Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Tanya :
Bagaimana hukumnya kita bekerja di lembaga bank pada bagian CSR?
Jawab :
Haram hukumnya seorang muslim bekerja di lembaga bank pada bagian CSR (Corporate Social Responsibility). Demikian jawaban ringkasnya.
Adapun penjelasan alasan keharamannya, memerlukan penjelasan yang agak panjang dan rinci. Sebelum diketahui hukumnya, perlu dipahami dulu apa itu CSR dan bagaimana manajemen penganggaran CSR itu, yaitu dari mana sumber dana untuk CSR yang dilaksanakan oleh sebuah bank.
CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility, yang secara literal berarti tanggung jawab sosial perusahaan. CSR merupakan konsep yang titik tolaknya adalah dunia usaha atau industri itu sesungguhnya bukan saja sebuah entitas bisnis, melainkan juga sebuah entitas sosial yang berada di tengah masyarakat dimana entitas itu berada. Maka dari itu, digagaslah apa yang disebut CSR itu, dengan tujuan agar perusahaan tidak hanya mencari laba untuk dirinya sendiri, melainkan juga mempunyai tanggung jawab sosial yang ditujukan untuk membantu masyarakat secara umum atau lingkungan sekitar perusahaan secara khusus.
Dana CSR disalurkan oleh perusahaan untuk berbagai tujuan sosial, misalnya pemeliharaan fasilitas umum, seperti jalan umum, atau disalurkan sebagai sumbangan (filantropi) untuk membangun desa/fasilitas masyarakat, misalnya membangun tempat-tempat ibadah seperti masjid, memperbaiki penerangan jalan, dsb, khususnya bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi dunia usaha atau industri.
Khusus terkait CSR dari bank, dananya ternyata diambil dari laba bank, yang besarnya minimal 3% dari laba bersih bank. Biasanya CSR bank-bank di Indonesia besarnya adalah 4% dari laba bersih bank, sebagaimana yang dipraktikkan di BRI, Bank Mandiri, dan lain-lain.
Laba bank itu sendiri, untuk bank konvensional, diperoleh melalui dua acara yaitu: spread based income dan fee based income. Spread based income (atau disebut juga interest income) adalah laba yang didapatkan bank dari bunga kredit, yaitu selisih positif antara bunga simpanan dan bunga pinjaman dari bank tersebut. Jadi, bank disebut mendapat laba, jika bunga simpanan yang harus dibayar oleh bank kepada para penabung, lebih sedikit daripada bunga pinjaman (kredit) yang diperoleh oleh bank dari para debitur yang meminjam uang dari bank tersebut. Sebagai contoh, sebuah bank harus membayar bunga simpanan sebesar 5 miliar rupiah kepada para penabungnya, sementara bank tersebut mendapat 10 miliar rupiah dari bunga pinjaman yang dibayarkan oleh para debitur yang mengambil kredit dari bank. Selisihnya adalah, 10 miliar (sebagai bunga pinjaman) dikurangi 5 miliar (sebagai bunga simpanan), maka hasilnya adalah 5 miliar rupiah. Inilah laba bank yang disebut spread based income atau interest income.
Sedangkan fee based income merupakan pendapatan bank di luar pendapatan dari bunga kredit, yaitu pendapatan yang tidak bersumber dari aktivitas utama jasa-jasa perbankan. Misalnya, pendapatan dari jasa transfer antar rekening bank (atau disebut pemindahbukuan), jasa save deposit box, dan lain-lain.
Jika dibandingkan antara spread based income (atau interest income) dan fee based income, maka pendapatan terbesar bank berasal dari spread based income, yaitu dari pendapatan bunga dari kredit yang disalurkan oleh bank (Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Edisi Kelima, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Universitas Indonesia, 2005).
Dari penjelasan mengenai laba bank di atas, dan kaitannya dengan penganggaran CSR, jelaslah bahwa sumber dana CSR bank adalah berasal dari bunga bank. Demikianlah kajian mengenai fakta (manāth) dana CSR. Lalu bagaimanakah status dana CSR ini dalam Syariah Islam?
Jawabannya, bunga bank itu jelas merupakan riba, karena merupakan tambahan yang dipersyaratkan (ziyādah masyrūthah) di awal akad antara nasabah dengan bank dalam akad qardh (pinjaman). Dalam akad tabungan (simpanan) oleh nasabah yang menabung di bank, nasabah berkedudukan sebagai pemberi pinjaman (muqridh), sedangkan bank adalah pihak yang meminjam (muqtaridh). Dalam akad kredit (pemberian pinjaman) dari bank kepada nasabah yang menjadi debitur, bank berkedudukan sebagai pemberi pinjaman (muqridh), sedangkan nasabah adalah pihak yang meminjam (muqtaridh). (‘Umar bin ‘Abdil ‘Azīz Al-Matrak, Ar-Ribā wa Al Mu’āmalat Al-Mashrifiyyah fī Nazhar Al-Syarī’ah Al-Islāmiyyah, Madinah : Darul ‘Ashimah, 1415, hlm. 345-350).
Tambahan yang dipersyaratkan (ziyādah masyrūthah) di awal pada akad qardh (pinjaman), jelas merupakan riba yang diharamkan dalam Islam. Imam Ibnul Mundzir berkata :
اَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إِذَا شَرَطَ عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ زِيَادَةً أَوْ هَدِيَّةً، فَأَسْلَفَ عَلَى ذَلِكَ، أَنَّ أَخْذَ الزِّيَادَةِ عَلَى ذَلِكَ رِبًا
“Mereka [para ulama] sepakat bahwa seorang pemberi pinjaman jika mensyaratkan kepada peminjam suatu tambahan atau hadiah, lalu dia memberikan pinjaman atas dasar syarat itu, maka pengambilan tambahan itu atas pinjaman itu adalah riba.” (Ibnul Mundzir, Al-Ijmā’, hlm. 134).
Imam Ibnu Taimiyyah berkata :
وَقَدْ اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْمُقْرِضَ مَتَى اشْتَرَطَ زِيَادَةً عَلَى قَرْضِهِ كَانَ ذَلِكَ حَرَامًا
“Para ulama telah sepakat bahwa seorang pemberi pinjaman jika mensyaratkan adanya tambahan atas pinjamannya, maka tambahan itu haram hukumnya.” (Ibnu Taimiyyah, Majmū’ Al-Fatāwā, Juz XXIX, hlm. 334).
Imam Ibnu Qudamah berkata :
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ، فَهُوَ حَرَامٌ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap-tiap pinjaman yang mensyaratkan adanya tambahan padanya, maka tambahan itu hukumnya haram, tidak ada perbedaan pendapat [di kalangan ulama].” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Juz IV, hlm. 240).
Imam Ibnu ‘Abdil Barr berkata :
وَكُلُّ زِيَادَةٍ فِي سَلَفٍ أَوْ مَنْفَعَةٍ يَنْتَفِعُ بِهَا الْمُسَلِّفُ فَهِيَ رِبًا، وَلَوْ كَانَتْ قَبْضَةً مِنْ عَلَفٍ، وَذَلِكَ حَرَامٌ إِنْ كَانَ بِشَرْطٍ
“Setiap-tiap tambahan atas pinjaman, atau setiap manfaat yang dinikmati oleh pemberi pinjaman, mak ia adalah riba, walaupun hanya segenggam pakan ternak, yang demikian itu hukumnya haram, jika disyaratkan.” (Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Kafi fi Fiqhi Ahli Al-Madinah, Juz II, hlm. 359).
Imam Al-Jashshash dalam kitabnya Ahkāmul Qur`ān berkata :
مَعْلُومٌ أَنَّ رِبَا الْجَاهِلِيَّةِ إِنَّمَا كَانَ قَرْضًا مُؤَجَّلًا بِزِيَادَةٍ مَشْرُوطَةٍ؛ فَكَانَتْ الزِّيَادَةُ بَدَلًا مِنْ الْأَجَلِ، فَأَبْطَلَهُ اللَّهُ تَعَالَى
“Sudah diketahui bahwa riba jahiliyyah itu adalah adanya qardh (pinjaman) yang dibayar tunda dengan disertai tambahan yang dipersyaratkan, dan tambahan itu adalah pengganti dari tempo (waktu), maka Allah SWT telah membatalkan itu.” (Imam Al-Jashshash, Ahkāmul Qur`ān, Juz I, hlm. 637).
Imam Al-Jashshash dalam kitab yang sama juga menegaskan :
رِبَا الْجَاهِلِيَّةِ هُوَ الْقَرْضُ الْمَشْرُوطُ فِيهِ الْأَجَلُ وَزِيَادَةُ الْمَالِ عَلَى الْمُسْتَقْرِضِ
“Riba jahiliyyah itu adalah qardh (pinjaman) yang disyaratkan di dalamnya ada tempo (waktu) dan tambahan harta yang harus dibayar oleh peminjam.” (Imam Al-Jashshash, Ahkāmul Qur`ān, Juz I, hlm. 641).
Berdasarkan semua kutipan di atas, jelaslah bahwa tambahan yang dipersyaratkan (ziyādah masyrūthah) atau disepakati di awal akad qardh (pinjaman), yang diberikan oleh peminjam (muqtaridh) kepada pemberi pinjaman (muqridh), jelas merupakan riba, yakni riba nasī’ah atau riba jahiliyah yang jelas diharamkan dalam Islam dalam QS Al-Baqarah : 275 :
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
“Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah : 275).
Riba tersebut juga diharamkan dalam sabda Rasululah SAW :
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
“Setiap-tiap pinjaman (qardh) yang menghasilkan manfaat, maka dia adalah riba.” (HR Al-Harits bin Abi Usamah).
Dengan demikiran, jelaslah bahwa bunga bank itu jelas merupakan riba yang haram hukumnya, berdasarkan dalil-dalil syara’ tersebut di atas dan dalil-dalil lain yang semisalnya. Bunga bank inilah yang menjadi sumber dari pendanaan CSR.
Jadi, penyaluran dana CSR bank hakikatnya adalah pemanfaatan atau pen-tasharruf-an harta riba yang dilakukan oleh bank. Hukum pemanfaatan atau pen-tasharruf-an harta riba oleh bank ini juga haram, dalam segala bentuk pemanfaatan atau pen-tasharruf-an, misalnya untuk menggaji karyawan bank, untuk memberi hadiah kepada para penabung di bank itu, untuk membayar pajak, termasuk juga untuk disalurkan sebagai dana CSR.
Keharaman pemanfaatan harta riba didasarkan pada dua alasan. Alasan pertama, harta riba itu haram dimanfaatkan, sebagai konsekuensi hukum dari definisi harta haram itu sendiri. Definisi harta haram adalah :
اَلْمَالُ الْحَرَامُ هُوَ كُلُّ ماَلٍ حَرَّمَ الشَّرْعُ تَمَلُّكَهُ وَاْلإِنْتِفاَعَ بِهِ
“Harta haram adalah setiap-tiap harta yang diharamkan syara’ untuk dimiliki dan dimanfaatkan.” (‘Abbās Ahmad Muhammad Al-Bāz, Ahkām Al-Māl Al-Harām : Wa Dhawābith Al-Intifā’ wa Al-Tasharruf Bihi fi Al-Fiqh Al-Islāmi, hlm. 40).
Dari definisi harta haram tersebut, jelaslah bahwa memanfaatkan harta haram itu merupakan perbuatan yang diharamkan oleh syara’. Salah satu bentuk pemanfaaatan harta haram adalah penyaluran bunga bank sebagai dana CSR.
Alasan kedua, terdapat kaidah fiqih dalam masalah ini yang menyebutkan :
مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إِعْطَاؤُهُ
“Apa yang haram mengambilnya, haram pula memberikannya [kepada orang lain].” (Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybāh wa Al-Nazhā`ir, hlm. 150; Imam Ibnu Nujaim, Al-Asybāh wa Al-Nazhā`ir, hlm. 158).
Kaidah fiqih ini mempunyai dua segi makna, yaitu yang pertama, harta haram itu haram diberikan kepada orang lain, sesuai syarah kaidah fiqih tersebut sebagai berikut :
الْوَجْهُ الْأَوَّلُ : فَإِذَا حَرَّمَ عَلَيْكَ مَالًاً مُعَيَّنًاً بِطَرِيقَةٍ مُعَيَّنَةٍ كَالسَّرِقَةِ أَوْ الْغَصْبِ فَلَا يَجُوزُ أَنْ تُعْطِيَهُ لِغَيْرِكَ, فَإِذَا حَرُمَ عَلَيْكَ الْأَخْذُ, حَرُمَ عَلَيْكَ الْإِعْطَاءُ
“Pengertian pertama dari kaidah fiqih ini, jika syara’ mengharamkan Anda harta tertentu melalui cara tertentu, seperti melalui cara mencuri, atau merampas, maka tidak boleh Anda memberikan harta itu kepada orang lain. Jadi ketika syara’ mengharamkan Anda mengambil, haram pula bagi Anda memberikan.” (Muhammad Hasan ‘Abdul Ghaffār, Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah Baina Al-Ashālah wa Al-Taujīh, Juz II, hlm. 16).
Pengertian kedua dari kaidah fiqih tersebut, adalah pengertian yang lebih luas, yakni yang diharamkan tidak hanya memberikan, tetapi juga semua bentuk pen-tasharrufan harta, seperti menyedekahkan, menghadiahkan, atau menjadikannya modal mudharabah, dan sebagainya. Syarahnya sebagai berikut :
الْوَجْهُ الْأثاني: إِذَا حَرَّمَ عَلَيْكَ الْأَخْذُ حَرَّمَ عَلَيْكَ التَّصَرُّفُ بِجَمِيعِ وُجُوهِهِ كَإعْطَاءِ بِهِبَةٍ أَوْ بِصَدَقَةٍ أَوْ بِمُضَارَبَةٍ أَوْ بِغَيْرِ ذَلِكَ.
“Pengertian kedua dari kaidah fiqih tersebut, jika syara’ mengharamkan Anda mengambil [harta tertentu], maka haram juga bagi Anda segala bentuk pen-tasharrufan dari harta haram itu, seperti memberikan, menghibahkan, menyedekahkan, memudharabahkan, dan sebagainya.” (Muhammad Hasan Abdul Ghaffar, Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah Baina Al-Ashālah wa Al-Taujīh, Juz II, hlm. 16).
Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah pekerjaan menyalurkan dana CSR dari bank adalah pekerjaan yang diharamkan syara’. Jadi yang haram bagi bank itu tidak hanya mengambil bunga, melainkan juga menyalurkan bunga itu sebagai dana CSR kepada pihak lain.
Dengan demikian, jika ada karyawan muslim yang melakukan pekerjaan dalam divisi CSR dana bank ini, berarti dia telah melakukan pekerjaan yang haram, dan gaji dari bank untuk pekerjaan menyalurkan CSR itu statusnya juga haram. Hal ini karena dalam hukum ijārah, status gaji seorang pekerja itu bergantung pada pekerjaan yang dia lakukan. Jika pekerjaan yang dilakukan pekerja statusnya halal, maka gaji pekerja itu halal. Sebaliknya, jika pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja itu pekerjaan yang statusnya haram, maka gaji pekerja itu hukumnya juga haram. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Iqtishādi fi Al-Islām, hlm. 92-93, Bab Hukmu Ijārat Al-Manāfi’ Al-Muharramah).
Kesimpulannya, haram hukumnya seorang muslim bekerja di lembaga bank pada bagian CSR (Corporate Social Responsibility). Wallāhu a’lam.
Jakarta, 1 Juli 2023
Muhammad Shiddiq Al-Jawi