Home Fiqih Fiqih Muamalah HUKUM BERKURBAN DENGAN SAPI YANG DIPOTONG TANDUKNYA

HUKUM BERKURBAN DENGAN SAPI YANG DIPOTONG TANDUKNYA

70

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

Tanya :
Pangapunten. Ada yang tanya. Ini rencana untuk qurban besuk. Ternyata sapinya dulu saat masih umur muda, tanduknya pernah dipotong. Karena model tanduknya kalo tidak dipotong akan mengarah ke mata, sehingga dipotong. Mohon pencerahannya. (Faiz, Klaten).

 

Jawab :
Hewan yang terpotong tanduknya dalam hadits Nabi SAW disebut dengan istilah al adh-ba` atau al qash-maa` (العضباء والقصماء). (Husamuddin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkaam Al Udh-hiyyah, hlm. 67)

Para ulama berbeda pendapat mengenai hewan kurban yang terpotong tanduknya (maksuurat al qarni). Jumhur ulama menganggap sah hewan kurban yang terpotong tanduknya. Rincian pendapat para ulama tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa kitab fiqih adalah sebagai berikut :

Pertama, menurut ulama Hanafiyah, hewan kurban yang terpotong tanduknya mencukupi [sah sebagai kurban], kecuali jika terpotongnya tanduk sampai masuk ke dalam otak hewan kurban itu.

Kedua, menurut ulama Malikiyyah, hewan kurban yang terpotong tanduknya mencukupi [sah sebagai kurban], selama tempat terpotongnya tanduk tidak berdarah.

Ketiga, menurut ulama Syafi’iyyah, hewan kurban yang terpotong tanduknya mencukupi, walaupun terjadi pendarahan pada tempat terpotongnya tanduk, selama hal itu tidak mengakibatkan berkurangnya bobot daging pada hewan kurban. Jika mengakibatkan bobot berkurang, maka hewan itu dianggap sakit yang nyata sehingga tidak sah sebagai hewan kurban.

Keempat,  menurut ulama Hanabilah, hewan kurban yang terpotong tanduknya tidak mencukupi [tidak sah sebagai kurban] jika bagian tanduk yang terpotong lebih dari setengahnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Juz V, hlm. 85; Husamuddin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkaam Al Udh-hiyyah, hlm. 66-68).

Pendapat yang rajih (paling kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan sah hewan kurban yang terpotong tanduknya, selama tempat terpotongnya tanduk tidak mengeluarkan darah.  Hal ini sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Abdul Barr dalam kitabnya Al Istidzkar sebagai berikut :

جمهور العلماء على القول بجواز الضحية المكسورة القرن إذا كان لا يدمي ، فإن كان يدمي ، فقد كرهه مالك ، وكأنه جعله مرضاً بيِّناً

“Jumhur ulama berpendapat bahwa boleh menyembelih kurban yang terpotong tanduknya jika tanduknya tidak mengeluarkan darah. Jika mengeluarkan darah, maka dimakruhkan oleh Imam Malik, dan seakan-akan Imam Malik menganggap hal itu sebagai penyakit yang nyata.” (Ibnu Abdil Barr, Al Istidzkar, Juz V, hlm. 215; Imam Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, Juz 13, hlm. 120; Husamuddin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkaam Al Udh-hiyyah, hlm. 68).

Adapun alasan pentarjihan tersebut, berdasarkan dua alasan sebagai berikut :

Pertama, bahwa tanduk tidak termasuk bagian hewan kurban yang dimakan, sehingga hilangnya tanduk tidak akan mengakibatkan rusaknya daging hewan kurban.

Kedua, bahwa walaupun ada hadits Nabi SAW yang melarang hewan kurban yang terpotong tanduknya, tetapi hadits ini dipahami sebagai larangan makruh, bukan larangan haram, sebab tidak ada qarinah tegas (jazim) yang menunjukkan keharaman. Demikian sebagaimana penjelasan Imam Al Mawardi dalam kitabnya Al Hawi Al Kabir (Juz 15, hlm. 84). Haditsnya sebagai berikut :

عن علي عليه السلام قال نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يضحى بأعضب القرن والأذن

Dari ‘Ali bin Abi Thalib RA, dia berkata,”Rasulullah SAW telah melarang untuk menyembelih hewan kurban yang terpotong tanduknya atau telinganya.” (HR Abu Dawud, no. 2804; Tirmidzi, no. 1498; hadits dinilai shahih oleh Syekh Nashiruddin Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 4/362).

Kesimpulannya, boleh dan sah hewan kurban sapi yang dipotong tanduknya sebagaimana yang ditanyakan dalam kasus di atas, selama tempat terpotongnya tanduk itu tidak mengeluarkan darah. Jika mengeluarkan darah hukumnya makruh, namun tetap sah sebagai hewan kurban. Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 19 Juli 2021

M. Shiddiq Al Jawi