
Oleh : KH.M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer
Tanya :
Assalamualaikum wr.wb.
Bismillaah. Ustddz, saya mau bertanya. Bagaimana hukum menjadi pimpinan cabang di bank Syariah? Apakah sama posisi pimpinan bank syariah dengan Kepala Dinas di pemerintahan daerah. (Naila, Makassar).
Jawab:
Wa alaikumus salam wr. wb.
Secara syariah tidak diperbolehkan jabatan pimpinan cabang di sebuah bank syariah bagi seorang muslim. Hal itu karena di bank syariah masih terdapat penyimpangan-penyimpangan syariah (al-mukhalafat al-syariyyah) dalam berbagai akadnya, baik akad yang sifatnya funding untuk pengumpulan dana dari masyarakat, maupun akad yang sifatnya lending untuk penyaluran dana kepada masyarakat.
Akad-akad yang bermasalah secara syariah di bank syariah, menurut studi yang sudah kami lakukan, antara lain :
1. Tabungan dengan akad Mudharabah.
2. Tabungan dengan akad Wadiah.
3. Pembiayaan dengan akad Murabahah.
4. Pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiyah bi Tamlik (IMBT).
5. Pembiayaan dengan akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ).
Penyimpangan-penyimpangan syariah untuk 5 (lima) akad tersebut sudah pernah kami jelaskan secara detail, baik secara lisan (video) maupun tulisan (PPT atau artikel) di sosmed-sosmed kami, atau di berbagai situs yang memuat ulang tulisan-tulisan kami.
Karena itulah, di tulisan jawaban kami ini, kami tidak menguraikan secara detail penyimpangan syariah untuk 5 (lima) akad tersebut di atas.
Wallahu a’lam.
Bandung, 8 Maret 2024 Muhammad Shiddiq Al-Jawi
www.fissilmi-kaffah.com
www.shiddiqaljawi.com