Home Fiqih Fiqih Muamalah DEVELOPER MENSYARATKAN PEMBELI TANAH KAVLING MENGANGSUR MINIMAL 70% AGAR DAPAT MEMBANGUN RUMAH

DEVELOPER MENSYARATKAN PEMBELI TANAH KAVLING MENGANGSUR MINIMAL 70% AGAR DAPAT MEMBANGUN RUMAH

105

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Mu’amalan & Kontemporer

Tanya :

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga ustadz dan keluarga selalu dalam rahmat dan kasih sayang Allah serta dalam lindungan-Nya. Aamiin. Izin bertanya Ustad. Terkait jual beli tanah kavling syari’ah. Bolehkan dalam jual beli tersebut ada syarat? Misal dari pihak developer mensyaratkan kepeda pembeli, bisa membangun di kavlingannya bila pembayaran sudah 70% misalnya. Atau syarat-syarat lainnya. Dan itu disepakati oleh kedua belah pihak. Mohon penjelasannya Ustadz. Syukron jazakallaahu khoiran katsir. (Hermawan, Bogor).

Jawab :

Wa ‘alaikumus salam warahmatullahi wa barakutuhu

Tidak boleh developer mempersyaratkan kepada pembeli tanah kavling, bahwa pembeli baru boleh membangun rumah di atas tan∆ah itu setelah angsuran dibayarkan minimal 70% kepada developer. Hal ini karena syarat tersebut telah menghalangi tasharruf (pemanfaatan) tanah kavling yang sudah menjadi milik pembeli. Mengapa pembeli yang sudah menjadi pemilik sah tanah kavling, dihalang-halangi membangun rumah di atas tanahnya sendiri oleh penjual, yang bukan lagi pemilik tanah kavling?

Perlu diketahui bahwa dalam Syariah Islam, hanya dengan akad jual beli, hak milik tanah kavling itu sesungguhnya sudah berpindah menjadi hak milik pembeli, walau pun belum lunas. Tanah (al-ardh) merupakan barang dagangan yang tidak ditakar (ghairu makīl), tidak ditimbang (ghairu mauzūn), dan tidak dihitung (ghairu ma’dūd), yang hanya dengan akad jual beli, tanpa mensyaratkan serah terima (al-qabdh), sudah menjadi hak milik pembeli secara sempurna. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islāmiyyah, Juz II, hlm. 291).

Jadi syarat tersebut, yaitu pembeli minimal harus sudah membayar angsuran 70%, telah menafikan konsekuensi dari adanya akad jual beli, yaitu hak melakukan tasharruf (pemanfaatan) tanah kavling yang dimiliki oleh pembeli.

Padahal telah terdapat kaidah fiqih mengenai syarat-syarat dalam jual beli, yang menyatakan :

الْأَصْلُ فِي الشُّرُوطِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِعَقْدِ الْبَيْعِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا شَرْطًا خَالَفَ الشَّرْعَ أَوْ تَنَافَى مُقْتَضَى الْعَقْدِ

“Hukum asal syarat-syarat yang berkaitan dengan jual beli, adalah boleh, kecuali syarat yang melanggar syara’ atau menafikan konsekuensi akad jual beli.” (Ziyād Ghazzāl, Masyrū’ Qānūn Al-Buyū’ fi Al-Dawlah Al-Islāmiyyah, hlm. 28).

Kesimpulannya,  tidak sah syarat yang ditetapkan developer kepada pembeli tanah kavling, bahwa pembeli harus mengangsur minimal 70% dari total harga sebelum membangun rumah di atas tanah tersebut. Wallāhu a’lam.

Yogyakartra, 17 Agustus 2023 M

Muhammad Shiddiq Al-Jawi