَةُ لاَ تُبَرِّرُ الْحَرَامَ

“Niat yang baik tidaklah menghalalkan perbuatan yang haram.” (Al-Tawātī Al-Mahsī Al-Khazrajī &  Muhammad Al-Sayyid Hasan Arbāb, Fiqh Al-Siyāsah ‘Alā Minhāj Al-Nubuwwah, halaman 34).

 

Penutup dan Kesimpulan

Demikianlah penjelasan kami tentang hukum syara’ untuk foto dan video hasil AI (artificial intelligence) sebagai yang difatwakan oleh Syekh ‘Atha` Abu Al-Rasytah, hafizhahullāh, seorang ulama mujtahid dari Timur Tengah, penulis kitab ushul fiqih berjudul Taisīr Al-Wushūl Ilā Al-Ushūl. Fatwanya adalah hasil ijtihad beliau, sedangkan kami hanyalah memberi syarah (penjelasan) dan contoh-contoh sesuai dan sebatas pemahaman kami yang dha’īf ini. Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 23 September 2026
Muhammad Shiddiq Al-Jawi