Home Soal Jawab Fiqih HUKUM JULID FI SABILILLAH

HUKUM JULID FI SABILILLAH

53
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Mu’amalah & Kontemporer

 

Tanya :

Ustadz, apa hukumnya julid fi sabilillah? (Hamba-hamba Allah).

 

Jawab:

Secara etimologi (makna bahasa) kata “julid” berasal dari Bahasa Sunda, yaitu kata “binjulid” yang berarti iri atau dengki. (https://www.republika.id/posts/33447/julidisme).

Adapun secara terminologi (makna istilah), istilah “julid fi sabililah” artinya adalah gerakan netizen Indonesia dan Malaysia untuk melawan Zionis dan Israel di media sosial, seperti tentara Israel (IDF), selebriti Israel, warga negara Israel, dan sebagainya. Perlawanan via media sosial ini mempunyai sejumlah panduan mengenai apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan dalam “Julid fi sabilillah”. Demikian juga, terdapat grup khusus di sosmed yang mengkoordinasikan kegiatan ini, dengan jadwal “serangan” yang ditentukan jam-jamnya, serta ada tema-tema tertentu yang dijadikan bahan kritik atau serangan mental. Apa tujuan akhirnya? Menurut penggagasnya Erlangga Greschinov, “julid fi sabilillah” merupakan suatu perang urat syaraf (psychological war) untuk menghancurkan mental kaum Zionis dan Israel, yang tujuannya akhirnya adalah meruntuhkan negara Israel. Demikian penuturan langsung Erlangga Greschinov dalam sebuah wawancaranya di salah satu stasiun TV swasta nasional.

Contoh kalimat “Julid fi sabilillah” yang terdapat di media sosial, ucapan seorang netizen di sosial media yang menyerang seorang tentara Israef (IDF),”Your muscle is just for killing baby and woman”. (Ototmu hanya untuk membunuh bayi dan perempuan). Terkadang kalimat-kalimat yang digunakan dalam “Julid fi sabilillah” diungkapkan dalam bahasa daerah, seperti Bahasa Jawa atau Bahasa Sunda, dan bahasa-bahasa daerah lainnya. Contohnya seorang netizen mengungkapkan dalam Bahasa Sunda, kalimat “sadis” berikut ini (maaf kami kutip apa adanya),”Sing hujan tahi ka tanah sia.” (Semoga ada hujan kotoran yang akan mengguyur tanah kamu).

Bagaimanakah hukumnya “julid fi sabilillah” ini? Jawabannya, sebagai salah satu cara (uslub/technique) untuk melawan Zionis, hukumnya boleh dan tidak apa-apa. “Julid fi sabilillah” ini setidaknya termasuk dalam upaya menghilangkan kemungkaran (izālatul munkar) dengan lisan (mulut). Bahkan jika pelakunya meniatkannya sebagai salah satu cara dalam berjihad fi sabilillah, InsyaAllah aktivitasnya ini termasuk dalam jihad fi sabilillah yang diwajibkan dalam Islam untuk melawan kaum kafir, serta akan mendapat pahala yang agung dari sisi Allah Subhanahu wa Ta’la. In syaa Allah.

“Julid fi sabiliillah” dapat dianggap sebagai salah satu cara untuk menghilangkan kemungkaran (izālatul munkar), yaitu upaya untuk menghilangkan kemungkaran dengan lisan (mulut), sesuai hadits dari Abu Said Al-Khudri RA sebagai berikut :

عَنْ أَبِيْ سَعيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطعْ فَبِقَلبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإيْمَانِ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Said Al-Khudri RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaknya dia ubah dengan tangannya (kekuasaannya). Kalau dia tidak mampu, hendaknya dia ubah dengan lisannya, dan kalau dia tidak mampu, hendaknya dia ingkari dengan hatinya. Dan inilah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim, no. 49)

Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Dawud, terdapat penjelasan apa yang dimaksud dengan kalimat “Kalau dia tidak mampu, hendaknya dia ubah dengan lisannya,” sebagai berikut :

بِلِسَانِهِ أَيْ فَلْيُغَيِّرْهُ بِالْقَوْلِ

“Kalimat ‘hendaklah dia ubah dengan lisannya,” artinya adalah ubahlah kemungkaran itu dengan ucapannya (bil qaul).” (Muhammad Syamsul Haqq Al-Azhīm Ābādiy, ‘Aunul Ma’būd Syarah Sunan Abū Dāwūd, Juz VI, hlm. 165)

Dengan demikian, “julid fi sabilillah” setidaknya termasuk dalam upaya ini, yaitu mengubah (atau menghilangkan) kemungkaran dengan lisan, yaitu dengan ucapan, meskipun tidak langsung dengan ucapan dari mulut, melainkan dengan “wakil” dari mulut, yaitu tulisan digital melalui smartphone. Sebuah kaidah fiqih menegaskan :

الْكِتَابُ كَالْخِطَابِ

“Tulisan (teks) itu hukumnya sama dengan lisan (ucapan).” (Muhammad Shidqi Al-Burnu, Mausū’ah Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah, Juz VIII, hlm. 272; Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34/178).

Bahkan, seperti kami katakan sebelumnya, jika pelaku “julid fi sabilillah” meniatkannya dengan ikhlas lillahi ta’ala untuk berjhad, In syaa Allah aktivitasnya ini memang termasuk jihad fi sabilillah yang diwajibkan dalam Islam untuk melawan kaum kafir yang memerangi kaum muslimin. (QS Al-Baqarah : 190-191).

Rasulullah SAW telah bersabda :

جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ

“Berjihadlah kamu melawan kaum musyrikin dengan harta-harta kamu, dengan diri-diri kamu, dan dengan lisan-lisan kamu.” (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, no. 2504; Ahmad, Al-Musnad, no. 12.268, An-Nasa`i, Sunan An-Nasa`i, no. 3096, dengan sanad yang shahih. Lihat Imam Nawawi, Riyādhush Shālihīn, hlm. 437).

Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada kita umat Islam untuk berjihad melawan kaum musyrikin, salah satunya dengan “lisan-lisan kamu”, yakni maksudnya dengan ucapan-ucapan kamu (bi-aqwālikum), termasuk dengan menggunakan sarana modern yang mewakili ucapan langsung dengan lidah dan mulut, yaitu dengan teks digital melalui berbagai gadget kita.

Perintah Rasulullah SAW untuk berjihad melawan kaum musyrikin, sesungguhnya tidak terbatas kepada kaum musyrikin saja, namun secara umum adalah berjihad melawan kaum kafir, baik dari Ahlul Kitab (kaum Yahudi dan Nashrani), maupun dari kaum musyrikin yang tidak mempunyai kitab yang diturunkan oleh Allah SWT kepada mereka. Buktinya Allah SWT juga memerintahkan umat Islam untuk berjihad melawan kaum kafir Ahlul Kitab dalam Al-Qur`an (lihat misalnya QS At Taubah : 29).

Kesimpulannya, apa yang disebut “julid fi sabilillah” boleh hukumnya dilakukan sebagai salah satu cara untuk melawan Zionis dan Israel, karena setidaknya dapat dianggap sebagai upaya untuk menghilangkan kemungkaran. Bahkan jika pelakunya meniatkan dengan ikhlas untuk berjihad fi sabilillah karena Allah SWT, in syaa Allah perbuatan itu termasuk jihad fi sabilillah yang sangat agung pahalanya. Wallahu ‘alam.

 

Bandung, 8 Desember 2023
Muhammad Shiddiq Al-Jawi