Home Soal Jawab Fiqih MEMBELI MAKANAN SECARA BORONGAN DIBAYAR DI DEPAN UNTUK DIBAGIKAN GRATIS OLEH PEMILIK...

MEMBELI MAKANAN SECARA BORONGAN DIBAYAR DI DEPAN UNTUK DIBAGIKAN GRATIS OLEH PEMILIK WARUNG KEPADA PENGUNJUNG

1
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer

 

Tanya :

Assalamu’alaikum. Semoga Ustadz Shiddiq dan keluarga selalu dalam lindungan Allah, sehat wal afiyat. Mau tanya Ustadz, mohon penjelasan terkait akad food blogger yang membeli borongan makanan (misalnya 100 porsi) dengan niat untuk dibagikan kepada orang yang makan atau yang datang ke warung/toko secara GRATIS. Makanan 100 porsi sudah dibayar di depan. Tapi baru akan dibagikan gratis oleh pemilik kedai/warung kepada pembeli/pengunjung. Apakah akad dan niat berbagi sudah sesuai tuntunan syariat? (Hasyim Wirawan, Depok).

 

Jawab :

Wa ‘alaikumus salam wr. wb.

Haram hukumnya seseorang membeli makanan dengan cara seperti ditanyakan tersebut, yakni membeli makanan secara borongan, dengan cara dibayar di depan, lalu meminta penjual untuk membagikan makanan yang dibeli itu kepada pihak lain.

Jadi dalam muamalah di atas, sebenarnya terjadi dua macam akad yang terjadi secara berurutan, yaitu akad jual beli dan akad hibah, yang rincinya sebagai berikut;

Pertama, akad jual beli antara seseorang yang menjadi food blogger dengan penjual makanan.

Kedua, akad hibah (pemberian gratis) dari penjual makanan, yang menjadi wakil dari food blogger, kepada para pengunjung.

Sepertinya dua akad tersebut ketika dilaksanakan tidak ada masalah, namun sebenarnya ada cacat hukum yang fatal dalam pelaksanaan dua akad tersebut. Dimanakah cacat hukumnya? Jadi, begini, seharusnya seseorang yang menjadi food blogger itu tidak langsung pergi meninggalkan majelis akad (warung tersebut) dan menyerahkan pembagian makanan kepada pihak penjual. Karena jika food blogger langsung pergi, berarti tidak terjadi serah terima (al-qabdhu) antara penjual dengan food blogger itu, karena food bloggernya sudah tidak ada di tempat.

Maka di sinilah terjadi apa yang dinamakan tasharruf (perbuatan hukum) terhadap makanan yang dibeli, yaitu diberikan kepada orang lain (pengunjung), tanpa terlebih dulu diserah terimakan oleh penjual kepada pembeli (food blogger). Cacat hukum ini dalam Fiqih Islam disebut dengan al-tasharruf fī al-mabī’ qabla qabdhihi, yaitu tasharruf terhadap makanan yang dibeli (dalam bentuk membagikan secara gratis kepada pengunjung) sebelum serah terima (al-qabdhu) terlebih dahulu antara penjual dan pembeli (food blogger).

Padahal dalam jual beli makanan, seorang pembeli tidak boleh melakukan tasharruf (perbuatan hukum) terhadap makanan yang dibeli, misalnya diberikan kepada orang lain, atau dijual lagi kepada orang lain, kecuali setelah penjual menyerahterimakan makanan itu terlebih dahulu kepada pembeli. Ringkasnya, melakukan tasharruf terhadap makanan yang dibeli tanpa ada serah terima terlebih dulu, tidak sah hukumnya menurut syara’.

Dalilnya hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :

مَنِ ابْتاعَ طَعامًا فلا يَبِعْهُ حتَّى يَقْبِضَهُ

“Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah dia menjual kembali makanan itu hingga dia menerimanya terlebih dahulu.” (man ibtā’a tha’āman fa-lā yabi’hu hattā yaqbidhahu). (HR. Al-Bukhari, no. 2136; Muslim, no. 1526; Abu Dawud, no. 3497).

Dalam masalah ini Imam Ibnu Qudamah berkata :

أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ مَنِ اشْتَرَى طَعَامًا فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَبِيعَهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

”Ulama telah sepakat bahwa barangsiapa yang membeli makanan, maka dia tidak boleh menjualnya kembali hingga dia menerima makanan itu lebih dulu.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughnī, Juz IV, halaman 83).

Jadi ulama sepakat bahwa tasharruf dalam bentuk jual beli tidak boleh dilakukan oleh pembeli, kecuali pembeli menerima barangnya lebih dulu dari penjual. Lalu bagaimana tasharruf dalam bentuk lain selain jual beli, misalnya tasharruf dalam bentuk hibah, yaitu barang diberikan secara gratis kepada pihak lain, sebelum pembeli menerima barangnya lebih dulu dari penjual?

Di sinilah ada khilāfiyah di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya melakukan tasharruf terhadap barang yang dibeli (al-mabī’), yang bentuknya selain tasharruf yang berbentuk jual beli. Jumhur ulama (ulama Syafi’iyyah, Hanafiyyah, Malikiyyah) tidak memperbolehkan, sedang ulama Malikiyyah memperbolehkan. Ini dapat diketahui dari rincian khilāfiyah dalam masalah ini dari kitab berjudul Al-Fiqh ‘Alā Al-Madzāhib Al-Arba’ah karya Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, rahimahullāh, sebagai berikut;

  1. Pendapat Ulama Hanafiyyah:

الْحَنَفِيَّةُ – قَالُوا: مِنَ الْبَيْعِ الْفَاسِدِ بَيْعُ الْأَعْيَانِ الْمَنْقُولَةِ قَبْلَ قَبْضِهَا، سَوَاءٌ بَاعَهَا لِمَنْ اشْتَرَاهَا مِنْهُ أَوْ لِغَيْرِهِ

Ulama Mazhab Hanafi mengatakan,”Di antara jual beli yang tidak sah (fāsid) adalah jual beli benda bergerak sebelum benda tersebut diterima (oleh pembeli), baik ia menjualnya kepada pihak penjual atau kepada pihak lain.” (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Alā Al-Madzāhib Al-Arba’ah, Juz II, halaman 211).

  1. Pendapat Ulama Malikiyyah :

الْمَالِكِيَّةُ – قَالُوا: يَصِحُّ لِلْمُشْتَرِي أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي الْمَبِيْعِ قَبْلَ قَبْضِهِ بِالْبَيْعِ، سَوَاءً كَانَ الْمَبِيْعُ أَعْيَانًا مَنْقُولَةً أَوْ عَيْنًا ثَابِتَةً كَالْأَرْضِ وَالنَّخْلِ وَنَحْوِهِمَا، إِلَّا الطَّعَامَ كَالْقَمْحِ وَالْفَاكِهَةِ فَإِنَّهُ لَا يَصِحُّ بَيْعُهُ قَبْلَ قَبْضِهِ، إِلَّا إِذَا اشْتَرَاهُ جُزَافًا بِدُونِ كَيْلٍ أَوْ وَزْنٍ أَوْ عَدٍّ

Ulama Mazhab Maliki berkata,”Diperbolehkan bagi pembeli untuk melakukan tasharruf terhadap barang yang dibeli sebelum menerimanya, baik barang tersebut berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak seperti tanah, pohon kurma, dan sejenisnya, kecuali untuk bahan makanan seperti gandum dan buah-buahan, karena tidak diperbolehkan menjualnya sebelum menerimanya, kecuali jika ia membelinya dalam jumlah besar (borongan) tanpa menakar, menimbang, atau menghitungnya.” (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Alā Al-Madzāhib Al-Arba’ah, Juz II, halaman 211).

  1. Pendapat Ulama Syafi’iyyah:

الشَّافِعِيَّةُ – قَالُوا: لَا يَصِحُّ لِلْمُشْتَرِي أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي الْمَبِيعِ قَبْلَ قَبْضِهِ

Ulama Mazhab Syafi’i berkata,”Tidak diperbolehkan pembeli melakukan tasharruf terhadap barang yang dibeli sebelum menerimanya.” (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Alā Al-Madzāhib Al-Arba’ah, Juz II, halaman 210).

  1. Pendapat ulama Hanabilah:

الْحَنَابِلَةُ – قَالُوا: يَصِحُّ التَّصَرُّفُ فِي الْمَبِيعِ بِالْبَيْعِ قَبْلَ قَبْضِهِ إِذا كَانَ غَيْرَ مَكِيْلٍ أَوْ مُوْزُوْنٍ أو مَعْدُودٍ أَوْ مَذْرُوعٍ، أَمَّا إِذا كَانَ كَذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يَصِحُّ التَّصَرُّفُ فِيهِ بِالْبَيْعِ قَبْلَ قَبْضِهِ.

Ulama Mazhab Hanbali berkata,”Diperbolehkan melakukan tasharruf terhadap barang yang telah dibeli sebelum menerimanya jika barang tersebut tidak ditakar, tidak ditimbang, tidak dihitung atau tidak diukur berdasarkan panjang (misalnya kendaraan, tanah, atau rumah, dsb). Namun, jika barang itu ditakar, ditimbang, atau dihitung (seperti makanan, buah-buahan, minyak goreng, dsb), maka tidak diperbolehkan melakukan tasharruf sebelum menerimanya.” (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Alā Al-Madzāhib Al-Arba’ah, Juz II, halaman 212).

Pendapat yang rājih (paling kuat) menurut kami adalah pendapat yang tetap mengharamkan tasharruf secara umum terhadap makanan yang dibeli itu, baik itu tasharruf yang berbentuk jual beli ataupun tasharruf dalam bentuk hibah (memberikan secara cuma-cuma) kepada pihak lain, karena hibah itu disamakan hukumnya dengan jual beli, sebagaimana pendapat Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmū’ Syarah Al-Muhadzdzab.

Imam Nawawi dalam masalah ini mengatakan :

عَقْدُ الإِيجَارِ وَالرَّهْنِ وَالهِبَةِ وَالإِقْرَاضِ… فِي الْمَبِيعِ قَبْلَ الْقَبْضِ مَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَذْهَبِ. وَالأَصَحُّ أَنَّ هَذِهِ التَّصَرُّفَاتِ لَا تَصِحُّ كَالْبَيْعِ.

“Akad ijārah (sewa), rahn (jaminan utang), hibah (pemberian), meminjamkan secara utang (iqrādh)…pada barang yang dibeli sebelum terjadi serah terima (al-mabī’ qabla al-qabdhi), ada perbedaan pendapat (mahallu al-khilāf) dalam madzhab Imam Al-Syafi’i. Namun pendapat yang lebih shahih, berbagai tasharruf ini tidak sah hukumnya sebagaimana jual beli (anna hādzihi al-tasharrufāti lā tashihhu ka al-bai’). (Imam Nawawi, Al-Majmū’ Syarah Al-Muhadzdzab, Juz IX, halaman 265; lihat Ibrāhīm Basyīr M. Idrīs, Ahkām Al-Taslīm wa Al-Qabdh wa Ātsāruhumā fī Al-‘Uqūd, hlm. 259).

Solusinya, food blogger tersebut hendaknya mengamalkan akad wakālah (mewakilkan urusan kepada pihak wakil). Jadi pembeli (food blogger) tersebut menunjuk seseorang sebagai wakilnya, yang akan melakukan serah terima barang yang dibeli dari pihak penjual (warung), lalu wakil itu yang membagikan barang yang dibeli itu kepada masyarakat secara gratis. Wallāhu a’lam.

Yogyakarta, 10 September 2026
Muhammad Shiddiq Al-Jawi

 

Referensi :
HUKUM PRE ORDER MAKANAN UNTUK DONASI
https://fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_tanyajawab/399