Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Tanya :
Ustadz, bolehkah kita tahlilan untuk orang non-muslim? Ada salah seorang paman kami, yang beragama Kristen, meninggal beberapa waktu lalu. Ada famili kami yang mengadakan tahlilan untuk paman kami tersebut. (Adityaningtyas, Pekalongan).
Jawab :
Haram hukumnya mengadakan tahlilan untuk orang kafir, karena dalam tahlilan itu terdapat doa yang tidak boleh dipanjatkan oleh kaum muslimin kepada Allah SWT, yaitu doa memintakan ampun (istighfār) kepada Allah bagi orang yang meninggal dalam keadaan kafir.
Dalam kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan bahwa :
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الِاسْتِغْفَارَ لِلْكَافِرِ مَحْظُورٌ، بَلْ بَالَغَ بَعْضُهُمْ، فَقَالَ: إِنَّ الِاسْتِغْفَارَ لِلْكَافِرِ يَقْتَضِي كُفْرَ مَنْ فَعَلَهُ؛ لِأَنَّ فِيهِ تَكْذِيبًا لِلنُّصُوصِ الْوَارِدَةِ الَّتِي تَدُلُّ عَلَى أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ، وَأَنَّ مَنْ مَاتَ عَلَى كُفْرِهِ، فَهُوَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ
“Para fuqaha` (ahli fiqih) telah sepakat bahwa doa istighfār (permintaan ampunan kepada Allah) bagi orang-orang kafir, hukumnya haram. Bahkan lebih dari itu, sebagian para ahli fiqih itu mengatakan,’Sesungguhnya mendoakan istighfār bagi orang kafir, telah mengkafirkan orang yang memanjatkan doa istighfār itu, karena dalam doa istighfār bagi orang kafir terdapat pendustaan terhadap nash-nash Al-Qur`an yang menunjukkan bahwa Allah SWT tidak akan mengampuni dosa orang yang menyekutukan Allah, dan juga terdapat pendustaan terhadap nash-nash Al-Qur`an yang menunjukkan bahwa orang yang mati dalam keadaan kafir, maka dia termasuk penghuni neraka.” (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz IV, hlm. 5).
Jelaslah, dari penjelasan kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah tersebut, bahwa orang yang melakukan tahlilan bagi orang kafir, minimal dia telah melakukan suatu keharaman yang tidak ada ikhtilāf (perbedaan pendapat) di antara ulama. Bahkan lebih dari pada itu, orang yang melakukan tahlilan bagi orang kafir itu, bisa sampai murtad, jika aqidah mereka sudah berubah, yaitu jika dia mendustakan ayat-ayat Al-Qur`an yang menyatakan bahwa Allah SWT tidak akan mengampuni dosa orang yang menyekutukan Allah, misalnya firman Allah SWT :
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar.” (QS An-Nisa` [4] : 48).
Orang yang mengadakan tahlilan bagi orang kafir itu juga bisa murtad, jika dia mendustakan ayat-ayat Al-Qur`an yang menunjukkan bahwa orang yang mati dalam keadaan kafir, maka dia termasuk penghuni neraka, di antaranya firman Allah SWT :
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْ يَّسْتَغْفِرُوْا لِلْمُشْرِكِيْنَ وَلَوْ كَانُوْٓا اُولِيْ قُرْبٰى مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ اَنَّهُمْ اَصْحٰبُ الْجَحِيْمِ
“Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang-orang itu kaum kerabat(nya), setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka Jahanam. (QS At Taubah [9] : 113).
Dalam kitab Hāsyiyah Ash-Shāwi, dijelaskan tafsir ayat tersebut bahwa,”Nabi SAW dan orang-orang yang beriman tidak boleh memintakan ampunan bagi orang-orang musyrik, walaupun mereka masih kerabat, setelah nyata-nyata bahwa mereka adalah penghuni jahim (neraka),” yakni karena mereka mati dalam keadaan kafir. Maka tidak boleh memintakan ampunan bagi orang-orang kafir yang telah mati.” (Ahmad Ash-Shāwi Al-Maliki, Hāsyiyah Ash-Shāwi ‘Alā Tafsīr Al-Jalālayn,, Juz III, hlm. 75).
Kesimpulannya, haram hukumnya muslim mengadakan tahlilan untuk orang kafir, dan bahkan muslim itu bisa murtad jika mengingkari ayat bahwa Allah SWT tidak akan mengampuni dosa orang yang menyekutukan Allah, dan ayat bahwa orang yang mati dalam keadaan kafir, maka dia termasuk penghuni neraka. Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 2 Oktober 2023
Muhammad Shiddiq Al-Jawi