Home News Menggambar Objek Bernyawa menggunakan AI, Ahli Fikih: Tidak Boleh

Menggambar Objek Bernyawa menggunakan AI, Ahli Fikih: Tidak Boleh

20

Tintasiyasi.ID — K.H. M. Shiddiq Al-Jawi, Ahli Fikih Islam, menyatakan hukumnya tidak boleh menggambar objek bernyawa menggunakan AI (artificial intelligence). “Tidak boleh menggambar objek bernyawa menggunakan AI (artificial intelligence),” tuturnya di YouTube Ngaji Shubuh bertema Fikih Sosmed, Kamis (23/01/2025).

“Meskipun tidak ada aktivitas taswir (menggambar dengan tangan), tetapi yang menjadi penentu hukum adalah prompt (perintah atau instruksi) yang berbentuk teks,” terangnya.

Hal itu, lanjutnya, mengikuti kaidah اَلْكِتَابُ كَالْخِطَابِ, yang artinya tulisan itu hukumnya sama dengan lisan (ucapan), sebagaimana yang ditulis oleh Jalaluddin As-Suyuthi di dalam kitab Al-Asybah wa Al-Nazha`ir di halaman 308.

“Jadi, boleh konten kreator membuat lukisan atau gambar melalui AI yang objeknya bukan makhluk bernyawa. Misalnya, membuat program dengan perintah (prompt) berupa teks untuk menggambar lautan yang begini, di laut ada ombaknya segala macam. Itu boleh,” bebernya.

Lanjut diterangkan, kalau memberikan perintah kepada AI, “Gambarlah seorang ustaz atau kiai yang mengajar santri-santrinya, itu enggak boleh. Karena nanti hasilnya adalah gambar dari sesuatu yang bernyawa, yaitu orang.”

“Jadi, ketika orang membuat produk dengan berucap, seorang Muslim tidak boleh terucap, ‘Buatlah gambar manusia.’ Karena ucapan hukumnya kembali pada kaidah sebelumya, meskipun tidak ada taswir,” pungkasnya.[] Rere

 

sumber.

https://www.tintasiyasi.id/2025/01/menggambar-objek-bernyawa-menggunakan.html