Home News “Dalam Islam, Hukuman bagi LGBT adalah Hukuman Mati”

“Dalam Islam, Hukuman bagi LGBT adalah Hukuman Mati”

9

Pakar Fikih Kontemporer KH Shiddiq Al-Jawi, menyampaikan dalam pandangan Islam, hukuman bagi pelaku LGBT adalah hukuman mati.

“Jadi dua-duanya kalau berperilaku seksual, homoseksual seperti itu, itu kalau dalam pandangan Islam itu hukumannya adalah hukuman mati,” ujarnya dalam Fokus Reguler: Pro kontra Sanksi Keras Terhadap LGBT, Ahad (5/7/2026) di kanal YouTube UIY Official Channel.

Menurutnya, (hukuman) ini untuk yang memang berperilaku seksual dan itu kemudian sudah melalui pembuktian syariah.

“Paling tidak ada satu, dua orang kemudian atau mungkin berdasarkan pengakuan. Lalu diproses oleh Qadhi atau hakim syariah, maka itu hukumannya itu, tidak ada kecuali hukuman mati,” tegasnya.

Hanya saja, sambung Kiai, para sahabat Nabi itu berijma bahwa untuk orang-orang yang berperilaku homoseksual itu hukumannya adalah hukuman mati.

“Itu para sahabat sepakat. Cuma, di kalangan para sahabat Nabi itu ada perbedaan mengenai cara eksekusi hukuman matinya,” ucapnya.

Ada sebagian sahabat yang mengatakan caranya itu dijatuhkan dari gedung yang paling tinggi di tempat itu. “Dan itu dilempar dari atas ke bawah. Kepala dulu sampai mati. Ada yang seperti itu. Ada yang dengan cara yang lain,” jelasnya.

Jadi intinya, tegas Kiai, kalau dalam Islam, sikap Islam itu sebenarnya sangat keras dari segi sanksi.

“Sanksi pidana syariah yaitu hukuman mati untuk perilaku gay atau homoseksual,” tandasnya.[] ‘Aziimatul Azka – Tinta media (KH Shiddiq : Dalam Islam, Hukuman bagi LGBT adalah Hukuman Mati – Tinta Media)