Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer
Tanya :
Afwan Ustadz saya mau tanya. Kami sebagai distributor terus ada orang atau perusahaan yang mau jadi reseller kami, tapi kami juga tidak mau barang yang kami supply atau mereka ambil atau mereka beli dari kita dijual semaunya terutama terkait harga.
Pertanyaannya adalah;
1. Apakah boleh kami menentukan harga jual kepada mereka
2. Apakah boleh kami selaku distributor menentukan syarat dan ketentuannya terkait barang tersebut?
3. Seperti apa akad yang cocok untuk mekanisme ini Ustadz? Mohon petunjuk dan arahannya Ustadz. Terima kasih (Hamba Allah).
Jawab :
Tidak boleh penjual setelah menjual barangnya kepada pembeli, lalu menetapkan harga jual tertentu kepada pembeli tersebut.
Alasannya, karena setelah terjadi akad jual beli, yaitu ijab dan kabul dengan memenuhi segala rukun dan syarat jual beli, maka sudah terjadi perpindahan hak milik (intiqāl al-milkiyyah, transfer of ownership) dari penjual kepada pembeli, walaupun jual belinya belum lunas.
Dalam kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan :
وَيَكُوْنُ مِلْكُ الْمُشْتَرِي لِلْمَبِيْعِ بِمُجَرَّدِ عَقْدِ الْبَيْعِ الصَّحِيحِ… وَلَا يَمْنَعُ مِنْ انْتِقَالِ مِلْكِيَّةِ الْمَبِيعِ إِلَى الْمُشْتَرِي كَوْنُ الثَّمَنِ مُؤَجَّلًا
“Pembeli memperoleh kepemilikan atas barang yang dijual hanya dengan adanya akad jual beli yang sah… dan fakta bahwa harga ditangguhkan (dijual kredit/angsuran) tidak menghalangi pengalihan kepemilikan barang yang dijual kepada pembeli.“ (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz IX, halaman 36).
Dengan demikian, ketika barang bukan lagi milik penjual, penjual tidak berhak lagi menetapkan harga tertentu yang dipersyaratkan atau diwajibkan kepada pembeli, karena barang itu bukan lagi milik penjual, melainkan sudah menjadi milik pembeli.
Dalilnya sabda Rasulullah SAW :
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah kamu menjual apa-apa yang tidak ada di sisimu (mā laysa ‘indaka).” (HR Al-Tirmidzi 1232; Al-Nasā`i 4613; Abu Dawud 3503)
Hadits tersebut menunjukkan tidak bolehnya menjual “mā laysa ‘indaka” (apa-apa yang tidak ada di sisimu). Salah satu pengertian “mā laysa ‘indaka” itu adalah “mā laysa fī milkika” (apa-apa yang bukan milik kamu). (Taqiyuddin An-Nabhānī, Al-Syakshiyyah Al-Islāmiyyah, Juz II, halaman 290; Imam Al-Syaukānī, Nailul Authār, Juz V, halaman 184).
Kaidah fiqih dalam masalah ini menetapkan :
إِذَا سَقَطَ اْلأَصْلُ سَقَطَ الْفَرْعُ
“Jika persoalan pokok telah gugur, maka gugur pula persoalan cabangnya.” (Muhammad Mushthofa Al-Zuhaili, Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah wa Tathbīqātuhā fī Al-Madzāhib Al-Arba’ah, Juz I, halaman 450).
Kaidah fiqih tersebut menunjukkan bahwa jika persoalan pokok telah gugur, dalam hal ini lepasnya hak milik barang dari penjual dan berpindahnya hak milik itu kepada pembeli, maka gugur pula persoalan cabangnya, yaitu penjual tersebut tidak berhak lagi menentukan harga barang tersebut, termasuk menentukan berbagai syarat dan ketentuan (S & K) untuk barang tersebut.
Terlebih lagi, jika penjual mensyaratkan kepada pembeli, bahwa penjual itu masih berhak menentukan harga jual ketika pembeli itu menjual lagi barangnya kepada pihak lain, maka syarat ini batil karena menyalahi konsekuensi akad (muqtadha al-’aqad), yaitu perpindahan hak milik barang dari penjual kepada pembeli.
Dalam sebuah kaidah fiqih ditegaskan :
كُلُّ شَرْطٍ خَالَفَ مُقْتَضَى الْعَقْدِ فَهُوَ بَاطِلٌ
“Setiap-tiap syarat yang menyalahi konsekuensi akad (muqtadha al-’aqad), maka syarat itu batal.” (Ibnu Taimiyyah, Majmū’ Al-Fatāwā, Juz XXIX, halaman 128).
Kesimpulannya, tidak boleh penjual menetapkan harga jual tertentu kepada pembeli jika akad jual belinya sudah terjadi dan sah secara syariah. Dengan ungkapan lain, menjawab pertanyaan di atas, tidak boleh pihak distributor menetapkan harga jual tertentu kepada pihak reseller yang sudah membeli barang dari distributor itu.
Solusi
Sesungguhnya ada solusi syariah agar penjual masih berhak mengatur harga barang serta menetapkan berbagai syarat dan ketentuan untuk barang yang dijualnya.
Penjual tersebut dapat memilih di antara akad-akad yang dibolehan syara’ (hukum Islam), di antaranya :
Pertama, gunakan akad wakalah bil ujrah, yaitu penjual mewakilkan jual beli barang kepada wakilnya, dengan memberi upah tertentu kepada wakil tersebut per waktu tertentu, misal Rp 10 juta per bulan.
Upah dikaitkan dengan tenaga yang dicurahkan, bukan dikaitkan dengan besar kecilnya penjualan yang berhasil dilakukan wakil itu. Jika wakil sudah menyediakan waktu untuk kerja (stand by) tapi barang tidak laku, wakil tetap wajib diberi upah. (Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islāmī wa Adillatuhu, Juz V, halaman 691).
Kedua, gunakan akad samsarah, yaitu akad perantara dimana penjual (pemilik barang) mengangkat orang lain sebagai simsār (perantara/broker) untuk menjualkan barang miliknya, dengan pemberian upah yang sifatnya fleksibel, misalnya :
(1) perantara diberi upah tertentu yang sifatnya flat (fix) atau tetap, misal perantara diberi Rp 10 juta bila barang laku;
(2) perantara diberi upah persentase tertentu dari harga barang, misal diberi 2,5% dari harga barang;
(3) perantara diberi upah berupa kelebihan harga dari harga jual yang ditetapkan penjual. Misal penjual bilang kepada perantara,”Jualkan mobil saya Rp 100 juta, dan jika kamu bisa menjual Rp 110 juta, maka yang Rp 10 juta itu buat upah kamu.” (Yusuf Al-Qaradhawi, Al-Halāl wa Al-Harām fī Al-Islām, Bab Al-Samsarah, halaman 226).
Ketiga, gunakan akad ju’ālah (sayembara), atau disebut juga akad janji memberi imbalan (al-wa’du bi al-jā`izah), yaitu pemilik barang mengangkat orang lain sebagai jā’il (pelaku ju’ālah/sayembara) untuk menjualkan barang miliknya, dengan pemberian upah sekian rupiah jika barangnya laku. Jika barang tidak laku, maka orang tersebut (jā’il) tidak berhak meminta upah.
Cara penetapan upah dalam ju’ālah itu hukumnya seperti ijarah, yaitu wajib diketahui dengan jelas (fix). Misalnya pihak penjual berkata kepada jā’il,”Barangsiapa yang dapat menjualkan barang saya, maka dia akan saya beri upah Rp 5 juta rupiah.” (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz XV, halaman 216).
Jadi, tidak boleh ju’ālah itu upahnya tidak jelas, misalnya penjual berkata,”Barangsiapa yang dapat menjualkan barang saya, maka dia akan saya beri upah yang sepantasnya.” Ini tidak boleh karena upahnya tidak jelas (majhūl). Wallāhu a’lam.
Yogyakarta, 9 September 2026 Muhammad Shiddīq Al-Jāwī

















