Home Soal Jawab Fiqih HUKUM COD (CASH ON DELIVERY)

HUKUM COD (CASH ON DELIVERY)

67
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer

 

Tanya :

Ustadz, mau bertanya, tentang hukum COD (cash on delivery), apakah boleh? (Nurul, Kaltim)

 

Jawab :

COD (cash on delivery) adalah suatu metode pembayaran dalam jual beli online dimana konsumen membayar barang pada saat barang yang dipesan tiba di alamat pembeli atau di suatu tempat yang disepakati penjual atau pembeli. Pada saat COD dilakukan, pembeli dapat secara langsung melihat dan memeriksa barang yang dia beli dan penjual pun dapat menjelaskan kondisi barang kepada konsumen.

Jadi, pembayaran dengan cara COD ini berbeda dengan cara pembelian lewat internet dengan sistem transfer dimana konsumen diwajibkan mentransferkan uang terlebih dahulu melalui rekening bank, baru barang pesanan dikirimkan kepada pembeli.

Jika terjadi deal antara penjual dan pembeli yang bertatap muka langsung, pembayaran akan dilakukan oleh pembeli pada saat itu juga. Adapun jika tidak terjadi deal, misalnya konsumen beralasan spesifikasi barang tidak sesuai pesanan, maka berarti tidak terjadi pembayaran dan barang dikembalikan kepada penjual.

Biasanya COD dilakukan jika penjual dan pembeli dalam satu wilayah yang sama, misalnya di wilayah Jabodetabek. Adapun jika jarak penjual dan pembeli cukup jauh, misalnya Jakarta dan Bandung, akan ada tambahan berupa ongkos kirim. Demikian sekilas fakta (manāth) dari COD.

Bagaimanakah hukum COD dalam fiqih Islam? Jawabannya, hukum COD bergantung kapan terjadinya akad jual beli antara penjual dan pembeli. Ada dua kemungkinan, pertama, akad jual belinya dilakukan sebelum pengiriman barang, yaitu saat terjadi transaksi online antara penjual dan pembeli. Kedua, akad jual belinya dilakukan saat tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.

Jika akad jual belinya dilakukan secara online (sebelum terjadi pengiriman barang), maka jual beli dengan sistem pembayaran COD hukumnya haram. Karena pada saat terjadi akad jual beli online tersebut, pihak penjual dan pembeli sama-sama berutang, yaitu saat transaksi penjual belum menyerahkan barangnya, dan pembeli juga belum membayarkan uangnya. Akad jual beli seperti ini, hukumnya haram, berdasarkan hadist yang melarang jual beli di mana penjual dan pembeli sama-sama bertransaksi tidak tunai (utang). Dari Ibnu ’Umar RA, dia berkata :

نَهىَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْكاَلِئِ بِالْكاَلِئِ

Rasulullah SAW telah melarang jual beli dimana penjual dan pembeli sama-sama tidak tunai.” (nahā ‘an bai’ al-kāli` bi al-kāli`). (HR Al-Hākim dan Al-Baihaqī, hadis shahih menurut Imam Jalāluddin Al-SuyūthīAl-Jāmi’ Al-Shaghīr, II/192).

Yang dimaksud dengan kata “al-kāli` bi al-kāli`” dalam hadis tersebut adalah “an-nasīah bi an-nasīah”, yaitu ada penundaan penyerahan barang oleh penjual dan penundaan pembayaran uang oleh pembeli. (Imam Ibnul Atsîr, Al-Nihāyah fī Gharīb Al-Hadīts wa Al-Atsar, 4/194).

Adapun jika akad jual belinya dilakukan saat tatap muka langsung antara penjual dan pembeli, bukan pada saat bertransaksi online sebelumnya, maka hukum COD boleh, dengan syarat pembeli diberikan hak khiyār (opsi), yaitu boleh memilih untuk membeli atau tidak membeli.

Mengenai bolehnya COD dengan akad jual beli saat bertatap muka, hal ini sudah jelas. Karena dengan tatap muka langsung itu akan terjadi akad jual beli dengan pembayaran secara kontan, sehingga akan terhindar dari larangan jual beli secara al-kāli` bi al-kāli` (sama-sama tidak tunai).

Adapun syarat bahwa pembeli diberi hak khiyār (opsi), karena kesepakatan secara online yang terjadi sebelumnya, tidak dapat dianggap akad jual beli secara syar’i, melainkan hanya sekedar janji untuk berjual beli secara tidak mengikat (wa’ad ghairu mulzim), yaitu boleh ada pembatalan (dari pihak pembeli/penjual). Maka, perlu diberikan hak khiyār (opsi) kepada pembeli, agar janji untuk membeli itu tidak bersifat mengikat. Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 09 Juni 2020
M. Shiddiq Al Jawi