Google search engine

BOLEHKAH DANA MASJID DIGUNAKAN OLEH TAKMIR MASJID UNTUK KONSUMSI RAPAT RUTIN?

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi  Tanya :Assalamu’alaykum warahmatullah wa barakatuhu. Ustadz Shiddiq. Semoga Ustadz Shiddiq dalam keadaan sehat wal afiat. Bismillah. Izin bertanya,...

HUKUM GAJI DARI PEKERJAAN YANG DIPEROLEH DENGAN SOGOK MENYOGOK

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Jawab :Afwan Ustadz, ana Abdul Ghofur, dari Bengkulu. Afwan apakah ada tulisan Ustadz tentang hukum gaji yang didapatkan dari...

HUKUM MEMBUAT AKAD TERTULIS

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Ustadz, apa hukumnya membuat akad secara tertulis, misalnya akad jual beli, akad utang piutang, akad syirkah, dsb? (Hamba...

HUKUM MENJUAL MATERIAL BANGUNAN UNTUK MEMBANGUN TEMPAT IBADAH NON MUSLIM

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Mohon jawabannya, Kyai. Bagaimana hukumnya menjual material bangunan kepada orang kafir yang digunakan untuk membangun tempat ibadah mereka?...

HUKUM GADUH KAMBING

Oleh : KH. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Ustadz, saya Jalal mau menanyakan tentang gaduh hewan seperti kambing atau sapi bagaimana ketentuannya menurut syariat Islam? (Jalal, bumi...

HUKUM MEMBUAT AKUN PALSU DI DUNIA MAYA : STUDI KASUS AKUN FUFUFAFA

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Tanya :Ustadz, bolehkah membuat akun palsu di dunia maya? (Rendra Rais, bumi Allah) Jawab :Membuat akun palsu pada dasarnya adalah...

PENYALAHGUNAAN KAIDAH FIQIH UNTUK MELEGITIMASI SECURITY TIDAK SHOLAT JUMAT

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Assalamu ‘alaikum wr wb. Ustadz Shiddiq, Semoga sehat selalu. Afwan ingin bertanya sekaligus mohon penjelasan terkait hukum security...

TATACARA BERDOA KETIKA SUJUD, APAKAH DIAWALI DENGAN HAMDALAH DAN SHOLAWAT?

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Assalamu alaikum Ustadz. Maaf mengganggu Ustadz. Saya mau bertanya kita berdoa ketika sujud atau sebelum salam, apakah memuji...

MEMBELI KHAMR SECARA UTANG LALU TAUBAT, WAJIBKAH UTANG INI DIBAYAR?

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer  Tanya : Ustadz, saya mau tanya hukum hutang piutang tapi barang yang diutang adalah barang haram,...

NYANTOL LISTRIK TANPA BAYAR, BOLEHKAH?

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Ustadz, apa hukumnya nyantol, yakni menyambung langsung listrik tanpa membayar? Ada teman yang membolehkan dengan alasan listrik adalah...
Google search engine
0FansLike
3,913FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Recent Posts