Home Fiqih Fiqih ibadah SEDANG UMROH DI MAKKAH, ZAKAT FITRAHNYA DI MANA?

SEDANG UMROH DI MAKKAH, ZAKAT FITRAHNYA DI MANA?

136

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Ustadz, saya sedang di Makkah. Apakah saya harus bayar zakat fitrah di Makkah dan tidak boleh di Indonesia? (Lita Mucharom, Jakarta).

Jawab :

Para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah itu terkait dengan badan (tubuh) seorang muslim, berbeda dengan zakat māl bagi seorang muslim, yang terkait dengan zat hartanya itu sendiri. Perhatikan hadits Nabi SAW berikut ini, yang menerangkan bahwa zakat fitrah itu diwajibkan kepada orangnya, yaitu budak (hamba sahaya), orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin. Dalilnya hadits dari Ibnu ‘Umar RA sbb :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعاَلىَ عَنْهُماَ قاَلَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكاَةَ الْفِطْرِ صاَعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صاَعًا مِنْ شَعِيْرٍ، عَلىَ الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثىَ، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ. رواه البخاري(1503)  و مسلم (984 & 986)

 Dari Ibnu ‘Umar RA dia berkata,”Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 shā’ dari kurma (al-tamar) atau 1 shā’ dari jewawut (al-sya’īr) atas setiap budak (hamba sahaya), orang merdeka, orang laki-laki, orang perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin.” (HR. Al-Bukhari, no. 1503; Muslim, no. 984 dan 986).

Adapun zakat māl, maka nash-nash syara’ menunjukkan bahwa kewajiban zakat māl ini terkait dengan hartanya, bukan terkait dengan orangnya (pemiliknya). Maka dapat dipahami mengapa zakat māl itu tetap wajib diambil dari harta anak kecil yang belum baligh, atau dari harta orang gila. Hal ini karena kewajiban zakat māl ini terkait dengan māl (hartanya itu sendiri), bukan terkait dengan pemiliknya. Dalilnya sabda Rasulullah SAW :

أَلاَ مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ وَلاَ يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ

“Perhatikanlah, barangsiapa yang mengurus seorang anak yatim yang mempunyai harta, maka hendaklah dia memperniagakan harta itu dan jangan mendiamkan saja hingga harta itu habis dimakan oleh zakat.” (HR. Tirmidzi, no. 641). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islāmiyyah, Juz III, hlm. 36).

 Berdasarkan penjelasan bahwa zakat fitrah itu terkait dengan orangnya, maka tempat pembayaraan zakat fitrah itu mengikuti tempat di mana muslim itu berada, pada saat tiba waktu wajib berzakat fitrah, yaitu malam ‘Iedul Fitri (laylatal ‘ied), baik hartanya ada di tempat itu maupun tidak. Jadi kalau ada seorang muslim dari Indonesia yang pada malam Iedul Fitri (laylatal ‘ied) sedang berumroh di Makkah, maka dia menunaikan zakat fitrahnya di Makkah, bukan di Indonesia, baik harta bendanya ada di Makkah maupun di Indonesia. Tetapi kalau dia hendak menunaikan zakat māl-nya pada saat dia sedang berada di Makkah, maka tempat dia menunaikan zakat māl-nya adalah di Indonesia, bukan di Makkah, karena zakat māl itu mengikuti tempat di mana māl (harta) itu berada.

Imam Ibnu Qudamah menerangkan dalam kitabnya Al-Mughni :

قاَلَ اْلإِماَمُ ابْنُ قُدَامَةَ : فَأَماَّ زَكاَةُ الْفِطْرِ فَإِنَّهُ يُخْرِجُهاَ فِي الَبَلدِ الَّذِيْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ فِيْهِ ، سَوَاءٌ كاَنَ ماَلُهُ فِيْهِ أَوْ لَمْ يَكُنْ. المغني ج 4 ص 134.

Imam Ibnu Qudamah berkata,”Adapun zakat fitrah, maka dia dikeluarkan oleh seorang muslim di negeri yang zakat fitrah itu sudah diwajibkan atasnya (ketika tiba waktu wajibnya pada malam Iedul Fitri) di tempat itu, sama saja apakah harta muslim itu berada di tempat itu maupun tidak.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Juz IV, hlm. 134).

Bolehkah orang Indonesia yang sedang umroh di Makkah itu, tidak membayar zakat fitrahnya di Makkah, tetapi membayarnya di Indonesia? Jawabannya, hukumnya tidak boleh, kecuali jika zakat fitrah di Makkah dan sekitarnya diperkirakan sudah mencukupi atau bahkan berlimpah untuk penduduk setempat.

Jadi hukum asalnya adalah zakat fitrah itu dibayarkan di tempat mana pun muslim itu berada pada malam Iedul Fitri (laylatal ‘ied), seperti sudah dijelaskan di atas, karena zakat fitrah itu mengikuti tubuh (badan) muslim yang menunaikannya di mana pun dia berada, khususnya pada saat malam Iedul Fitri, yaitu ketika tiba waktu wajibnya. Jadi kalau muslim Indonesia sedang berumroh pada bulan Ramadhan, maka zakat fitrahnya dibayarkan di Makkah, bukan dibayarkan Indonesia.

Para ulama menegaskan bahwa zakat itu dibagikan/ditunaikan di tempat mana zakat itu diambil atau dikumpulkan. Dengan kata lain, tidak boleh melakukan apa yang disebut fuqoha sebagai naqlu al-zakāt (pemindahan zakat) dari satu negeri ke negeri lain, sesuai hadits Mu’adz bin Jabal RA, yang diperintahkan oleh Nabi SAW untuk mengambil zakat di Yaman, dan membagikannya juga di Yaman. Nabi SAW bersabda :

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“…maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka (di Yaman) dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka (di Yaman).” (HR. Al-Bukhari, no. 1395; Muslim no. 19). (Lihat Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 23/331).

Diriwayatkan bahwa pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz (717-720 M), pernah dikirimkan zakat dari Khurasan ke Syam. Namun Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz lalu mengembalikan zakat yang sudah sampai Syam itu ke Khurasan. (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 23/332).

Hanya saja, dibolehkan naqlu al-zakāt (pemindahan zakat) dari satu negeri ke negeri lain, jika zakat di suatu negeri sudah mencukupi atau berlebih, maka boleh bahkan wajib hukumnya memberikan kepada negeri lain yang masih membutuhkan zakat. Dalam kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan :

إذاَ فاَضَتِ الزَّكاَةُ فِيْ بَلَدٍ عَنْ حاَجَةِ أَهْلِهاَ جاَزَ نَقْلُهاَ اتِّفاَقاً بَلْ يَجِبُ

“Jika zakat sudah melimpah di sebuah negeri yang melebihi kebutuhan penduduk negeri itu, boleh hukumnya naqlu al-zakāt (pemindahan zakat), bahkan wajib hukumnya, demikian kesepakatan para ulama (tidak ada khilafiyah).” (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 23/331).

Kesimpulannya, sesuai hukum asal, bagi orang Indonesia yang sedang umroh di Makkah, bayarlah zakat fitrah Anda di Makkah. Jika orang Indonesia itu hendak menunaikan zakat fitrahnya di Indonesia, hukumnya tidak boleh, kecuali jika zakat fitrah di Makkah dan sekitarnya diperkirakan sudah mencukupi atau bahkan berlimpah untuk penduduk setempat. Wallāhu a’lam.

 

Jombang, 2 April 2024/23 Ramadhan 1445

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

= = =

Referensi :

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/139757/زكاة-الفطر-تتبع-الإنسان

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/127374/ جواز-نقل-الزكاة-للمصلحة-الراجحة