
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Tanya:
Afwan, Ustadz. Saya ingin bertanya terkait usulan Ketua DPD RI yang mengatakan bahwa program makan bergizi gratis (MBG) dibiayai dari dana zakat. (Reni, Jakarta).
Jawab :
Program MBG tidak boleh dibiayai dari zakat atas nama golongan fakir atau miskin, atau atas nama golongan fi sabilillah, berdasarkan 2 (dua) alasan sbb :
Alasan pertama, karena zakat itu hanya disalurkan kepada muslim, tidak boleh disalurkan kepada non muslim. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
تُؤْخَذُ مِن أغْنِيائِهِمْ فَتُرَدُّ في فُقَرائِهِمْ
“(Zakat) itu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka (kaum muslimin) dan dibagikan kepada mereka (kaum muslimin).” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19).
Jadi meskipun ada murid-murid sekolah yang memenuhi kriteria fakir atau miskin, tapi apabila mereka non muslim, maka mereka tidak berhak mendapat zakat.
Namun meski non muslim yang miskin tidak berhak mendapat zakat, non muslim berhak mendapat dari sumber lain selain zakat, seperti dari sedekah, yakni shadaqah tathawwu’ (sedekah sunnah), dengan syarat mereka bukan kafir harbi (non muslim yang memerangi kaum muslimin).
Bolehnya sedekah sunnah kepada non muslim, dalilnya firman Allah SWT :
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
“Mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan.” (QS Al-Insan : 8).
Ayat ini membolehkan sedekah sunnah kepada non muslim, karena “tawanan” pada masa Rasulullah SAW tiada lain adalah orang-orang musyrik, sebagaimana keterangan Ibnu Abbas RA. (Tafsir Ibnu Katsir, 14/210).
Syarat bahwa non muslim penerima sedekah, bukan kafir harbi, dalilnya firman Allah SWT :
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ اِنَّمَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ قَاتَلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَاَخْرَجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوْا عَلٰٓى اِخْرَاجِكُمْ اَنْ تَوَلَّوْهُمْۚ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarangmu (berteman akrab) dengan orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama, mengusirmu dari kampung halamanmu, dan membantu (orang lain) dalam mengusirmu. Siapa yang menjadikan mereka sebagai teman akrab, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Mumtahanah : 8-9).
Alasan kedua, karena golongan fi sabilillah itu, menurut pendapat terkuat (rajih) artinya adalah orang-orang yang berjihad fi sabilillah, yakni jihad dalam arti berperang di jalan Allah, seperti kaum muslimin yang berperang melawan Yahudi Zionis di Gaza, Palestina, saat ini.
Pendapat yang mengartikan fi sabilillah sebagai orang-orang yang berjihad (Arab : al-mujahidin/al-ghuzat) ini, adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Inilah pendapat Imam Ath-Thabari (Tafsir Ath-Thabari, 14/319), Imam Al-Qurthubi (Tasfir Al-Qurthubi, 8/185), Imam Ibnu Arabi (Ahkamul Qur`an, 4/337), Imam Al-Jashash (Ahkamul Qur`an, 7/70), dan Imam Syafi’i (Ahkamul Qur`an, 1/123).
Imam Jalaluddin As-Suyuthi, misalnya, menafsirkan fi sabilillah dalam QS At-Taubah : 60 itu dengan berkata :
هُمُ الْمُجَاهِدُوْنَ
“Mereka itu (yakni yang dimaksud fi sabilillah) adalah para mujahidin (humul mujahidun).” (Lihat : Imam Jalaluddin Al-Suyuthi, Ad-Durr Al-Mantsur, 5/101; Al-Iklil fi Istinbath Al-Tanzil, hlm. 120).
Maka dari itu, tidak boleh menyalurkan dana zakat kepada para murid dalam program MBG, atas nama golongan fi sabilillah, karena para murid itu bukanlah yang dimaksudkan dengan istilah fi sabilillah. Yang dimaksud fi sabilillah dalam ayat QS At-Taubah : 60 itu, hanyalah orang-orang yang berjihad dalam arti berperang di jalan Allah.
Kesimpulannya, program MBG (Makan Bergizi Gratis) tidak boleh dibiayai dari zakat baik atas nama golongan fakir maupun golongan miskin, maupun juga golongan fi sabilillah, berdasarkan 2 (dua) alasan sbb :
Pertama, karena zakat itu hanya disalurkan kepada muslim, tidak boleh disalurkan kepada non muslim.
Kedua, karena para murid tidaklah termasuk ke dalam kategori fi sabilillah, karena yang dimaksud fi sabilillah hanyalah orang-orang yang berjihad dalam arti berperang di jalan Allah. Wallahu a’lam.
Kandangan (Kalsel), 24 Januari 2025
Muhammad Shiddiq Al-Jawi