BOLEHKAH DANA MASJID DIGUNAKAN OLEH TAKMIR MASJID UNTUK KONSUMSI RAPAT RUTIN?
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Assalamu’alaykum warahmatullah wa barakatuhu. Ustadz Shiddiq. Semoga Ustadz Shiddiq dalam keadaan sehat wal afiat. Bismillah. Izin bertanya,...
HUKUM GAJI DARI PEKERJAAN YANG DIPEROLEH DENGAN SOGOK MENYOGOK
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Jawab :Afwan Ustadz, ana Abdul Ghofur, dari Bengkulu. Afwan apakah ada tulisan Ustadz tentang hukum gaji yang didapatkan dari...
HUKUM MEMBUAT AKAD TERTULIS
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Ustadz, apa hukumnya membuat akad secara tertulis, misalnya akad jual beli, akad utang piutang, akad syirkah, dsb? (Hamba...
HUKUM MENJUAL MATERIAL BANGUNAN UNTUK MEMBANGUN TEMPAT IBADAH NON MUSLIM
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Mohon jawabannya, Kyai. Bagaimana hukumnya menjual material bangunan kepada orang kafir yang digunakan untuk membangun tempat ibadah mereka?...
HUKUM GADUH KAMBING
Oleh : KH. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Ustadz, saya Jalal mau menanyakan tentang gaduh hewan seperti kambing atau sapi bagaimana ketentuannya menurut syariat Islam? (Jalal, bumi...
HUKUM MEMBUAT AKUN PALSU DI DUNIA MAYA : STUDI KASUS AKUN FUFUFAFA
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Tanya :Ustadz, bolehkah membuat akun palsu di dunia maya? (Rendra Rais, bumi Allah) Jawab :Membuat akun palsu pada dasarnya adalah...
PENYALAHGUNAAN KAIDAH FIQIH UNTUK MELEGITIMASI SECURITY TIDAK SHOLAT JUMAT
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Assalamu ‘alaikum wr wb. Ustadz Shiddiq, Semoga sehat selalu. Afwan ingin bertanya sekaligus mohon penjelasan terkait hukum security...
TATACARA BERDOA KETIKA SUJUD, APAKAH DIAWALI DENGAN HAMDALAH DAN SHOLAWAT?
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Assalamu alaikum Ustadz. Maaf mengganggu Ustadz. Saya mau bertanya kita berdoa ketika sujud atau sebelum salam, apakah memuji...
MEMBELI KHAMR SECARA UTANG LALU TAUBAT, WAJIBKAH UTANG INI DIBAYAR?
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer
Tanya :
Ustadz, saya mau tanya hukum hutang piutang tapi barang yang diutang adalah barang haram,...
NYANTOL LISTRIK TANPA BAYAR, BOLEHKAH?
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Ustadz, apa hukumnya nyantol, yakni menyambung langsung listrik tanpa membayar? Ada teman yang membolehkan dengan alasan listrik adalah...