Home Fiqih Fiqih Kedokteran HUKUM STEM CELL DARI JANIN YANG DIABORSI

HUKUM STEM CELL DARI JANIN YANG DIABORSI

1
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer

 

Tanya :

Ustadz, bagaimana hukum stem cell yang diambil dari janin yang berasal dari aborsi kandungan? (Baedhowi, Ngawi)

Jawab :

Stem cell (sel punca) adalah sekumpulan sel-sel yang berkemampuan untuk tumbuh, memperbanyak diri, berkembang, dan ber-diferensiasi. Sel-sel ini ber-diferensiasi dalam arti dapat berubah dari fase janin (embrio) menjadi sel-sel otak, atau sel-sel jantung, atau ratusan jenis sel-sel lainnya yang akhirnya membentuk organ-organ. (Imān Mukhtār Mushthofā, Al-Khalāyā Al-Jidz’iyyah wa Atsaruhā ‘alā Al-A’māl Al-Thibbiyyah wa Al-Jirāhah min Manzhūr Islāmī, hlm.377).

Terapi stem cell mempunyai banyak manfaat dalam dunia kesehatan moderen, di antaranya adalah menggantikan sel-sel yang telah mati. Hal ini dikarenakan stem cell itu dapat berdifferensiasi sehingga mampu membelah diri untuk menghasilkan sel-sel baru yang bertugas menggantikan sel-sel yang sudah mati.

Dengan cara ini, terapi stem cell dapat digunakan untuk menyembuhkan berbagai penyakit yang disebabkan oleh kerusakan sel atau jaringan atau organ. Misalnya diabetes yang disebabkan oleh rusaknya sel pankreas, penyakit kardiovaskular (seperti gagal jantung) yang disebabkan rusaknya jaringan otot jantung, dan berbagai penyakit degeneratif seperti Parkinson dan Alzheimer.

Hukum terapi stem cell secara umum adalah mandūb (sunnah), sesuai hukum asal berobat berdasarkan sabda Rasulullah SAW :

فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

”Maka berobatlah kalian tetapi janganlah kalian berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud, no. 3874). (‘Abdul Qadīm Zallūm, Hukmu Al-Syar’i fī Al-Istinsākh, hlm. 10).

Adapun secara rinci hukum stem cell itu ada rincian hukumnya jika dilihat dari segi sumber selnya sbb;

Pertama, sumber-sumber stem cell yang diperbolehkan secara syariah adalah (sekedar contoh);

  • Dari orang-orang dewasa, jika mereka mengizinkan, dan tidak ada bahaya (dharar) bagi mereka,
  • Dari anak-anak, jika wali mereka mengizinkan, untuk kemaslahatan yang dibenarkan syariah, dan tidak menimbulkan bahaya (dharar) bagi mereka,
  • Dari plasenta (ari-ari) atau tali pusat bayi, dengan seizin kedua orang tuanya,
  • Dari janin yang gugur secara spontan (alamiah) (abortus spontaneus), atau aborsi karena sebab medis yang dibolehkan syariah, dan dengan seizin kedua orang tuanya,
  • Dari sisa zigothasil bayi tabung (jika ada), dan telah disedekahkan oleh kedua orang tuanya, dengan ketentuan tegas tidak boleh memanfaatkan sisa zigot dari kehamilan yang tidak sesuai syariah. (https://islamqa.info/ar/answers/108125). 

Kedua, sumber-sumber stem cell yang diharamkan secara syariah adalah sbb;

  • Dari janin yang digugurkan (diaborsi) secara sengaja (abortus criminalis), yaitu aborsi tanpa sebab atau indikasi medis yang dibolehkan oleh syariah,
  • Dari zigotyang disengaja dari pembuahan sel telur dari donor dan sel sperma dari donor, yaitu sel sperma dan sel telur bukan dari suami istri yang sah secara syariah,
  • Dari kloning teurapetik, yaitu suatu kloning yang digunakan untuk menghasilkan embrio manusia yang bertujuan sebagai bahan penelitian. (https://islamqa.info/ar/answers/108125).

Berdasarkan penjelasan di atas, hukum stem cell yang diambil dari janin yang diaborsi, ada dua kemungkinan hukum syara’ sebagai berikut;

Pertama, diharamkan secara syariah, jika stem cell diambil dari aborsi kandungan yang diharamkan syariah, yaitu aborsi kandungan yang disengaja tanpa indikasi medis, misalnya aborsi tanpa alasan kedaruratan demi menyelamatkan jiwa ibu.

Kedua, diperbolehkan secara syariah, jika stem cell diambil dari aborsi kandungan yang diperbolehkan syariah, yaitu aborsi kandungan yang terjadi secara spontan (alamiah), atau aborsi kandungan karena sebab-sebab medis yang dibolehkan syariah, dan dengan seizin kedua orang tuanya. Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 16 Juni 2026
Muhammad Shiddiq Al-Jawi