Oleh : KH. M.Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer
Tanya:
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Ustadz sehat wal’afiah beserta keluarga… Aamiin
Ijin bertanya Ustadz, Ada Fakta begini:
Ada teman (A) yang diajak bisnis (katakanlah voucher HP), oleh (B) misal seharga 50 juta rupiah. A membayar cash Rp 50 juta kepada B. Kemudian B langsung membeli kembali barang itu, dengan harga Rp 60 juta, dengan janji bayar dicicil selama 6 bulan.
(Ternyata macet, hampir 2 tahun).
Apakah ini akad yang diperbolehkan Ustadz?? Mohon pencerahannya Jazakallah khoiraan katsiiraa. (Hamba Allah, di Bengkulu)
Jawab:
Wa ‘alaikumus salam wr. wb.
Jual beli tersebut disebut jual beli al’-inah (بيع العينة) dalam fiqih Islam. Hukumnya haram menurut jumhur ulama (mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali).
Jual beli al-‘inah definisinya adalah sebagai berikut :
بَيْعُ الْعِيْنَةِ هُوَ : أَنْ يَبِيْعَ السِّلْعَةَ بِثَمَنٍ مُؤَجَّلٍ ، ثُمَّ يَشْتَرِيْهاَ مَرَّةً أُخْرَى نَقْداً بِثَمَنٍ أَقَلَّ
“Jual beli al-‘inah adalah, seseorang (misal A) menjual suatu barang kepada orang lain (misal B) dengan harga tempo (misal 800 juta), lalu dia (A) membeli kembali barang itu (dari B) secara tunai dengan harga yang lebih rendah (misal 400 juta).” (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz ke-9, hlm. 96, dengan perubahan redaksional tanpa mengurangi makna).
(https://islamqa.info/ar/answers/105339/بيع-العينة)
Bentuk akhir dari jual beli al-‘inah ini, adalah pihak pembeli (si A) mendapat uang (sebesar 400 juta) secara tunai, namun A ini harus mengembalikan kepada B dengan jumlah yang lebih besar (yaitu 800 juta) dalam jangka waktu tertentu.
Selisih dari dua harga ini, yaitu 400 juta, hakikatnya adalah riba, yang jelas haram hukumnya dan merupakan kabā`ir (dosa besar).
Ini karena akad yang ada hakikatnya adalah qardh (pinjaman) yang direkayasa dalam bentuk seolah-olah merupakan akad jual beli. Jadi, jual beli al-‘inah ini sebenarnya adalah A melakukan akad pinjaman (qardh) dari B sebesar 400 juta secara tempo (misal satu tahun), lalu satu tahun kemudian B mengembalikan pinjaman itu sebesar 800 juta.
Jual beli al-‘inah ini haram hukumnya menurut jumhur ulama, yaitu menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad, karena dianggap sebagai hilah ribawiyyah, yaitu rekayasa/trik hukum yang bersifat ribawi, yang tujuannya adalah untuk memperoleh riba yang direkayasa seolah-olah merupakan akad jual beli. (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz ke-9, hlm. 96).
Adapun dalil haramnya jual beli al-‘inah, adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar RA berikut ini :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُماَ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ ، وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ ، وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ ، سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ ) رواه أبو داود (3462) وأحمد (4987) وصححه الشيخ ناصر الدين الألباني في “السلسلة الصحيحة” (رقم/11)
Dari Ibnu Umar RA, dia berkata,”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,’Jika kalian berjual beli secara secara jual beli al-‘inah, mengikuti ekor-ekor sapi, serta ridha dengan bercocok tanam dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan atas kalian suatu kehinaan, yang Allah tidak akan mencabut kehinaan itu dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawud, nomor 3462, dan Ahmad, nomor 4987, dan hadits ini dinilai shahih oleh Syekh Nashiruddin Al-Albani, dalam kitabnya Shahih Abu Dawud dan dalam As-Silsilah Al-Shahīhah, nomor 11).
Imam Syaukani memberikan syarah (penjelasan) untuk hadits di atas dengan berkata :
وَقَدْ تَوَعَّدَ عَلىَ ذَلِكَ بِإِنْزاَلِ الْبَلاَءِ ، وَهُوَ لاَ يَكُوْنُ إِلاَّ لِذَنْبٍ شَدِيْدٍ ، وَجَعَلَ الفاَعِلَ ِذَلِكَ بِمَنْزِلَةِ الْخاَرِجِ مِنَ الدِّيْنِ الْمُرْتَدِّ عَلىَ عَقِبِهِ ، وَصَرَحَتْ عَائِشَةُ بِأَنَّهُ مِنَ الْمُحْبِطاَتِ لِلْجِهاَدِ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَماَ فِي الْحَدِيْثِ السَّالِفِ ، وَذَلِكَ إِنَّماَ هُوَ شَأْنُ الْكَباَئِرِ
“Sungguh Rasulullah SAW telah mengancam untuk perbuatan itu (bai’ al-‘inah) dengan terjadinya cobaan (kehinaan), padahal ancaman itu tidaklah ada, kecuali karena dosa yang dahsyat (besar). Dan Rasulullah SAW telah menjadikan pelaku perbuatan itu (bai’ al-‘inah) berkedudukan seperti orang yang keluar dari agama Islam atau murtad. ‘A`isyah RA menyatakan dengan jelas bahwa perbuatan itu (bai’ al-‘inah) termasuk salah satu pembatal (pahala) jihad bersama Rasulullah SAW sebagaimana dalam hadits sebelumnya. Yang demikian itu hanya ada untuk dosa-dosa besar (al-kabā`ir).” (Imam Syaukani, Nailul Authār, Juz VI, hlm. 297).
Jelaslah bahwa jual beli al-‘inah itu haram hukumnya, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Inilah pendapat yang rājih (lebih kuat) dalam masalah ini.
Kesimpulannya, jual beli yang ditanyakan hukumnya haram, yaitu A membeli suatu barang dari B secara cash Rp 50 juta. Kemudian B langsung membeli kembali barang itu, dengan harga Rp 60 juta, dengan janji bayar dicicil selama 6 bulan.
Tidak diragukan fakta yang ditanyakan itu adalah jual beli al-‘inah yang hukumnya haram menurut jumhur ulama.
Contoh lain jual beli al-‘inah yang dipraktikkan oleh sebagian BMT (Baitul Mal wa Tamwil); seseorang membawa sepeda motornya ke BMT dan menjualnya kepada BMT secara cash dengan harga Rp 10 juta. Lalu setelah itu, orang itu membeli lagi sepeda motor itu dari BMT secara kredit Rp 15 juta dengan masa angsuran 15 bulan.
Sungguh cara jual beli seperti itu nampak jelas trik dan manipulasinya untuk merekayasa akad riba sehingga seolah-olah seperti jual beli.
Padahal hakikatnya itu adalah akad riba yang merupakan dosa besar, dan menjadi salah satu faktor yang mengundang turunnya azab Allah bagi penduduk negeri dimana akad ribawi itu dilakukan secara terang-terangan.
Rasulullah SAW telah bersabda:
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung (negeri) maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan turunnya azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR. Al-Hakim Al-Mustadrak, Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-îmân, dan Al-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabîr).
Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 18 Juli 2026 Muhammad Shiddiq Al-Jawi























