
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Tanya :
Jika perak yang ada dan dijual di pasar ada 2 (dua) bentuk, yaitu perak murni ataukah koin dirham, manakah yang menjadi standar dalam menghitung nishab dirham; perak murni atau koin dirham? (Wahyudi, Banjarmasin).
Jawab :
Sebelum dijawab, perlu diketahui ada selisih harga jika kita menghitung nishab perak dalam bentuk perak murni (99,9%) berbentuk granule (595 gram) dan dalam bentuk koin cetakan dirham (200 dirham).
Jika nishab perak dihitung dalam bentuk perak murni (99,9%) (granule), maka dengan asumsi harganya Rp 8.600 per gram (per 23 Mei 2020), maka nishab perak adalah = 595 gram perak × Rp 8.600 = Rp 5.117.000. (1)
Adapun jika peraknya berbentuk koin cetakan dirham, maka hitungan nishab perak tersebut akan berbeda, yakni lebih mahal.
Dengan asumsi 1 dirham = Rp 72.000 (per 23 Mei 2020), maka nishab perak adalah = 200 dirham × Rp 72.000 = Rp 14.400.000. (2)
Nah persoalannya, nilai nishab perak manakah yang akan dipakai, apakah yang Rp 5.117.000 ataukah yang Rp 14.400.000?
Di sinilah kami berpendapat, yang dipakai adalah Rp 14.400.000 karena inilah yang lebih dekat kepada dalil syar’i.
Sebab dalil syar’i menyebut nishab perak dengan lafal dirham bukan dengan lafal fidhdhah (perak).
Dari ‘Ali bin Abi Tholib RA Nabi SAW bersabda:
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
“Bila engkau memiliki 200 (dua ratus) dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar 5 (lima) dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki 20 (dua puluh) dinar. Bila engkau telah memiliki 20 (dua puluh) dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat 1/2 (setengah) dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” (HR Abu Dawud, no. 1575).
Sabda Rasulullah SAW di atas menggunakan lafal dirham (koin cetakan perak) bukan lafal fidhdhah (perak) yaitu sabdanya,”Jika kamu punya 200 dirham…” (idzaa kaanat laka mi’ataa dirhamin).
Maka dari itu, hadis ini menunjukkan bahwa yang menjadi standar untuk menghitung nishab perak adalah perak dalam bentuk koin dirham, bukan perak dalam bentuk perak murni (granule). Inilah pendapat kami, wallahu a’lam.
Berdasarkan penjelasan di atas, jika di pasar terdapat perak dalam bentuk koin dirham dan perak murni, maka yang menjadi standar untuk menghitung nishab perak adalah harga koin dirham (bukan harga perak murni).
Adapun jika di pasar tidak terdapat koin dirham dan yang ada hanyalah perak murni, maka nishab perak boleh diukur dengan standar perak murni (granule) yang ada. Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 23 Mei 2020 (30 Ramadhan 1441 H)
M. Shiddiq Al Jawi
Catatan :
Sumber :
http://www.fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_tanyajawab/327