Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Tanya :
Ustadz, bagaimana menjawab pertanyaan jika kita menentukan awal bulan Ramadhan dengan rukyat, sementara waktu sholat kita menggunakan matahari, jika mendung kita tetap adzan, sementara kalau mau awal bulan Ramadhan kita menggenapkan menjadi 30 hari (jika mendung)? Ini saya tanyakan karena yang berpatokan dengan rukyatul hilal dianggap tidak konsisten. Sederhananya, kita menggunakan ilmu hisab untuk waktu sholat, tapi kita tidak mau menggunakan hisab untuk penentuan awal bulan Ramadhan. Matur nuwun. (Dian, Yogyakarta).
Jawab :
Penentuan awal bulan Ramadhan dan juga Idul Fitri, patokannya memang wajib dengan rukyatul hilal (pengamatan bulan sabit oleh kaum muslimin), bukan dengan hisab (perhitungan astronomis), karena dalil syar’i yang ada memang mewajibkan menggunakan metode rukyatul hilal. Sedangkan waktu sholat patokannya memang bukan rukyat (melihat matahari langsung), melainkan cukup dengan mengetahui masuknya waktu sholat (dukhūl al-waqti), karena tidak ada dalil syar’i yang mewajibkan menggunakan rukyat untuk melihat matahari secara langsung. Jadi kita boleh berpegang dengan hisab untuk penentuan waktu-waktu sholat.
Jadi adanya perbedaan metode untuk menentukan awal Ramadhan dan metode untuk menentukan waktu sholat tersebut, bukan karena inkonsisten, melainkan karena ada perbedaan dalil syar’i untuk masing-masingnya.
Mari kita perhatikan dalil-dalil syar’i yang berkaitan dengan penentuan awal Ramadhan dan penentuan Idul Fitri. Perhatikanlah hadits Nabi SAW yang telah dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari, radhiyallāhu ‘anhu, sebagai berikut :
عن أَبَي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ أَوْ قَالَ: قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ ﷺ: «صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ» رواه البخاري، 1776
Dari Abu Hurairah RA, dia mengatakan, bahwa Nabi SAW atau Abul Qasim SAW telah bersabda,”Berpuasalah kamu [di bulan Ramadhan] karena telah melihat hilal, dan berbukalah kamu [beridul Fitri] karena telah melihat hilal. Kemudian jika hilal hilang dari penglihatan kamu maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban sampai tiga puluh hari.” (HR Bukhari, no. 1776).
Kemudian perhatikan pula hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, radhiyallāhu ‘anhu, berikut ini :
عن أَبَي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ، وَقَالَ: صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غَبِيَ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ» رواه أحمد، 9505
Dari Abu Hurairah RA, dia mengatakan, “Rasulullah SAW telah bersabda,’Janganlah kamu berpuasa [di bulan Ramadhan] hingga kamu melihat hilal, dan janganlah kamu berbuka [beridul Fitri] hingga kamu melihat hilal.” Dan Rasulullah SAW telah bersabda,”Berpuasalah kamu [di bulan Ramadhan] karena telah melihat hilal, dan berbukalah kamu [beridul Fitri] karena telah melihat hilal. Kemudian jika hilal hilang dari penglihatan kamu maka sempurnakanlah bilangan sampai tiga puluh hari.” (HR Ahmad, Al-Musnad, no. 9505).
Berdasarkan hadits-hadits tersebut, jelaslah bahwa andaikata hilal Syawal tertutup awan, misalnya, sehingga hilal itu tidak dapat dirukyat oleh kaum muslimin, padahal hilal itu secara faktual telah maujūd (ada) di balik awan menurut hisab, maka berdasarkan dalil-dalil syar’i tersebut, kita tetap tidak boleh berbuka (beridul Fitri) keesokan harinya, sebaliknya wajib hukumnya kita istikmāl, yaitu menggenapkan puasa Ramadhan tiga puluh hari, karena kita tidak dapat merukyat (melihat) hilal Syawal tersebut.
Coba perhatikan sekali lagi haditsnya, bahwa Rasulullah SAW bersabda :
«…غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ»
“…Kemudian jika hilal hilang dari penglihatan kamu maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban sampai tiga puluh hari.” (HR Bukhari, no. 1776).
Berdasarkan dalil tersebut, jelaslah bahwa ketika hilal Ramadhan tidak dapat terlihat, misalnya tertutup awan, atau asap, dsb, maka kita diperintahkan oleh Rasulullah SAW untuk istikmāl, yaitu menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban sebanyak tiga puluh hari, walaupun secara faktual, menurut hisab, hilal itu sudah benar-benar maujūd (ada) di langit di balik awan yang menutupi pandangan kita.
Jadi, dalam penentuan awal Ramadhan, dan juga penentuan Idul Fitri, metode yang menjadi patokan hanyalah rukyatul hilal (perbuatan muslim melihat hilal), karena nash hadits Nabi SAW memang hanya menunjukkan metode rukyatul hilal itu. Dengan kata lain, patokan wajib untuk mengetahui masuknya bulan Ramadhan, hanyalah rukyatul hilal, yaitu perbuatan muslim melihat hilal di langit, bukan fenomena alamnya itu sendiri, yaitu telah maujūd-nya, atau telah adanya hilal itu sendiri di langit secara faktual, menurut hisab (perhitungan astrnomis). (https://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/81999.html).
Adapun penentuan waktu sholat, mengapa kita tidak menggunakan rukyat, dan justru menggunakan hisab (perhitungan astronomi), ini bukan karena inkonsisten, melainkan karena sesuai dengan dalil syar’i yang terkait dengan perintah sholat. Dalil-dalil syar’i mengenai perintah sholat, telah jelas menunjukkan bahwa patokan waktu sholat itu adalah fenomena alam-nya itu sendiri, yaitu pergerakan matahari di langit, yang menjadi tanda (sebab) masuknya waktu sholat (dukhūl al-waqti), dan tidak terdapat dalil syar’i yang mewajibkan kita untuk merukyat matahari secara langsung untuk mengetahui waktu sholat. Perhatikan nash-nash berikut ini, misalnya firman Allah SWT :
﴿أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ﴾
“Tegakkanlah shalat sejak matahari tergelincir (dulūk al-syams).” (QS Al-Isrā` : 78).
Perhatikan pula sabda Nabi SAW berikut ini :
«فَإِذَا زَالَتْ فَارَقَهَا فَصَلُّوا»
“Maka jika matahari telah tergelincir, yaitu ketika matahari telah berpisah [dengan dua tanduk syaitan], maka sholatlah kamu.” (HR Ahmad, Al-Musnad, no. 18290).
Walhasil, yang menjadi penentu kapan kita sholat, adalah masuknya waktu sholat (dukhūl al-waqti), berdasarkan pergerakan matahari di langit, yang dapat diketahui dengan cara apa pun, baik itu kita mengetahuinya melalui melihat (merukyat) matahari secara langsung di langit, maupun dengan cara melihat bayang-bayang suatu benda, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits mengenai waktu-waktu sholat, atau pun dengan cara-cara lain, misalnya Anda cukup melihat jam tangan Anda atau HP Anda, yang menginformasikan jadwal waktu-waktu sholat yang dihitung berdasarkan hisab (perhitungan astronomis). Semuanya sah menurut syariah, meskipun Anda tidak merukyat matahari secara langsung di langit, karena hal ini memang tidak diwajibkan oleh syara’.
Kesimpulannya, ketika kita menggunakan hisab untuk mengetahui waktu sholat, sedangkan kita menggunakan rukyat untuk mengetahui masuknya bulan Ramadhan, ini bukanlah suatu sikap inkonsisten, melainkan karena memang terdapat dalil syar’i yang berbeda antara tanda masuknya bulan Ramadhan, dengan tanda masuknya waktu-waktu sholat. (https://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/81999.html).
Wallāhu a’lam.
Yogyakarta, 20 April 2023
Muhammad Shiddiq Al-Jawi