Home Fiqih Fiqih Muamalah HUKUM BERKURBAN ATAS NAMA KELUARGA

HUKUM BERKURBAN ATAS NAMA KELUARGA

72

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

Tanya :

Ustadz, bolehkah berkurban satu ekor domba untuk satu keluarga? Yang benar, satu ekor domba untuk satu orang atau satu ekor domba bisa untuk satu keluarga? (Dewi Nurbaeti, Bogor)

Jawab :

Nampaknya ada dua masalah berbeda yang dicampuradukkan menjadi satu masalah sehingga dapat membingungkan, yaitu :

Pertama, masalah mencukupi tidaknya berkurban satu ekor domba untuk satu keluarga. Jadi satu domba diatasnamakan satu keluarga.

Kedua, masalah iuran uang dari satu keluarga untuk membeli satu ekor domba kurban. Lalu kurban domba hasil iuran itu diatasnamakan satu keluarga.

Masalah pertama, dapat dirumuskan dengan pertanyaan, mencukupi ataukah tidak mencukupi, jika dalam sebuah keluarga, hanya berkurban satu ekor domba, sehingga satu domba diatasnamakan satu keluarga?

Contohnya, Pak Ahmad seorang kepala keluarga membeli satu ekor domba seharga Rp 4 juta dengan uang dia sendiri (bukan dengan uang iuran dari anggota-anggota keluarga). Lalu ketika disembelih, disebutkan, “Ini kurban dari Pak Ahmad sekeluarga.” Apakah ini boleh dan mencukupi?
Jawabnya : boleh dan mencukupi. Karena ada dalilnya. Di antara dalilnya :

عن عَطَاء بْن يَسَارٍ قال : سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

Dari ‘Atha` bin Yasar RA dia berkata,”Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari,’Bagaimanakah dulu sembelihan kurban pada masa Rasulullah SAW?’ Dia menjawab,’Seorang laki-laki menyembelih satu ekor kambing atas nama dia dan atas nama keluarganya. Mereka memakan daging kurbannya dan memberikan sebagiannya kepada yang lain.” (HR Tirmidzi, no. 1505).

Syarah (penjelasan) hadis di atas adalah sebagai berikut :

Syarah dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi :

قال في “تحفة الأحوذي” :”هذا الحديث نَصٌّ صَرِيحٌ فِي أَنَّ الشَّاةَ الْوَاحِدَةَ تُجْزِئُ عَنْ الرَّجُلِ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، وَإِنْ كَانُوا كَثِيرِينَ ، وَهُوَ الْحَقُّ .

Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi,”Hadis ini nash yang jelas bahwa satu ekor kambing itu mencukupi untuk satu orang laki-laki dan keluarganya, meski keluarga itu banyak anggotanya. Inilah pendapat yang benar.”

Syarah dalam kitab Zadul Ma’ad karya Imam Ibnul Qayyim :

قَالَ الْحَافِظُ اِبْنُ الْقَيِّمِ فِي “زَادِ الْمَعَادِ” : وَكَانَ مِنْ هَدْيِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الشَّاةَ تُجْزِئُ عَنْ الرَّجُلِ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ وَلَوْ كَثُرَ عَدَدُهُمْ .

Ibnul Qayyim berkata dalam Zadul Ma’ad,”Di antara petunjuk Nabi SAW adalah bahwa satu ekor kambing itu mencukupi satu orang laki-laki dan keluarganya, meski keluarga itu banyak jumlahnya.” (Zadul Ma’ad, 2/323).

Syarah dalam kitab Nailul Authar karya Imam Syaukani :

وقَالَ الشَّوْكَانِيُّ فِي “نيْلِ الأوطار” : وَالْحَقُّ أَنَّ الشَّاةَ الْوَاحِدَةَ تُجْزِئُ عَنْ أَهْلِ الْبَيْتِ , وَإِنْ كَانُوا مِائَةَ نَفْسٍ أَوْ أَكْثَرَ كَمَا قَضَتْ بِذَلِكَ السُّنَّةُ ” انتهى باختصار .

Imam Syaukani menjelaskan dalam Nailul Authar,”Pendapat yang benar, bahwa satu ekor kambing itu mencukupi satu keluarga, meski keluarga itu anggotanya ada 100 orang atau lebih banyak lagi, sebagaimana ditetapkan oleh As Sunnah.”  (Nailul Authar, 5/137).
(Sumber : https://islamqa.info/ar/answers/45916/)

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa boleh hukumnya dan mencukupi satu kepala keluarga menyembelih satu ekor domba (atau kambing) untuk dirinya dan juga untuk keluarganya.

Adapun masalah kedua, bolehkah iuran dari satu keluarga untuk membeli satu ekor domba kurban, lalu kurban diatasnamakan keluarga?
Misalnya harga domba Rp 4 juta per ekor. Lalu ada iuran dari 4 orang anggota keluarga, masing-masing iuran Rp 1 juta. Terkumpullah Rp 4 juta lalu dibelikan satu ekor domba.

Pertanyaannya, bolehkah kurban domba satu ekor itu? Apakah itu mencukupi untuk satu keluarga?
Jawabannya : Tidak boleh dan tidak mencukupi, karena tidak ada dalilnya yang membolehkan iuran untuk kurban kambing atau domba. Yang ada dalilnya, iuran untuk kurban sapi atau unta. Yaitu satu sapi atau unta boleh iuran dari 7 orang.

Mengenai tidak bolehnya iuran untuk kambing atau domba, Syeikh Husamuddin ‘Ifanah menegaskan dalam kitabnya Al Mufashshal fi Ahkam Al Udh-hiyyah :

ولا يجوز جمع المبالغ القليلة لشراء شاة واحدة ، لأن الاشتراك في الشاة لا يصح

“Tidak boleh iuran sejumlah uang yang kecil-kecil nominalnya untuk membeli satu ekor kambing, karena iuran untuk membeli satu ekor kambing tidak sah hukumnya.” (Husamuddin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udh-hiyyah, hlm. 139).

Fatwa situs www.islamweb.net menyebutkan :

ولا يجوز الاشتراك في ثمن الأضحية إذا كانت شاة، ويجوز أن يشترك السبعة -فما دونهم- في البقرة أو البدنة الواحدة

“Tidak boleh iuran dalam harga binatang kurban jika kurbannya itu kambing, namun boleh ada tujuh orang (atau kurang dari tujuh orang) untuk iuran dalam kurban satu ekor sapi atau satu ekor unta…” (Lihat https://www.islamweb.net/ar/fatwa/143953/).

Solusinya : boleh iuran sejumlah orang, lalu dihibahkan kepada satu orang, lalu orang itu membeli satu kambing untuk kurban dia. Fatwa dalam www.aliftaa.jo :

لذا فلا يجوز الاشتراك في الشاة الواحدة على سبيل الأضحية، والبديل عن ذلك بأن يساهم من يريد المساعدة بجزء من المال، ولكن على سبيل الهبة لمن يريد أن يضحي، وليس على سبيل المشاركة في الأضحية،

“Maka dari itu, tidak boleh iuran untuk satu ekor kambing jika dimaksudkan untuk ibadah kurban. Solusinya, masing-masing orang yang ingin membantu melakukan iuran sejumlah uang, namun dengan maksud dihibahkan kepada satu orang yang hendak menyembelih kurban, bukan bermaksud iuran dalam kurban…”
(Lihat : https://www.aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2988#.XyG2tCgzbcc).

Yogyakarta, 31 Juli 2020

M. Shiddiq Al Jawi