Home Soal Jawab Fiqih HUKUM SENI MOZAIK YANG MEMBENTUK GAMBAR KUDA

HUKUM SENI MOZAIK YANG MEMBENTUK GAMBAR KUDA

4
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer

 

Tanya :

Maaf izin bertanya, kalau membuat kerajinan seperti ini terkategori tashwīr / tamātsīl yang diharamkan ataukah tidak? (Hamba Allah)

Jawab :

Karya kerajinan di atas di dalam seni rupa dapat dikategorikan seni mozaik, yang didefinisikan karya seni rupa dua atau tiga dimensi yang dibuat dengan cara menempelkan kepingan-kepingan atau potongan bahan kecil pada bidang datar yang sudah diberi pola untuk membentuk suatu gambar. (https://id.wikipedia.org/wiki/Mosaik).

Contoh karya seni mozaik misalnya mozaik yang digunakan untuk menghiasi dinding-dinding atau kubah gereja, seperti mozaik di Basilika Santa Maria Maggiore. Basilika ini merupakan salah satu dari empat basilika kepausan utama di Roma, Italia, dan merupakan gereja Katolik terbesar yang didedikasikan untuk Perawan Maria. Lihat gambarnya di bawah ini :

Keterangan : mozaik di dinding kubah di Basilika Santa Maria Maggiore, di Roma, Italia. (sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Mosaik).

Contoh lain dari mozaik adalah mozaik yang ada di Istana Shapur I di Bishapur, Iran, seperti di bawah ini :

Keterangan : mozaik berupa gambar wanita memegang bunga di Istana Shapur I di Bishapur, Iran. (sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Mosaik)

Contoh lain adalah mozaik yang terdapat di Istana Umayyah Hammam al-Sarah di Yordania, di bawah ini :

Keterangan : mozaik berbentuk gambar kijang di Istana Umayyah Hammam al-Sarah di Yordania. (sumber : https://ar.wikipedia.org/wiki/فسيفساء#أنواع_الفسيفساء).

 

Dalam Bahasa Arab, seni mozaik disebut dengan istilah al-fusaifisā` (اَلْفُسَيْفِسَاءُ) dengan definisi yang substansinya sama dengan definisi mozaik yang sudah dijelaskan sebelumnya. (Lihat : https://ar.wikipedia.org/wiki/فسيفساء#أنواع_الفسيفساء).

Setelah memahami fakta yang ditanyakan dan setelah mempelajari  pendapat para ulama dalam masalah ini, misalnya kitab Ahkām Al-Tashwīr fī Al-Fiqh Al-Islāmī karya Syekh Muhammad bin Ahmad ‘Alī Wāshil, (Riyadh : Dār Al-Thayyibah), Cetakan I, tahun 1420 H/1999 M, 753 halaman, kami berpendapat bahwa karya mozaik yang ditanyakan, yaitu mozaik berbentuk kuda dari potongan-potongan kayu di atas, merupakan karya yang diharamkan dalam Syariah Islam. Hal ini karena Islam telah mengharamkan melakukan tashwīr (membuat gambar atau patung) untuk makhluk yang bernyawa (tashwīr dzawāt al-arwāh), seperti manusia atau hewan dalam berbagai spesiesnya.

Dalam situs fatwa www.islamweb.com, ketika ada penanya yang bertanya hukum seni mozaik (al-fusaifisā`) yang membentuk gambar makhluk bernyawa, difatwakan berikut :

إِنَّ تَصْوِيرَ ذَوَاتِ الأَرْوَاحِ تَصْوِيرًا مُجَسَّمًا لَا يَجُوْزُ، سَوَاءٌ كَانَ ذَٰلِكَ بِقَصْدِ الزِّينَةِ أَوْ التَّطْرِيزِ أَوْ تَزْيِينِ الْمَبَانِي وَالْجُدْرَانِ، وَسَوَاءٌ كَانَتْ مَسَطَّحَةً أَوْ مُسْتَطِيلَةً… فَقَدْ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَٰلِكَ وَقَالَ: إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. أَمَّا تَصْوِيرُ الْجَمَادَاتِ وَالْحَدَائِقِ وَالْأَشْجَارِ وَالْمَنَاظِرِ الطَّبِيعِيَّةِ فَلَا حَرَجَ فِيهِ

“Sesungguhnya melakukan tashwīr (membuat gambar atau patung) untuk makhluk yang bernyawa

(tashwīr dzawāt al-arwāh) tidaklah diperbolehkan, baik yang dimaksudkan untuk ornamen (hiasan), sulaman, maupun hiasan bangunan dan dinding —serta baik yang berbentuk datar maupun persegi— (karena sungguh) Nabi SAW telah melarang hal tersebut dengan sabdanya:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

“Ssungguhnya orang-orang yang akan menerima azab paling berat pada Hari Kiamat adalah para pembuat gambar (atau patung) (dari objek yang bernyawa).” (HR. Muslim, Shahīh Muslim, nomor 2109). Adapun menggambar benda mati, taman, pepohonan, dan pemandangan alam, tidak ada dosanya melakukan hal tersebut.” (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/33934/تصوير-ذوات-الأرواح).

Maka dari itu, umat Islam seharusnya sudah memahami, bahwa berdasarkan dalil-dalil umum yang mengharamkan tashwīr (membuat gambar atau patung) untuk objek bernyawa, seperti hadits di atas, maka :

(1) Keharaman tashwīr ini sesungguhnya bersifat umum, baik  objek tashwīr-nya tidak mempunyai bayangan (yaitu menggambar/melukis karya 2 dimensi), maupun mempunyai bayangan (yaitu membuat patung atau karya 3 dimensi).

(2) Keharaman tashwīr ini juga bersifat umum, baik objek tashwir-nya bersifat utuh (memungkinkan hidup) maupun tidak utuh (tak memungkinkan hidup). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islāmiyyah, Juz II, halaman 351).

Perlu kami tambahkan, bahwa menggambar atau membuat patung untuk manusia, sesungguhnya bukanlah tradisi umat Islam, melainkan merupakan tradisi kaum kafir dari golongan Yahudi atau Nashrani, atau kaum kafir dari golongan selain mereka. Hal ini nampak jelas dari adanya karya patung atau lukisan atau mozaik dari orang-orang yang mereka sakralkan pada dinding atau kubah gereja-gereja kaum Nashrani, baik itu di katedral, basilika, maupun tempat-tempat lainnya.

Maka dari itu, menurut kami, muslim yang berkarya seni menggambar atau melukis atau membuat patung untuk manusia, dan objek-objek bernyawa lainnya (seperti hewan), walaupun itu hanya diniatkan untuk berkarya seni, bukan untuk disembah atau dijadikan sarana ibadah– sesungguhnya selain berdosa besar karena menggambar objek yang bernyawa, juga berdosa besar dari segi lain, yaitu melakukan perbuatan “menyerupai kaum kafir” (tasyabbuh bil kuffār) yang telah diharamkan dalam Islam. Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar RA, Nabi SAW telah bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad, Al-Musnad, Juz II, hlm. 50, nomor 5114; dan Abu Dawud, Sunan Abu Dāwud, no. 4031).

Perlu juga kami tambahkan, karya-karya lukis atau patung untuk makhluk bernyawa, seperti manusia atau hewan, secara historis memang ditemukan juga di kalangan kaum Muslimin, seperti karya di zaman Khilafah Bani Umayah atau di zaman Khilafah Utsmaniyyah. Namun ini tidak dapat dan tidak boleh dijadikan dalil syariah bolehnya menghasilkan karya seperti itu. Karya semacam ini kemungkinan mengikuti fatwa yang marjūh (lemah secara tarjīh) dari sebagian ulama, sehingga sebenarnya tidak layak untuk dijadikan teladan atau contoh yang baik untuk pengamalan syariah Islam.

Kesimpulannya, karya mozaik yang ditanyakan, yaitu mozaik berbentuk kuda dari potongan-potongan kayu di atas, merupakan karya yang diharamkan dalam Syariah Islam, karena Islam telah mengharamkan melakukan tashwīr (membuat gambar atau patung) untuk makhluk yang bernyawa, seperti manusia atau hewan, baik karya 2 dimensi maupun karya 3 dimensi. Wallāhu a’lam.

 

Bogor, 7 September 2026
Muhammad Shiddiq Al-Jawi