Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer
Tanya :
Ustadz, bolehkah suami tidak memberikan nafkah kepada istri yang punya penghasilan sendiri? (Hamba Allah)
Jawab :
Hukum asalnya, suami wajib memberi nafkah kepada istrinya walaupun istrinya punya penghasilan sendiri. Namun kewajiban ini dapat gugur jika ada alasan syar’i yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Misalnya, istri telah melepaskan haknya mendapat nafkah dari suaminya (al-ibrā’/al-tanāzul ‘an al-haqq), atau istri telah melakukan nusyūz, yaitu tidak mentaati suami dalam urusan suami istri yang menjadi hak suami.
Kewajiban suami memberikan nafkah kepada istrinya antara lain berdasarkan dalil firman Allah SWT :
وَعَلَى الۡمَوۡلُوۡدِ لَهٗ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ اِلَّا وُسۡعَهَا
”Dan wajib atas ayah menanggung makanan dan pakaian mereka (istri) dengan kadar yang ma’ruf (seperti wanita semisal mereka).” (QS Al-Baqarah : 233).
Berdasarkan dalil tersebut dan yang semisalnya, wajib hukumnya atas suami memberikan nafkah kepada istrinya. (‘Abdurrahman Al-Mālikī, Al-Siyāsah Al-Iqtishādiyyah Al-Mutslā, hlm.146).
Kewajiban suami untuk memberi nafkah istri ini tidaklah gugur walaupun istri bekerja dan mempunyai penghasilan sendiri, sebab pengguguran kewajiban nafkah ini tidak ada dalilnya dari dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Para ulama telah menegaskan hal ini, sebagaimana beberapa kutipan berikut;
Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah menegaskan :
وَنَفَقَةُ الزَّوجَةِ تَجِبُ مَعَ اسْتِغْنَائِهَا بِمَالِهَا
”Nafkah kepada istri itu wajib (atas suami) meskipun istri sudah mandiri secara finansial dengan hartanya sendiri.” (Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, Zādul Ma’ ād, 5/378).
Imam Al-Kasani menjelaskan :
وَالنَّفَقَةُ قَدْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ، وَالأَصْلُ أَنَّهُ مَا وَجَبَ لَا يَسْقُطُ إِلَّا بِالْإِيصَالِ أَوْ الْإِبْرَاءِ
“Nafkah itu sungguh telah wajib hukumnya atas dia (suami). Dan hukum asalnya, bahwa apa yang wajib itu tidaklah gugur kecuali dengan memberikan nafkah itu (kepada istri) atau dengan pelepasan hak nafkah (al-ibrā’) (oleh pihak istri)…” (Imam Al-Kasani, Badā’i’u Al-Shanā`i’ fī Tartīb Al-Syarā`i’, 5/158).
Syekh Muhammad bin Shālih Al-‘Utsaimin menjelaskan :
يَجِبُ عَلَى الْإِنْسَانِ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى أَهْلِهِ ، عَلَى زَوْجَتِهِ وَوَلَدِهِ بِالْمَعْرُوفِ ، حَتَّى لَوْ كَانَتِ الزَّوْجَةُ غَنِيَّةً
”Wajib atas seorang laki-laki untuk menafkahi keluarganya, yaitu istrinya dan anak-anaknya dengan kadar yang ma’ruf, walaupun istrinya itu orang kaya.” (Syekh Muhammad bin Shālih Al-‘Utsaimin, Syarah Riyādh Al-Shālihīn, 6/163).
Hanya saja, kewajiban suami memberi nafkah tersebut dapat gugur jika ada alasan syar’i yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Di antaranya, jika istri telah melepaskan haknya untuk mendapat hak nafkahnya dari suaminya (al-ibrā’ atau al-tanāzul ‘an al-haqq). Dalil bolehnya al-tanāzul ‘an al-haqq antara lain QS Al-Baqarah : 280 dan QS Al-Nisā` : 92. (Hāzim Ismā’īl Jādullah, At-Tanāzul ‘an Al-Haqq wa Al-Rujū’ ‘anhu wa Atsaruhu fī Al-Furû’ Al-Fiqhiyyah, hlm. 27).
Demikian juga, kewajiban nafkah itu gugur dari suami jika istri melakukan nusyūz. Imam Ibnu Qudāmah berkata :
اتَّفَقَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى وُجُوبِ نَفَقَاتِ الْزَّوْجَاتِ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ …إِلَّا النَّاشِزَ مِنْهُنَّ
“Para ulama telah sepakat mengenai wajibnya memberi nafkah kepada istri oleh suami…kecuali istri yang nusyuz (tidak taat kepada suami).” (Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Juz VII, halaman 564)
Yang dimaksud nusyūz adalah ketidaktaatan istri dalam perkara-perkara rumah tangga yang menjadi hak suami. Misalnya, suami meminta istri melayani suaminya, tetapi istri menolaknya tanpa alasan syar’i (misal sakit). Suami melarang istri keluar rumah, tetapi istri tetap keluar rumah. Suami meminta istri pindah ke kota tertentu mengikuti lokasi tugas suami yang baru, tapi istri tidak mau, dsb. (Sayyid Sabiq, Fiqih As-Sunnah, 2/111).
Dalil gugurnya nafkah itu adalah firman Allah SWT :
وَاهۡجُرُوۡهُنَّ فِى الۡمَضَاجِعِ
“…dan tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang).”(QS Al-Nisa` : 34)
Ayat ini membolehkan suami tidak memberi hak kepada istri berupa pergaulan yang baik (al-shuhbah) di ranjang (pisah ranjang) ketika istri berbuat nusyūz. Ayat ini menurut Imam As-Sarakhsi adalah dalil yang menggugurkan hak istri secara umum berupa nafkah dari suami ketika istri melakukan nusyūz. (Imam Al-Sarakhsi, Al-Mabsūth, Juz III, hlm. 174).
Kesimpulannya, suami tetap wajib menafkahi istrinya walau pun istrinya mempunyai penghasilan sendiri. Kewajiban memberi nafkah ini tidak gugur, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibuktikan dengan dalil syar’i, misalnya ketika istri melepaskan haknya mendapat nafkah atau ketika istri melakukan nusyūz. Wallāhu a’lam.
Bengkulu, 31 Agustus 2026 Muhammad Shiddiq Al-Jawi

















