Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer
Deskripsi Fakta (Al-Waqi’)
Ahli hukum Prof Deny Indrayana telah mengadakan sayembara sejak hari Ahad 9 Agustus 2026, barangsiapa yang dapat menunjukkan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran, maka akan diberi hadiah 100 juta rupiah. Hadiah ini awalnya dari uang pribadi Prof Deny Indrayana sendiri, namun belakangan banyak netizen yang berkomitmen menambah besarnya hadiah tersebut. Hadiah tambahan itu ada yang berupa uang, bahkan ada yang berupa tanah, hingga nilainya tembus mencapai 1 miliar rupiah per hari Kamis 19 Agustus 2026, sesuai informasi jurnalis senior Hersubeno Arif di Channel Hersubeno Point. Hadiah tambahan di luar 100 juta rupiah itu, belum benar-benar secara riil dikumpulkan, namun baru berupa komitmen atau janji dari netizen, sebagaimana informasi dari Hersubeno Arief.
Hukum Syara’
Setelah mencermati fakta sayembara ijazah Gibran yang diselenggarakan oleh Prof. Deny Indrayana tersebut, kami secara prinsip mendukung tujuan sayembara tersebut, yaitu untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar kepada penguasa yang zalim, sesuatu yang sangat terpuji dalam pandangan agama Islam. Rasulullah SAW telah bersabda :
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ – أَوْ أَمِيْرٍ جَائِرٍ
“Seutama-utama jihad, adalah menyampaikan kalimat yang adil di sisi penguasa yang zalim, atau di sisi pemimpin yang zalim.” (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, no. 4344).
Rasulullah SAW juga bersabda :
سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطََّلِبِ ، وَرَجُلٌ قَامَ إِلىَ إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ
“Pemimpin para syuhada (di surga kelak) adalah Hamzah bin ‘Abdil Muththalib, dan seseorang yang berdiri di hadapan imam yang zalim, lalu dia memerintahkan (yang makruf) kepadanya, melarang (yang mungkar) kepadanya, lalu imam itu membunuhnnya.” (HR. Ibnu Hibban, dalam Al-Majruhin, 1/186; Al-Hakim, Al-Mustadrak, no. 4884; Al-Dailamy, dalam Al-Firdaus, no. 3472; dinilai sebagai hadits shahih oleh Nashiruddin Al-Albani dalam Al-Silsilah Al-Shahihah, nomor 374) (https://dorar.net/hadith/sharh/112385)
Namun demikin, tujuan yang baik tersebut ternyata ditempuh melalui jalan yang bermasakah secara syariah. Dalam tinjauan fiqih islam, kami berpendapat bahwa sayembara (ju’alah) bagi masyarakat untuk menunjukkan ijazah SMA Gibran adalah tidak sah, karena termasuk sayembara untuk melakukan sesuatu yang mustahil atau tidak mungkin, atau setidaknya sesuatu yang sangat tinggi tingkat kesulitannya. (Lihat : Rismon Hasiholan Sianipar, Giban End Game Wapres Tak Lulus SMA; Balige Publishing, t.tp : 2025).
Penjelasannya begini. Jadi di dalam hukum Islam, akad ju’alah atau sayembara atau janji memberikan hadiah, tidak sah jika objek sayembara (al-ma’qūd ‘alaihi) merupakan hal yang mustahil dilakukan, baik itu mustahil secara syara’ (hukum Islam), atau mustahil secara ‘aqad (kontrak/perjanjian), maupun mustahil secara ‘adat (kebiasaan atau kelaziman menurut logika atau hukum alam).
Jadi sayembara tidak boleh dilakukan untuk melakukan sesuatu yang mustahil, yang terbagi dalam tiga kategori kemustahilan, yaitu;
Pertama, Mustahil secara Syara’ (Hukum Islam). Sayembara tidak boleh menjanjikan hadiah untuk perbuatan yang dilarang atau tidak mungkin dilegalkan oleh hukum Islam. Contohnya,”Barang siapa yang bisa menghidupkan orang mati menggunakan sihir, akan saya beri hadiah uang satu miliar rupiah.” Menghidupkan orang mati adalah kemustahilan mutlak bagi manusia, dan sihir itu sendiri sesuatu yang diharamkan oleh syariat. Dalil haramnya sihir, firman Allah SWT :
وَاتَّبَعُوْا مَا تَتْلُوا الشَّيٰطِيْنُ عَلٰى مُلْكِ سُلَيْمٰنَۚ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمٰنُ وَلٰكِنَّ الشَّيٰطِيْنَ كَفَرُوْا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَآ اُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوْتَ وَمَارُوْتَۗ وَمَا يُعَلِّمٰنِ مِنْ اَحَدٍ حَتّٰى يَقُوْلَآ اِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْۗ فَيَتَعَلَّمُوْنَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُوْنَ بِهٖ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهٖۗ وَمَا هُمْ بِضَاۤرِّيْنَ بِهٖ مِنْ اَحَدٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِۗ وَيَتَعَلَّمُوْنَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْۗ وَلَقَدْ عَلِمُوْا لَمَنِ اشْتَرٰىهُ مَا لَهٗ فِى الْاٰخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍۗ وَلَبِئْسَ مَاشَرَوْا بِهٖٓ اَنْفُسَهُمْۗ لَوْ كَانُوْا يَعْلَمُوْنَ
“Mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa Kerajaan Sulaiman. Sulaiman itu tidak kufur, tetapi setan-setan itulah yang kufur. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babilonia, yaitu Harut dan Marut. Padahal, keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanyalah fitnah (cobaan bagimu) oleh sebab itu janganlah kufur!” Maka, mereka mempelajari dari keduanya (malaikat itu) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dan istrinya. Mereka tidak akan dapat mencelakakan seseorang dengan (sihir)-nya, kecuali dengan izin Allah. Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan dan tidak memberi manfaat kepada mereka. Sungguh, mereka benar-benar sudah mengetahui bahwa siapa yang membeli (menggunakan sihir) itu niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat. Sungguh, buruk sekali perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir jika mereka mengetahui(-nya).” (TQS. Al-Baqarah : 102).
Dalil haramnya sihir dari As-Sunnah, sabda Rasulullah SAW :
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja itu?” Beliau bersabda: “(1) Menyekutukan Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, (4) memakan riba, (5) memakan harta anak yatim, (6) melarikan diri dari medan perang, dan (7) menuduh zina kepada wanita-wanita mukmin yang baik-baik.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW telah bersabda dengan tegas :
حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ
“Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal kepalanya dengan pedang.” (HR. Al-Tirmidzi, no. 1460).
Kedua, Mustahil secara Akad (Kontrak). Sayembara tidak sah jika pekerjaan yang diminta dalam sayembara, bertentangan dengan esensi hukum perjanjian dalam Islam itu sendiri. Contohnya,”Barang siapa yang bisa menemukan dompet saya yang hilang, akan saya beri upah dengan uang yang ada di dompet yang hilang itu sendiri setelah ditemukan.” Sayembara seperti ini merusak esensi akad karena upah/imbalan (ujrah) dalam sayembara harus berupa sesuatu yang jelas (ma’lum) dan bisa diserahterimaka (al-qabdh), bukan sesuatu hadiah yang statusnya gharar (uncertainty) yaitu yang masih belum pasti keberadaannya saat itu.
Upah dalam akad ijarah (jasa/sewa) atau akad ju’alah (sayembara) wajib berupa sesuatu yang jelas (ma’lum), sesuai sabda Nabi SAW :
وَمَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ
“Dan barangsiapa yang mempekerjakan seorang pekerja, hendaklah dia memberitahukan kepadanya berapa upahnya.” (HR. Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, 6/120).
Kondisi gharar (uncertainty) telah dilarang dalam Islam, sebagaimana sabda Nabi SAW :
لا تشتَروا السَّمكَ في الماءِ فإنَّهُ غَررٌ
“Janganlah kamu membeli ikan yang masih ada di dalam kolam, karena yang demikian itu adalah gharar (kondisi ketidakpastian).” (HR. Ahmad, no. 3676).
Ketiga, Mustahil secara Adat (Kebiasaan Manusia/Logika). Sayembara tidak sah jika pekerjaan yang diminta, tidak mungkin bisa diwujudkan oleh manusia biasa secara nalar sehat atau secara hukum alam. Contohnya,”Barang siapa yang bisa melompat dari bumi hingga menyentuh bulan tanpa alat bantu, akan saya beri hadiah satu miliar rupiah.” Sayembara seperti ini tidak sah karena tidak mungkin dilakukan secara adat kebiasaan manusia, maka ucapan janji/sayembara tersebut dianggap laghwun (sia-sia) dan tidak memiliki kekuatan hukum dalam tinjauan syariat.
Sesuatu yang mustahil dilakukan, merupakan sesuatu yang di luar kuasa manusia untuk melakukannya. Jadi menyelenggrakan sayembara untuk melakukan sesuatu yang mustahil, jelas bertentangan dengan firman Allah SWT :
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفۡسًا اِلَّا وُسۡعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (TQS. Al-Baqarah : 286)
Oleh karena itu, agar akad ju’alah (sayembara) berstatus sah dan mengikat bagi jā’il (orang yang mengadakan sayembara) untuk membayar upah setelah pekerjaan selesai, maka objek pekerjaan yang dikompetisikan da;am sayembara harus merupakan hal yang halal secara syariat, yang sah secara hukum kontrak, dan berupa sesuatu mungkin untuk diwujudkan menurut sunnatullah (hukum alam).
Kesimpulannya, sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA Gibran adalah tidak sah, karena mustahil untuk dilakukan, baik oleh masyarakat luas, maupun oeh Gibran itu sendiri, atau pun oleh negara sekalipun. Mustahil. Wallāhu a’lam.
Yogyakarta, 19 Agustus 2026 Muhammad Shiddiq Al-Jawi


















