Home Fiqih Fiqih Muamalah STAF FINANCE IKUT MENANDATANGI FORM PENGAJUAN KREDIT RIBAWI, BOLEHKAH?

STAF FINANCE IKUT MENANDATANGI FORM PENGAJUAN KREDIT RIBAWI, BOLEHKAH?

80

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Assalamualaikum wr.wb.

Semoga Allah senantiasa melindungi Ustadz, dianugerahi kesehatan dan diberkahi kehidupan Ustadz.

 

Afwan Ustadz, saya bekerja sebagai staf finance di perusahaan. Salah satu karyawan mengajukan kredit ke bank, dia harus mengisi form, dimana di salah satu form permohonan kredit tersebut, yang bertandatangan adalah kepala cabang perusahaan dan bendahara perusahaan (finance). Isi form tersebut adalah informasi terkait data penghasilan karyawan (yang mengajukan kredit), pengeluaran karyawan tersebut per bulan, serta aset yg dimilikinya.

 

Saya sebagai finance juga ikut bertandatangan di form tersebut. Saya sudah menyampaikan ke yang bersangkutan bahwa itu adalah riba. Bila kepala cabang kami sudah menandatangani form tsb,dan tersisa tandatangan saya, bagaimana sikap saya ustadz? Jazaakallah Khairan. (Hamba Allah).

 

Jawab :

 

Wa ‘alaikumus salam wr wb.

 

Haram hukumnya staf finance ikut bertandatangan di form pengajuan kredit ribawi ke bank, karena walaupun dia tidak terlibat riba secara langsung, tetapi dia telah menjadi saksi bagi terjadinya transaksi riba.

 

Dalil haramnya menjadi saksi riba adalah hadits berikut ini :

 

عَنْ جابِرِ بْنِ عبدُاللهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ آكِلُ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ ، وَكاتِبِهِ وَشاهِدْيه، وَقَالَ :  هُمْ سَواءٌ.  رَوَاه مُسْلِمٌ

 

Dari Jabir bin Abdillah RA, dia berkata.”Rasulullah SAW telah melaknat setiap orang yang memungut riba, yang membayar riba, yang menjadi pencatat riba, dan dua orang yang menjadi saksi riba.” Rasulullah SAW bersabda,”Mereka itu sama saja (dalam hal dosanya).” (HR Muslim).

 

Di samping itu, menandatangi form pengajuan kredit ribawi ke bank adalah termasuk perbuatan tolong menolong dalam dosa, yang sudah diharamkan dalam Islam, sesuai firman Allah SWT :

 

﴿ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ﴾ [المائدة: 2]

 

“Dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.” (QS Al-Maidah : 2).

 

Jelaslah, bahwa sikap yang wajib diambil adalah menolak dengan tegas menandatangani form pengajuan kredit tersebut, karena bertandatangan itu berarti menjadi saksi riba, suatu perbuatan dosa besar (kabâ`ir), karena telah dilaknat oleh Rasulullah SAW. Na’ûzhu billâhi min dzâlik.

 

Yogyakarta, 13 September 2022

M. Shiddiq Al-Jawi