Google search engine

BAIAT UNTUK MASUK ORGANISASI, ADAKAH?

  Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Bismillah. Kyai, apa pendapat Kyai tentang seorang ustadz muda dibaiat masuk ke dalam organisasi yang selama ini selalu...

PENYEWA DISYARATKAN MERENOVASI RUMAH YANG AKAN DISEWANYA

 Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Ustadz, ada teman yang mau menyewa sebuah rumah. Tapi pemilik rumah mensyaratkan agar teman saya merenovasi lebih dulu...

MUSLIM BEKERJA MEMBANGUN VIHARA, BOLEHKAH?

  Tanya :Apa hukumnya menjadi pekerja bangunan untuk pembangunan tempat ibadah orang kafir, khususnya gereja dan vihara? (Wahyudi, Banjarmasin). Jawab :Tidak boleh seorang muslim bekerja...

USAHA SALON ANJING

  Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Ustadz, di daerah rumah saya banyak sekali yang membuka usaha salon hewan. Terus bagaimana hukumnya bila bekerja...

HUKUM TABUNGAN UMROH

  Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya:Ustadz, bolehkah tabungan umroh? Jadi orang yang mau umroh itu menabung dulu ke suatu biro perjalanan umroh. Setelah tabungan...

HUKUM LAKI-LAKI MENIKAHI IBU MERTUANYA

  Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Assalamu'alaikum, Ustadz, saya mau tanya syarah kitab An-Nizham Al-Ijtima’i, bab wanita yang haram dinikahi. Ada kalimat, mertua, menantu...

JIKA SYIRKAH MUDHARABAH RUGI DISEBABKAN PENIPUAN OLEH SALAH SATU DARI DUA PENGELOLA MODAL, SIAPAKAH...

 Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Ustadz, jika sebuah syirkah mudharabah rugi disebabkan penipuan yang dilakukan oleh salah satu dari dua pengelola modal...

MENGHITUNG ZAKAT PERDAGANGAN, DARI HARGA BELINYA ATAU DARI HARGA JUALNYA? (Part 2)

Oleh : KH.M. Shiddiq Al Jawi | Pakar Fiqih Mu'amalah & Kontemporer   Tanya : Dalam penjelasan Ustadz sebelumnya di sini :https://shiddiqaljawi.com/menghitung-zakat-perdagangan-dari-harga-belinya-atau-dari-harga-jualnya/ Ustadz telah menyatakan bahwa pendapat yang...

MENGHITUNG ZAKAT PERDAGANGAN, DARI HARGA BELINYA ATAU DARI HARGA JUALNYA?

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Mu'amalah & Kontemporer  Tanya : Ustad izin bertanya,  untuk zakat perdagangan, yang dihitung dari barang dagangnya apakah...

DUA PEREMPUAN ATAU LEBIH DENGAN DRIVER LAKI-LAKI DALAM SATU MOBIL, BOLEHKAH?

 Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Ustadz, saya pernah mendengar pendapat yang membolehkan naik Grab,  bukan taxi/angkot/bus dll, meski tanpa mahram dengan disertai beberapa...
Google search engine
0FansLike
3,913FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Recent Posts