Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer
Tanya :
Saat ini di Eropa muncul tren baru membuat wine yang alcohol free, dengan proses dealkoholisasi wine, yaitu proses “penghilangan” atau pemisahan alkohol (etanol) dari wine melalui proses reverse osmotic, osmotic distillation, dan sebagainya. Pertanyaannya, apakah produk dari proses de-alcoholization ini membuat wine tersebut menjadi halal? (Fajar Kurniawan, Surabaya).
Jawab :
Wine itu jelas khamr, sehingga diberlakukan pada wine itu segala hukum syara’ yang berkaitan dengan khamr. Definisi khamr secara umum menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani adalah setiap-tiap minuman yang memabukkan (kullu syarābin muskirin), baik minuman itu dibuat dari bahan anggur (al-‘inab), maupun dibuat dari bahan-bahan lainnya, seperti kurma, gandum, jewawut (al-sya’īr), madu, kopi, dsb. (‘Abdurrahman Al-Mālikī, Nizhām Al-‘Uqūbāt, hlm. 25).
Definisi tersebut adalah definisi menurut jumhur (mayoritas) ulama, yaitu ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Adapun ulama mazhab Hanafi mengkhususkan khamr hanya dari bahan anggur saja. Namun yang rājih, pendapat jumhur ulama. (Imam An-Nawāwī, Al-Majmū’ Syarah Al-Muhadzdzab, Juz ke-26, hlm. 142; Imam Al-Kāsānī, Badā`i’ Al-Shanā`i’ fī Tartīb Al-Syarā`i’, Juz VI, hlm. 410; Imam Al-Khaththābī, Ma’ālim Al-Sunan, Juz IV, hlm. 264).
Proses dealkoholisasi wine seperti yang ditanyakan, hukumnya haram dilakukan oleh muslim, karena dua alasan pokok sebagai berikut:
Pertama, karena proses dealkoholisasi itu merupakan bentuk pemanfaatan khamr, padahal Allah SWT telah memerintahkan umat Islam untuk menjauhi khamr itu (tidak boleh memanfaatkannya). Firman Allah SWT :
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
”Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras (khamr), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah sesuatu yang najis (rijsun) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah segala sesuatu yang najis itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma`idah : 90).
Syekh Muhammad Amīn Al-Syinqithī menafsirkan,”Perintah untuk ijtināb al-syai’ (menghindari sesuatu) dalam ayat itu, artinya adalah al-tabā’ud ‘an al-syai’ (menjauhkan diri dari sesuatu itu).” (wa ijtināb al-syai’ huwa al-tabā’ud ‘anhu). (Muhammad Amīn Al-Syinqithī, Adhwā` Al-Bayān, Juz III, hlm. 370).
Kedua, karena proses dealkoholisasi itu merupakan satu bentuk pemanfaatan zat najis, karena yang menjadi bahan bakunya, yaitu khamr, adalah zat najis. Pendapat yang rājih mengenai najis tidaknya khamr, bahwa khamr itu adalah zat najis, sebagaimana pentarjihan Imam Taqiyuddin An-Nabhani, rahimahullāh. Ini pendapat jumhur fuqoha. (‘Alī Rāghib, Ahkām Al-Shalāt, hlm. 14; Abdul Majīd Mahmūd Shalāhain, Ahkām Al-Najāsāt fī Al-Fiqh Al-Islāmī, hlm. 253).
Padahal pemanfaatan zat najis itu tidak diperbolehkan, dalilnya antara lain firman Allah SWT
فَاجۡتَنِبُوۡهُ
”Maka jauhilah segala sesuatu yang najis (rijsun) itu.” (faj-tanibūhu). (QS. Al-Ma`idah : 90).
Dalam sebuah kaidah fiqih ditegaskan :
لاَ يَجُوْزُ اْلِإنْتِفَاعِ بِالنَّجِسِ مُطْلَقًا
Lā yajūzu al-intifā’ bi al-najis mutlaqan. (Tidak boleh memanfaatkan najis secara mutlak). (Mahmud Abdul Lathif ‘Uwaidhah, Al-Jāmi’ li Ahkām Al-Shalāt, 1/115; Muhammad Shidqī Al-Burnu, Mausū’ah Al-Qawā’id Al-Fiqhiyah, 8/978).
Kesimpulannya, proses dealkoholisasi wine haram hukumnya. Lalu bolehkah hasil proses itu diminum oleh seorang muslim? Para ulama kontemporer berbeda pendapat (ada khilāfiyah). Pendapat yang rājih, tidak boleh, karena khamr itu asalnya najis sesuai pendapat jumhur fuqoha, dan tidak menjadi suci kecuali melalui proses yang ada dalilnya secara syariah, yaitu dari khamr menjadi cuka (CH₃COOH) secara alami tanpa campur tangan manusia (HR. Muslim, no 1983).
Maka proses dealkoholisasi wine yang jelas melibatkan sejumlah campur tangan manusia, seperti proses reverse osmotic, osmotic distillation, dan sebagainya, berakibat hasil dealkoholisasinya statusnya tetap najis, atau tetap haram diminum, meski pun kandungan alkoholnya tidak ada (free alcohol). Anas bin Malik RA berkata :
سُئِل النبي صلى الله عليه وسلم أيتخذُ الخمرُ خلّا ؟ قال : لا
“Rasulullah SAW pernah ditanya tentang khamr yang dijadikan cuka. Maka beliau menjawab, “Tidak boleh (jika prosesnya ada campur tangan manusia).” (HR. Muslim, no. 1983). Wallāhu a’lam.
Jakarta, 3 Agustus 2026
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
www.fissilmi-kaffah.com
www.shiddiqaljawi.com




















