Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Muamalah
Tanya :
Ustadz, ada yang mengatakan bahwa hadits berikut ini statusnya dhaif (lemah), yaitu sabda Rasulullah SAW:
الربا ثلاثة وسبعون باباً أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه
“Riba mempunyai 73 macam dosa, yang paling ringan seperti laki-laki yang menikahi (berzina) dengan ibu kandungnya sendiri.” (HR al-Hakim).
Bagaimanakah counter untuk pendapat tersebut? (Ahmad, Yogyakarta).
Jawab :
Penilaian suatu hadits, apakah ia shahih atau dhaif (lemah) memang dimungkinkan ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama. Hal ini karena penilaian hadits itu kedudukannya sama dengan ijtihad yang memungkinkan menghasilkan pendapat fiqih yang berbeda. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz I).
Oleh karena itu, kita tidak dibenarkan buru-buru menilai sebuah hadits statusnya dhaif (lemah) hanya karena ada sebagian ulama yang menilainya lemah. Hal itu karena boleh jadi, hadits itu dinilai sebagai hadits shahih oleh ulama-ulama lain. Kecuali jika seluruh ulama sepakat akan kelemahan suatu hadits, maka boleh saja kita melemahkan suatu hadits. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz I).
Khusus terkait dengan hadits yang ditanyakan di atas, memang ada ikhtilaf ulama mengenai kesahihannya. Ada sebagian ulama yang melemahkan, namun ada ulama lain yang menshahihkan.
Namun andaikata benar status hadits tersebut dhaif (lemah), ini tidak mengubah sama sekali hukum haramnya riba dan status dosa riba sebagai dosa besar (kabaa’ir).
Jadi, haramnya riba dan status dosa riba sebagai dosa besar (kabaa’ir), tidak berubah sama sekali andaikata hadits di atas termasuk dhaif atau maudhu’ (palsu) sekalipun. Mengapa demikian? Ini karena haramnya riba dan bahwa riba itu dosa besar, telah dijelaskan oleh banyak dalil, bukan hanya oleh hadits di atas.
Contohnya hadits dari Jabir bin Abdullah RA, bahwa dia berkata :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah SAW telah melaknat pemakan riba (yang mengambil riba), penyetor riba (nasabah yang membayar riba), penulis transaksi riba (seperti staf akunting) dan dua orang saksi yang bersaksi akan terjadinya transaksi riba (seperti notaris, atau auditor bank).” Rasulullah SAW bersabda, “Semuanya sama dalam hal dosanya.” (HR. Muslim, no.1598).
Dengan demikian, sekalipun hadits yang ditanyakan di atas statusnya dhaif atau maudhu’, tidaklah mengubah sama sekali hukum bunga bank sebagai riba, atau hukum bekerja di bank bagi pegawai bank yang pekerjaannya berkaitan dengan transaksi riba.
Hukum bunga bank tetap haram, dan hukum bekerja di bank secara umum tetap haram, sekalipun hadits yang ditanyakan di atas statusnya dhaif atau maudhu’, karena ada dalil-dalil lain yang shahih yang menunjukkan haramnya riba dan bahwa riba itu dosa besar.
Adapun hadits yang ditanyakan, adalah hadits dari Ibnu Mas’ud RA, bahwa Nabi Muhammad SAW telah bersabda :
الربا ثلاثة وسبعون باباً أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه
“Riba mempunyai 73 macam dosa, yang paling ringan seperti laki-laki yang menikahi (berzina) dengan ibu kandungnya sendiri.” (HR al-Hakim, dalam Al-Mustadrak ‘Ala Al -Shahihain).
Mengomentari hadits tersebut, Imam al-Hakim dalam kitabnya tersebut mengatakan :
هذا حديث صحيح على شرط الشيخين ولم يخرجاه
“Ini adalah hadits shahih sesuai persyaratan Bukhari dan Muslim meskipun tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim.”
Penshahihan beliau disetujui juga oleh Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Talkhiish Al-Mustadrak.
Begitu juga hadits tersebut dishahihkan oleh :
(1) Al-‘Alamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitabnya Shahih Ibnu Majah (Juz II, hlm. 27), dan juga dalam kitabnya Shahih al-Jaami’ ash-Shaghiir. ( Juz III, hlm. 186).
(2) Imam Jalaluddin Al-Suyuthi dalam Al-Jaami’ Al-Shaghir (Juz II, hlm. 26).
(3) Al-Hafizh Al-‘Iraqi dalam Takhriij Ahaadiits Ihyaa’ Uluumiddiin. (Juz V, hlm. 2002).
(4) Demikian pula hadits tersebut dishahihkan oleh ulama-ulama lainnya, yang tidak sedikit jumlahnya, seperti Imam Al-Baihaqi dan Imam Al-Bushiri. Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 31 Juli 2023
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
Sumber :
https://mediaumat.id/keshahihan-hadits-tentang-dosa-riba/