Home News MEMBUAT KALENDER BERGAMBAR CALEG, HARAM HUKUMNYA

MEMBUAT KALENDER BERGAMBAR CALEG, HARAM HUKUMNYA

135
Founder Institut Muamalah Indonesia, KH M. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. (USAJ) menegaskan bahwa haram hukumnya membuat kalender bergambar caleg.
“Haram hukumnya mengerjakan proyek tersebut,”  tuturnya pada saat menjadi narasumber di kajian Ba’da Subuh, Life Hacks: Hukum Membuat Kalender Bergambar Caleg, Live on Zoom, Sholdah TV, Jumat (15-12-2023).
Karena, imbuhnya, pembuatan kalender dengan gambar caleg (Calon Anggota Legislatif), termasuk kategori ta’awun (tolong-menolong) dalam dosa.
Selanjutnya ia menjelaskan dalil tentang larangan menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran.
“Dalilnya yaitu firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah: 2,

 وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: Dan tolong-menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran,” ujarnya.
Sebagai pakar fiqih kontemporer, ia menjelaskan bahwa keharaman itu merujuk kepada sistem demokrasinya yang merupakan sistem kufur. “Keharaman itu merujuk kepada sistem demokrasinya. Padahal sistem demokrasi itu sendiri hukumnya haram untuk diterapkan,” terangnya.
Sesuai penjelasan Syekh Abdul Qadim Zallum, tandasnya kembali, sebagai berikut:

الدِّيمُقْرَاطِيَّةُ نِظَامُ كُفْرٍ يَحْرُمُ أَخْذُهَا أَوْ تَطْبِيقُهَا أَوْ الدَّعْوَةُ إِلَيْهَا

“Demokrasi adalah sistem kufur, haram hukumnya mengadopsinya, menerapkannya, dan mempropagandakannya.” (Abdul Qadim Zallum, Al-Dīmūqrāthiyyah Nizhām Kufr Yahrumu Akhdzuhā Aw Tathbīquhā Aw Al-Da’watu Ilayhā, hlm. 21-22).
Ustaz Shiddiq, sapaan akrabnya mengatakan bahwa keharaman demokrasi itu karena adanya prinsip kedaulatan di tangan rakyat.
“Keharaman demokrasi itu dikarenakan demokrasi mempunyai prinsip yang berbunyi ‘kedaulatan di tangan rakyat’ yang maknanya adalah hak membuat hukum ada di tangan manusia,” tukasnya.
Padahal, lanjutnya, Islam menegaskan bahwa yang berhak membuat hukum hanyalah Allah Swt. semata, manusia tidak boleh membuat hukum sama sekali.
USAJ juga menekankan bahwa ketika manusia membuat hukum di dalam Al-Qur’an disebut hukum jahiliah. “Jika manusia membuat hukum, hukum itu di dalam Al-Qur’an dinamakan Hukum Jahiliyyah atau Hukum Thaghut” tegasnya.
Maka, imbuhnya, orang yang membuat hukum tidak bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah berarti telah melakukan perbuatan haram. Secara agama hal yang demikian disebut murtad (keluar dari agama Islam).
Kemudian ia mengutip ayat yang berkenaan tentang orang-orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah zalim.
“Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 45 yang berbunyi:

 ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Artinya: Barangsiapa tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah, mereka itulah orang-orang zalim”, tandasnya.
Adapun, jelasnya, jika orang yang membuat hukum yang tidak bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, masih beriman kepada Al-Qur’an, tidak mengingkari ayat Al-Qur’an yang dengan tegas menetapkan bahwa hanya Allah yang berhak membuat hukum (QS. Al-An’am: 57), maka dia tidak dapat dikafirkan dan tidak pula dikatakan murtad, meskipun dia tidak dapat lepas dari dosa, karena orang yang demikian di sebut dalam Al-Qur’an sebagai orang yang zalim atau fasik. []Nur Salamah
sumber:
https://www.tanahribathmedia.com/2023/12/usaj-membuat-kalender-bergambar-caleg.html?m=1