Home Fiqih Fiqih Muamalah HUKUM MEMAKAI BATIK MODERASI BERAGAMA

HUKUM MEMAKAI BATIK MODERASI BERAGAMA

111

 

 

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

 

Ustadz, apa hukumnya memakai batik yang disebut “Batik Moderasi Beragama”? Dalam batik tersebut terdapat macam-macam tempat ibadah dan simbol-simbol berbagai agama, yakni ada gambar masjid, salib, patung Budha, pura, gereja, dan kelenteng juga. (Hamba Allah, Jogjakarta).

 

Jawab :

 

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakai baju yang di dalamnya terdapat syiar-syiar kaum kafir, seperti gambar salib, dan yang dihukumi sama dengan salib, seperti gambar Bintang Daud, patung Budha, pura, gereja, kelenteng, dan sebagainya. Terdapat dua pendapat ulama;

 

Pertama, mengharamkan. Ini pendapat ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Syafi’i, dan pendapat ulama mazhab Hambali.

 

Kedua, memakruhkan. Ini pendapat sebagian ulama mazhab Hanafi, pendapat ulama mazhab Maliki, dan satu versi riwayat dalam mazhab Hambali. (Lihat : Nâshir Muhammad Hasyrî Al-Ghâmidî, Libâs Ar-Rajuli Ahkâmuhu wa Dhawâbithuhu fî Al-Fiqh Al-Islâmî, Makkah : Dâr Thaibah Al-Khadhrâ`, Cet. III, 1434, hlm. 787-788; Muhammad Ahmad ‘Alî Wâshil, Ahkâm At-Tashwîr fî Al-Fiqh Al-Islâmî, Riyâdh : Dâr Thaibah, Cet. I, 1420/1999, hlm. 397-404).

 

Dalil ulama yang mengharamkan, adalah hadits shahih riwayat Bukhari berikut ini :

 

عن عائشة رصي الله عنها أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ في بَيْتِهِ شيئًا فيه تَصَالِيبُ إلَّا نَقَضَهُ

 

Dari ‘A`isyah RA bahwa Nabi SAW tidak pernah meninggalkan di rumahnya sesuatu yang ada salibnya melainkan beliau pasti akan merusaknya (mematahkannya). (HR Bukhari, no. 5496).

 

Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa Nabi SAW tidak membiarkan di dalam rumahnya ada salib atau segala sesuatu apa pun itu, baik gorden, kain, dan yang semisalnya yang terdapat gambar salibnya, kecuali pasti Nabi SAW akan merusaknya. Tindakan Nabi SAW melakukan perusakan barang (itlâful mâl) ini merupakan qarînah (petunjuk) mengenai haramnya menggunakan salib atau sesuatu yang ada gambar salibnya. (Nâshir Muhammad Hasyrî Al-Ghâmidî, Libâs Ar-Rajuli Ahkâmuhu wa Dhawâbithuhu fî Al-Fiqh Al-Islâmî, hlm. 790).

 

Dalil ulama yang memakruhkan, sebenarnya juga hadits yang sama di atas, hanya saja mereka memahami perbuatan (fi’il) tindakan Nabi SAW merusak salib tersebut hanya sebagai larangan makruh, bukan larangan haram. Selain itu menurut mereka tidak ada ucapan (qaul) dari Nabi SAW yang melarang memakai salib atau sesuatu yang ada gambar salibnya. (Nâshir Muhammad Hasyrî Al-Ghâmidî, ibid., hlm. 795).

 

Pendapat yang lebih kuat (râjih) adalah pendapat yang mengharamkan memakai baju yang di dalamnya terdapat syiar-syiar kaum kafir, seperti gambar salib, dan yang dihukumi sama dengan salib, berdasarkan dua alasan pentarjihan :

 

Pertama, tindakan Nabi SAW yang merusak salib atau sesuatu yang ada gambar salibnya di rumahnya, merupakan perbuatan merusak harta (itlâful mâl) yang tidaklah pantas dilakukan, kecuali karena haramnya pemanfaatan salib itu. Inilah qarînah (petunjuk) yang jelas mengenai haramnya menggunakan salib atau sesuatu yang ada gambar salibnya.

 

Kedua, terdapat ucapan (qaul) Nabi SAW untuk memakai salib atau sesuatu yang ada gambar salibnya, yaitu hadits riwayat ‘Adî bin Hâtim RA, yang saat masih beragama Nashrani dan memakai kalung salib, pernah menemui Nabi SAW. Lalu Nabi SAW bersabda :

 

يَا عَدِيُّ اِطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ

 

”Hai ‘Adi! Buanglah berhala ini [kalung salib] dari kamu!” (HR Tirmidzi, no. 3095). Hadits ini menunjukkan haramnya memakai salib atau sesuatu yang ada gambar salibnya. (Nâshir Muhammad Hasyrî Al-Ghâmidî, ibid., hlm. 791).

 

Kesimpulannya, pendapat yang râjih adalah yang mengharamkan baju yang di dalamnya terdapat syiar-syiar kaum kafir, seperti gambar salib, dan yang dihukumi sama dengan salib, seperti gambar patung Budha, pura, gereja, kelenteng, dan sebagainya, sesuai kaidah fiqih yang menyebutkan :

 

مَا قَارَبَ الشَّيْءَ اُعْطِيَ حُكْمُهُ

 

Mâ qâraba asy-syai’a u’thiya hukmuhu. (Apa saja yang mendekati/mirip dengan sesuatu, dihukumi sama dengan sesuatu itu). (Muhammad Shidqî Al-Burnu, Mausû’ah Al-Qawâ’id Al-Fiqhiyyah, IX/252). Wallâhu a’lam.

 

Yogyakarta, 31 Oktober 2022

M. Shiddiq Al-Jawi