Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Tanya :
Assalamualaikum Ustadz. Saya mengajukan keberatan kepada sebuah bank syariah dengan denda keterlambatan membayar angsuran yang dikenakan bank syariah itu kepada saya. Tapi oleh bank syariah dijawab dengan menjelaskan fatwa DSN MUI (Dewan Syariah Nasional MUI) nomor 17/DSN-MUI/IX/2000, yang membolehkan denda. Bagaimana saya bisa meng-counter ya? (Lita Mucharom, Jakarta).
Jawab:
Wa ‘alaikumus salam wr wb.
Memang sebagian ulama kontemporer, termasuk DSN MUI (Dewan Syariah Nasional MUI), telah membolehkan denda finansial di lembaga keuangan syariah (seperti bank syariah) sebagai ta’zir kepada nasabah yang mampu tetapi menunda pembayaran utangnya. (Abdullah Mushlih & Shalah Shawi, Maa Laa Yasa’u al Tajir Jahluhu, hlm. 337).
Dalam fatwa DSN MUI (Dewan Syariah Nasional MUI) nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tersebut, terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut;
(1) nasabah yang tidak mampu yang disebabkan alasan force majeur tidak boleh dikenakan saksi;
(2) denda dikenakan kepada nasabah mampu tapi tidak punya kemauan dan itikad baik melunasi utang;
(3) tujuan sanksi agar nasabah lebih disiplin menjalankan kewajibannya;
(4) besarnya sanksi ditentukan berdasarkan kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani;
(5) dana dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.
Dalil fatwa tersebut antara lain sabda Nabi SAW :
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
”Menunda pembayaran utang oleh orang kaya adalah suatu kezaliman.” (Arab : mathlul ghaniy zhulmun). (HR Bukhari dan Muslim).
Dalil lainnya adalah sabda Nabi SAW :
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ
“Menunda pembayaran utang oleh orang yang mampu telah menghalalkan kehormatannya dan sanksi kepadanya.” (Arab : layyul waajid yuhillu ‘irdhahu wa ‘uquubatahu). (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa`i, Ibnu Majah, dan Al Hakim).
Menurut sebagian ulama tersebut hadits-hadits di atas dianggap sebagai dalil bahwa jika nasabah yang mampu menunda pembayaran utangnya, maka ia dapat dikenakan sanksi (‘uqubat), termasuk denda finansial. (Abdullah Mushlih & Shalah Shawi, ibid., hlm. 337).
Namun pendapat yang membolehkan denda finansial tersebut ternyata ditolak oleh sebagian ulama kontemporer lainnya, seperti Syekh Prof.Dr. Ali Ahmad As Salus, Syekh Prof.Dr. Ali Muhammad Al Husain Al Showa, dan Syekh Ahmad Al Jazzar Muhammad Bisynaq.
Pendapat yang tidak membolehkan denda finansial inilah yang kami anggap lebih kuat (rajih) walaupun dikenakan kepada nasabah yang mampu. (Lihat : Ali Ahmad As Salus, Mausu’ah Al Qadhaya Al Fiqhiyyah al Mu’ashirah wa Al Iqtishadi Al Islami, hlm. 449; Ahmad Al Jazzar Muhammad Bisynaq, Al Syarth Al Jaza`iy wa Al Bada`il Al Syar’iyyah Lahu, hlm. 169-170; Prof. Dr. Ali Muhammad Al Husain Al Showa, Al Syarth Al Jaza`iy fi Al Duyuun : Dirasah Fiqhiyyah Muqaranah, hlm. 23-25).
Alasan-alasan mengapa denda finansial tidak boleh dikenakan oleh bank syariah walaupun kepada nasabah yang mampu, antara lain;
Pertama, bank syariah tidak mempunyai kewenangan (sholahiyah/ wilayah) untuk menjatuhkan sanksi berupa denda finansial yang diklaim sebagai sanksi ta’zir. Sebab yang berhak menjatuhkan sanksi ta’zir hanyalah peradilan syar’i (al qadha` al syar’i) saja, yang menjadi wakil (na`ib) dari Imam (Khalifah) dalam negara Khilafah, tidak ada yang lain. (Abdurrahman Al Maliki, Nizham Al ‘Uqubat, hlm. 7).
Kedua, hadits yang digunakan sebagai dalil tidak tepat, yaitu hadits yang menghalalkan kehormatan dan sanksi (‘uqubat) kepada orang mampu yang menunda pembayaran utangnya. Karena meski orang mampu yang menunda pembayaran utang layak dijatuhi hukuman (‘uqubat), tapi tak pernah ada seorang qadhi (hakim) atau fuqoha pun dalam sepanjang sejarah Islam yang menjatuhkan hukuman berupa denda. Padahal kasus semacam ini banyak sekali terjadi di berbagi kota di negeri-negeri Islam. Jumhur fuqaha berpendapat hukumannya adalah ta’zir, yaitu ditahan (al habs) meski sebenarnya boleh saja bentuk ta’zir lainnya. (Abdullah Mushlih & Shalah Shawi, ibid., hlm. 338; Ali Ahmad As Salus, ibid., hlm. 449).
Ketiga, denda karena terlambat membayar utang mirip dengan riba, terlebih lagi denda yang sudah disepakati di awal akad.
Maka denda seperti ini dihukumi sama dengan riba sehingga haram diambil.
Kaidah fiqih menyebutkan :
ما قارب الشيء اعطي حكمه
Maa qaaraba al syai’a u’thiya hukmuhu. (Apa saja yang mendekati/mirip dengan sesuatu, dihukumi sama dengan sesuatu itu). (Muhammad Shidqi Burnu, Mausu’ah al Qawa’id al Fiqhiyah, IX/252). Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 30 Oktober 2022
M. Shiddiq Al-Jawi
Referensi :
http://fissilmi-kaffah.com/index/tanyajawab_view/134
http://fissilmi-kaffah.com/index/tanyajawab_view/94