
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Tanya :
Assalamu’alaykum. Ustdaz mau tanya hukum berenang di kolam renang umum? (Ratna, Lampung)
Jawab :
Wa ‘alaikumus salam wr. wb.
Tidak boleh hukumnya seorang wanita muslimah berenang di kolam renang umum, atau di tempat-tenpat umum lainnya, seperti di pantai pinggir laut, pinggiran danau, dsb, karena biasanya di tempat-tempat umum tersebut terjadi ikhtilat (campur baur) antara kaum laki-laki dan kaum perempuan. Padahal sudah diketahui bahwa syariah telah mengharamkan ikhtilat, yaitu kondisi ketika antara laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) terjadi pertemuan (ijtimā’) dan interaksi (khulthah/ittishāl) di antara keduanya.
Pengertian ikhtilat adalah :
الإِخْتِلَاطُ هُوَ اجْتِمَاعُ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ غَيْرِ الْمَحَارِمِ فِي مَكَانٍ وَاحِدٍ يُمْكِنُهُمْ فِيهِ الْاِتِّصَالُ فِيمَا بَيْنَهُمْ
“Ikhtilat adalah pertemuan (ijtimā’) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di satu tempat, yang memungkinkan terjadinya interaksi (ittishāl/khulthah) di antara mereka satu sama lain.” (Sa’īd bin ‘Alī bin Wahaf Al-Qahthānī, Al-Ikhtilāth Baina Al-Rijāl wa Al-Nisā`, halaman 7).
Berdasarkan definisi ikhtilat tersebut, seorang wanita muslimah jika berenang di kolam renang umum, besar kemungkinannya akan terjerumus ke dalam perbuatan ikhtilat yang telah diharamkan syara’. Sebab di dalam kolam renang umum, tidak ada pemisahan antara laki-laki dan perempuan, sehingga otomatis telah terjadi ijtimā’ (pertemuan) dua lawan jenis itu di satu tempat. Dan ketika dimungkinkan terjadi interaksi (khulthah/ittishāl) di antara keduanya, dalam segala bentuk interaksi, misalnya saling memandang satu sama lain, saling berbicara, saling bersentuhan, dan sebagainya, berarti telah terjadi ikhtilat.
Dalil haramnya ikhtilat antara lain firman Allah SWT dalam Surah Al-Qashash ayat 23, saat Nabi Musa AS menolong dua putri Nabi Syu’aib AS yang sedang kesulitan mengambil air minum untuk ternak mereka di Madyan, yaitu keduanya sedang mengantre dan menahan ternak mereka agar tidak terjadi ikhtilat yaitu terjadinya campur baur antara kedua wanita tersebut dengan kaum laki-laki. Firman Allah SWT :
وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ
“Dan tatkala ia (Musa) sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata,“Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab,“Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya.” (QS. Al-Qashash : 23).
Syekh Sa’īd bin ‘Alī bin Wahaf Al-Qahthānī kemudian menjelaskan tafsir ayat tersebut dengan mengutip pendapat Imam Al-Razi, seorang ulama ahli tafsir dari kitab tafsirnya Al-Tafsīr Al-Kabīr (Juz ke-23, hlm. 204) sebagai berikut :
فَفِي هَذِهِ الْآيَةِ بَيَّنَ جَلَّ وَعَلَا أَنَّ ابْنَتَيَ شَيْخِ مَدْيَنَ لَا تَسْقِيَانِ الْمَاءَ حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ لِئَلَّا يَخْتَلِطَا بِالرِّجَالِ
“Dalam ayat ini Allah Jalla wa ‘Alaa menjelaskan bahwa kedua anak perempuan dari orang lanjut usia dari Madyan (Nabi Syu’aib AS) tidak meminumkan ternaknya, hingga para penggembala pulang, adalah agar keduanya tidak berikhtilat dengan kaum laki-laki.” (Sa’īd bin ‘Alī bin Wahaf Al-Qahthānī, Al-Ikhtilāth Baina Al-Rijāl wa Al-Nisā`, halaman 28).
Dalam ilmu ushul fiqih, hukum syariat yang dibawa oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad SAW disebut dengan istilah Syar’u Man Qablana (Syariah Umat Sebelum Kita). Lalu bagaimana kedudukan haramnya ikhtilat pada zaman Nabi Syu’aib AS dalam ayat di atas? Apakah juga berlaku untuk umat Islam saat ini?
Hukum syariat tersebut jelas berlaku juga untuk kita sebagai umat Nabi Muhammad SAW, karena banyak dalil yang menunjukkan haramnya ikhtilat dari Al-Qur`an dan As-Sunnah yang berasal dari Nabi Muhammad SAW. Misalnya hadits Nabi SAW berikut ini :
عَنْ حَمْزَةَ بْنِ أَبِى أُسَيْدٍ الأَنْصَارِىِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِى الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِلنِّسَاءِ : اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيقِ. فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ
Dari Hamzah bin Abu Usaid Al-Anshari, dari ayahnya, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda sedang beliau hendak keluar dari masjid, lalu kaum laki-laki berikhtilat (campur baur) dengan kaum wanita di jalan [setelah keluar masjid]. Maka bersabdalah Rasulullah SAW,“Hendaklah kamu [kaum wanita] menahan jalannya dulu, karena kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan [karena akan menimbulkan ikhtilat dengan kaum laki-laki], hendaklah kamu berjalan di tepi-tepi jalan.” [Periwayat hadis berkata] maka seorang perempuan bersentuhan dengan dinding hingga bajunya tersangkut dengan dinding karena dia bersentuhan dengan dinding.” (HR Abu Dawud, no. 5274. Hadis ini dinilai hadis hasan oleh Syekh Nashiruddin Al Albani).
Syekh Sa’id Al Qahthani menjelaskan hadis di atas dengan berkata :
فَفِي هَذَا الْحَدِيثِ جَاءَ ذِكْرُ »اخْتِلَاطِ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ «وَقَدْ أَنْكَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَهَى عَنْهُ
“Jadi dalam hadis ini terdapat istilah “ikhtilat antara kaum wanita dan kaum laki-laki” (ikhtilat an-nisaa` bi ar-rijaal). Nabi SAW telah mengingkarinya dan melarangnya.” (Sa’īd bin ‘Alī bin Wahaf Al-Qahthānī, Al-Ikhtilāth Baina Al-Rijāl wa Al-Nisā`, halaman 119).
Jadi, meskipun haramnya ikhtilat pada dasarnya merupakan Syar’u Man Qablana (Syariah Umat Sebelum Kita), yang sudah ada sejak zaman Nabi Syu’aib AS, namun terdapat dalil dari hadits Nabi SAW bahwa haramnya ikhtilat itu juga berlaku untuk kita umat Islam umatnya Nabi Muhammad SAW.
Imam Taqiyuddin An-Nabhani dalam masalah Syar’u Man Qablana telah menjelaskan kaidah ushuliyyah mengenai Syar’u Man Qablana sebagai berikut :
شَرْعُ مَنْ قَبْلَنَا لَيْسَ شَرْعًا لَنَا إِلَّا إِذَا جَاءَ دَلِيلٌ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لَنَا
“Syar’u Man Qablana (Syariah Umat Sebelum Kita) bukanlah syariat bagi kita (umat Islam), kecuali jika terdapat dalil yang menunjukkan bahwa syariat itu juga berlaku untuk kita.” (Taqiyuddin Al-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz III [Ushul Fiqih], hlm. 420).
Kesimpulannya, tidak boleh atau haram hukumnya seorang wanita muslimah berenang di kolam renang umum, karena biasanya di tempat-tempat umum seperti kolam renang tersebut terjadi ikhtilat (campur baur) antara kaum laki-laki dan kaum perempuan, yang sudah diharamkan oleh syariah Islam.
Solusinya, agar wanita Muslimah dibolehkan berenang di kolam renang umum, maka wajib hukumnya memenuhi 5 (lima) syarat syariah berikut ini;
Pertama, wanita muslimah itu wajib menutup auratnya, yaitu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya.
Kedua, tidak ada ikhtilat antara laki-laki dan wanita di kolam renang tersebut (wajib dipisah antara kolam renang bagi laki-laki dan kolam renang bagi perempuan).
Ketiga, wanita-wanita lain yang berenang bersama muslimah itu, wajib juga menutup auratnya meskipun wanita itu non muslim.
Keempat, kolam renang untuk wanita muslimah itu aman dari pandangan mata kaum laki-laki.
Kelima, wanita muslimah itu sudah mendapat izin dari suami (bagi wanita muslimah yang sudah menikah), atau izin dari ayah (jika dia belum menikah).
(https://www.islamweb.net/ar/fatwa/139470/). Wallahu a’lam.
Bogor, 4 Juli 2026
Muhammad Shiddiq Al-Jawi























