Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer
Pendahuluan
Publik Indonesia heboh di awal Agustus 2026 lalu, ketika terjadi peristiwa challenge hafalan surat Al-Dhuha berhadiah miras (minuman keras). Peristiwa itu terjadi saat ada festival musik di Ancol, Jakarta Utara, pada hari Ahad, tanggal 9 Agustus 2026. Saat itu pengunjung ditantang menghafalkan Surat Al-Dhuha di sebuah booth (stand) produk minuman beralkohol demi mendapat hadiah sebotol miras.
Tulisan ini hendak memberi tinjauan kritis terhadap fenomena tersebut, dengan menjelaskan pandangan Islam terhadap 3 (tiga) fakta sebagai berikut:
Pertama, bagaimana pandangan Islam terhadap panitia yang mengadakan challenge hafalan surat Al-Dhuha berhadiah miras.
Kedua, bagaimana pandangan Islam terhadap muslim yang mengikuti challenge tersebut.
Ketiga, bagaimana Islam menyikapi pemerintah yang membuat regulasi yang membolehkan produksi dan bisnis miras.
Challenge Hafalan Surat Al-Dhuha Berhadiah Miras, Haram
Islam dengan jelas mengharamkan ulah panitia menyelenggarakan challenge hafalan surat Al-Dhuha berhadiah miras. Hal itu karena challenge tersebut, dalam Fiqih Islam, sebenarnya termasuk sayembara, atau disebut Ju’alah, yang hukum asalnya mubah namun tidak memenuhi syarat-syaratnya.
Ju’alah ini memang hukum asalnya mubah atau diperbolehkan Islam. Namun ju’alah ini ada syarat-syaratnya, di antaranya hadiah sayembara (al-ju’l) harus berupa harta yang halal dan suci (thahir).
Jika disyaratkan hadiah sayembara harus harta halal, berarti tidak boleh berupa harta yang haram, seperti harta curian, harta begalan, harta korupsi, dsb. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah sebagai berikut :
وَيُشْتَرَطُ فِي الْجُعَالَةِ أَنْ يَكُونَ الْجُعْلُ حَلَالًا
“Disyaratkan dalam ju’alah (sayembara), bahwa hadiahnya haruslah berupa harta yang halal.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz XV, halaman 217)
Syarat lainnya untuk hadiah sayembara (ju’alah), hadiah harus harta suci (thahir), artinya tidak boleh berupa harta yang zatnya najis, seperti babi atau anjing. Hal ini dijelaskan juga dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah sebagai berikut :
وَيُشْتَرَطُ فِي الْجُعَالَةِ أَنْ يَكُونَ الْجُعْلُ طَاهِرًا
“Disyaratkan dalam ju’alah (sayembara), bahwa hadiahnya haruslah berupa harta yang suci (tidak najis).” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz XV, halaman 217; Abdullah Al-Thayyar, Al-Fiqih Al-Muyassar, Juz VI, halaman 227).
Berdasarkan dua syarat untuk hadiah sayembara di atas, yaitu harus halal dan suci, maka challenge hafalan surat Al-Dhuha itu jelas tidak memenuhi dua syarat tersebut, karena miras itu tiada lain adalah khamr yang telah diharamkan dalam Islam dan sekaligus merupakan zat najis (rijsun/najisun).
Khamr adalah harta haram dan sekaligus zat najis. Dalil keharamannya firman Allah SWT :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya [minum] khamr (minuman beralkohol), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah kotor (najis) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah najis itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Mā`idah [5] : 90).
Qarīnah (indikasi / petunjuk) keharaman khamr dalam ayat tersebut dapat dilihat dari banyaknya penegasan (ta’kīd) dalam ayat itu, antara lain:
(1) menggunakan taukid (kata penegas) “innamā”;
(2) disejajarkan dengan penyembahan berhala;
(3) khamr disebut rijsun (najis);
(4) meminumnya disebut perbuatan setan;
(5) ada perintah untuk menjauhinya;
(6) ada harapan keberuntungan bagi yang menjauhinya;
(7) ada berbagai dampak buruknya, seperti biang permusuhan dan kebencian. (QS. Al-Mā`idah: 91). (Abdurrahman al-Maliki, Nizhāmul ‘Uqūbāt, hlm.24-25; Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 5/15).
Adapun najisnya khamr, dalilnya hadits dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani RA, dia pernah bertanya kepada Nabi SAW :
إِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ الْكِتَابِ ، وَهُمْ يَطْبُخُونَ فِي قُدُورِهِمْ الْخِنْزِيرَ ، وَيَشْرَبُونَ فِي آنِيَتِهِمْ الْخَمْرَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا ، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا . صححه الألباني في صحيح أبي داود
“Sesungguhnya kami bertetangga dengan Ahli Kitab sedang mereka memasak babi dalam panci-panci mereka dan meminum khamr dalam bejana-bejana mereka.” Nabi SAW menjawab,”Jika kamu dapati wadah lainnya, makan dan minumlah dengannya. Jika tidak kamu dapati wadah lainnya, cucilah wadah-wadah mereka dengan air dan gunakan untuk makan dan minum.” (HR. Ahmad & Abu Dawud, dengan isnād sahīh). (Imam Shan’ani, Subulus Salām, 1/33; Imam Syaukani, Nailul Authār, hlm. 62).
Hadits di atas menunjukkan kenajisan khamr. Mengapa? Sebab Nabi SAW tidak memerintahkan mereka untuk mencuci wadah itu dengan air, kecuali karena khamr itu najis.
Ini diperkuat dengan satu riwayat dari Imam Al-Daraquthni, bahwa Nabi SAW bersabda :
فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ فَإِنَّ الْماَءَ طَهُوْرُهاَ
(farhadhūhā bil-mā’i fa-inna al-mā’a thahūruhā)
“Maka cucilah wadah-wadah mereka dengan air karena air itu akan menyucikannya.” (Lihat Mahmud ‘Abdul Lathief ‘Uwaidhah, Al-Jāmi’ Li Ahkām Al-Shalāh, 1/45).
Berdasarkan penjelasan ini, pelaksanaan challenge hafalan surat Al-Dhuha tersebut jelas perbuatan yang haram dalam agama Islam, karena tidak memenuhi dua syarat untuk hadiah sayembara, yaitu harus berupa harta halal dan suci zatnya. Ini karena miras alias khamr yang dijadikan hadiah sayembara itu, merupakan harta yang diharamkan dalam Islam dan sekaligus merupakan zat najis (rijsun/najisun).
Muslim Yang Mengikuti Challenge Tersebut, Bisa Menjadi Murtad
Muslim yang mengikuti challenge hafalan surat Al-Dhuha berhadiah miras itu, bisa murtad (keluar dari agama Islam) karena telah menistakan atau merendahkan Al-Qur`an.
Qadhi ‘Iyadh (ulama mazhab Maliki) berkata :
إعْلَم أَنَّ مَنْ اسْتَخَفَّ بِالْقُرْآنِ أَوْ بِالْمُصْحَفِ، أَوْ بِشَيْءٍ مِنْهُ، أَوْ سَبَّهُمَا… فَهُوَ كَافِرٌ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ
“Ketahuilah. Barangsiapa yang merendahkan Al-Qur`an, atau Mushaf, atau sesuatu darinya, atau mencaci maki keduanya, maka dia telah kafir menurut kesepakatan kaum muslimin.” (Qadhi ‘Iyadh, Al-Syifa` bi-Ta’rif Huquq Al-Mushthofa, Juz II, hlm. 110).
Imam Nawawi (ulama mazhab Syafi’i) berkata :
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنِ اسْتَخَفَّ بِالْقُرْآنِ، أَوْ بِشَيْءٍ مِنْهُ… كَفَرَ
“Mereka (para ulama) telah sepakat, bahwa siapa saja yang merendahkan Al-Qur`an, atau sesuatu darinya…maka dia telah kafir.” (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Juz II, hlm. 193).
Imam Ibnu Farhun (ulama mazhab Maliki) :
وَمَنِ اسْتَخَفَّ بِالْقُرْآنِ، أَوْ بِشَيْءٍ مِّنهُ، أَوْ جَحَدَهُ، أَوْ حَرْفًا مِّنهُ، أَوْ كَذَّبَ بِشَيْءٍ مِّنهُ، أَوْ أَثْبَتَ مَا نَفَاهُ، أَوْ نَفَى مَا أَثْبَتَهُ عَلَى عِلْمٍ مِّنهُ بِذَلكَ، أَوْ شَكَّ فِي شَيْءٍ مِّنْ ذَلكَ، فَهُوَ كَافِرٌ بِاجْمَاعِ أَهْلِ الْعِلْمِ.
“Siapa pun yang merendahkan/menistakan Al-Qur’an –atau bagian mana pun darinya– , mengingkari Al-Qur’an atau satu huruf pun darinya, menolak bagian mana pun darinya dengan menganggapnya dusta, atau membenarkan apa yang dinafikannya atau menafikan apa yang ditetapkannya (dalam keadaan sadar akan hal itu), ataupun menyimpan keraguan mengenai sesuatu di dalamnya, maka ia telah kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Ibnu Farhun, Tabshiratul Hukkam, Juz II, halaman 214).
Berdasarkan kutipan-kutipan pendapat ulama tersebut, menurut kami, muslim yang mengikuti challenge hafalan surat Al-Dhuha berhadiah miras itu, atau juga yang menjadi panitianya, bisa murtad karena telah menistakan atau merendahkan Al-Qur`an.
Muslim macam apa yang menyetorkan hafalan Quran (surat Ad-Dhuha), lalu dengan gembira mendapat hadiah sebotol khamr yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya?
Muslim macam apa yang rela menukar hafalan ayat-ayat Al-Qur`an yang mulia dengan mendapat imbalan hina berupa harta haram dan harta najis seperti khamr?
Pemerintah Membuat Regulasi Yang Membolehkan Produksi Dan Bisnis Khamr, Haram
Yang tidak kalah gawatnya atau bobroknya adalah pemerintah itu sendiri, yang telah membuat regulasi yang memungkinkan produksi, distribusi, dan konsumsi khamr di tengah masyarakat muslim Indonesia.
Di Indonesia, legalisasi miras sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. PP tersebut mengatur tentang peredaran dan penggunaan miras, di antaranya:
Pertama, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di hotel, restoran, dan bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan, serta tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/wali kota, dan gubernur untuk Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta. (Pasal 14 ayat 1).
Kedua, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada Toko Bebas Bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/wali kota, dan gubernur untuk Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta. (Pasal 14 ayat 2).
Ketiga, minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer seperti minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya. (Pasal 14 ayat 3).
Inilah sebagian contoh peraturan pemerintah yang mengaku berpancasila dan mengaku bertuhan yang maha esa, tetapi malah membuat rusak masyarakat dengan mengizinkan peredaran khamr (miras) di tengah masyarakat.
Jelas legalisasi miras ini adalah peraturan kufur yang seharusnya tidak boleh ada secara mutlak, karena khamr dalam agama Islam, merupakan barang najis yang tidak hanya haram diminum, melainkan juga haram diperjualbelikan, haram didistribusikan, dan haram pula dilegalisasikan oleh pemerintah. Khamr hanya layak untuk dimusnahkan, bukan untuk diedarkan.
Peraturan kufur itu tiada lain adalah buah busuk sistem sekuler yang terkutuk yang sudah seharusnya dihapuskan dari muka bumi.
Semoga siapa saja yang mendukung sistem sekuler ini mendapat azab yang pedih dari Allah di dunia dan akhirat, karena telah mengizinkan beredarnya khamr yang najis dan merusak di tengah-tengah umat Islam.
Semoga mereka mendapat azab yang sama yang akan diterima oleh peminum khamr di neraka kelak. Sabda Rasulullah SAW :
إِنَّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَهْدًا لِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِيْنَةِ الْخَبَالِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا طِيْنَةُ الْخَبَالِ؟، قَالَ: عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ أَوْ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menjanjikan bagi peminum khamr akan diminumkan kepadanya “thīnatul khabāl”. Mereka bertanya, “Hai Rasulullah, apakah itu “thīnatul khabāl?” Rasulullah Saw. menjawab, “Keringatnya penghuni neraka atau perasan [cairan yang keluar dari] penghuni neraka.” (HR. Muslim, no 3732).
Semoga pendukung sistem sekuler itu juga mendapat hukuman yang sama dengan para peminum khamrnya itu sendiri, yaitu sholatnya peminum khamr tidak diterima selama 40 hari, sesuai sabda Rasulullah SAW :
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ وَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا وَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ
“Barangsiapa yang meminum khamr dan mabuk, maka tidak diterima sholat darinya selama empat puluh pagi, jika dia mati maka dia akan masuk neraka, namun jika dia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya.” (HR. Ibnu Majah, no 3377).
Imam Nawawi memberi syarah (penjelasan) hadits tersebut dengan berkata :
وَأَمَّا عَدَم قَبُول صَلاته فَمَعْنَاهُ أَنَّهُ لا ثَوَاب لَهُ فِيهَا وَإِنْ كَانَتْ مُجْزِئَة فِي سُقُوط الْفَرْض عَنْهُ , وَلا يَحْتَاج مَعَهَا إِلَى إِعَادَة
“Adapun tidak diterimanya sholat peminum khamr selama 40 hari itu, maksudnya adalah, dia tidak mendapat pahala dari sholatnya itu (selama 40 hari), meskipun sholatnya itu sudah menggugurkan kewajibannya untuk sholat, dan dia tidak perlu mengulangi sholatnya.” (Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, 14/227).
Kesimpulan dan Penutup
Berdasarkan seluruh uraian yang telah kami paparkan sebelumnya, ada tiga kesimpulan, sebagai berikut;
Pertama, haram hukumnya panitia mengadakan challenge hafalan surat Al-Dhuha berhadiah miras.
Kedua, muslim yang mengikuti challenge tersebut, juga panitia challenge, bisa menjadi murtad karena telah menistakan Al-Qur`an.
Ketiga, haram pemerintah membuat regulasi kufur yang membolehkan produksi dan bisnis khamr di Indonesia.
Sungguh sangat menyakitkan mendengar peristiwa ini, challenge hafalan surat Al-Dhuha berhadiah miras. Ini sungguh terlalu dan melampaui batas. Tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun.
Semoga sistem sekular yang memungkinkan peristiwa ini terjadi segera musnah, digantikan dengan syariah Islam yang baik dan sehat bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yaitu syariah Islam yang diterapkan secara kaffah (menyeluruh) dalam segala aspek kehidupan, bukan hanya diterapkan dalam rukun Islam saja atau ibadah mahdhah saja. Dan tentunya penerapan syariah Islam secara kaffah itu tidak mungkin ada dan tegak, kecuali dalam kerangka negara Khilafah Rasyidah ‘Ala Minhajin Nubuwwah, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW dalam hadits-haditsnya (HR. Ahmad dan Al-Bazzar). Amin.
Yogyakarta, 21 Agustus 2026 Muhammad Shiddiq Al-Jawi

















