Home Fiqih Fiqih Muamalah HUKUM BEKERJA DI PERKEBUNAN ANGGUR YANG AKAN MENGOLAH ANGGUR ITU MENJADI WINE...

HUKUM BEKERJA DI PERKEBUNAN ANGGUR YANG AKAN MENGOLAH ANGGUR ITU MENJADI WINE (MINUMAN KERAS)

85

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Ustadz, teman saya bertanya. Dia bekerja di perkebunan anggur Australia, ternyata anggur-anggur tersebut nantinya mau diolah untuk dijadikan wine (minuman keras), bagaimana hukum berkerja di perkebunan tersebut? (Hamba Allah).

 

Jawab :

Hukum asalnya boleh seorang muslim bekerja di sektor perkebunan, karena pekerjaan di sektor perkebunan termasuk dalam kategori “umuuri dun-ya” (urusan dunia), yang manusia dibolehkan untuk mengatur hal-hal teknisnya sendiri, tanpa harus merujuk pada wahyu, sesuai hadits Nabi SAW berikut ini :

عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَنْتُمْ اَعْلَمُ بِاَمْرِ دُنْيَاكُمْ (رواه مسلم )

Dari ‘A’isyah RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda “Kamu lebih mengetahui urusan dunia kamu.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam telah memberikan hak kepada manusia untuk mengatur urusan-urusan teknis yang terkait cara (uslub) dan sarana/alat (wasilah) pada segala urusan yang tidak ada nash (teks)-nya al-Quran dan as-Sunnah padanya; misalnya urusan pertanian, perkebunan, sains dan teknologi, administrasi, manajemen, dan yang semisalnya.

Dengan demikian bekerja di sektor perkebunan hukum asalnya adalah boleh (mubah), misalnya bekerja dalam bidang penyediaan bibit tanaman perkebunan, bidang pengendalian hama dan penyakit tanaman kebun, bidang pengairan kebun, bidang pemanenan dan pemrosesan pasca panen, bidang riset bibit tanaman kebun, dan sebagainya.

Namun hukum asal bekerja di perkebunan anggur tersebut, dapat berubah menjadi haram, jika ada dugaan kuat (ghalabat azh-zhann) bahwa anggur dari kebun itu ternyata diolah menjadi wine (khamr/minuman keras), baik yang mengolah adalah pihak perkebunan anggur itu sendiri, maupun pihak lain, yaitu produsen wine yang membeli anggur dari pihak perkebunan tersebut.

Keharaman pekerjaan di perkebunan anggur tersebut didasarkan pada beberapa alasan sbb :

Pertama, adanya dalil-dalil syar’i yang telah mengharamkan tolong-menolong dalam dosa secara umum, termasuk di dalamnya dosa memproduksi wine (khamr) dari bahan anggur, seperti firman Allah SWT :

وَلَا تَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡاِثۡمِ وَالۡعُدۡوَانِ‌ ۖ

“Dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS Al-Ma’idah : 2).

Kedua, ada dalil syar’i yang secara khusus telah menjelaskan haramnya menjual anggur kepada pihak yang akan mengolahnya menjadi khamr, seperti hadits Nabi SAW :

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ, عَنْ أَبِيهِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ حَبَسَ اَلْعِنَبَ أَيَّامَ اَلْقِطَافِ, حَتَّى يَبِيعَهُ مِمَّنْ يَتَّخِذُهُ خَمْراً, فَقَدَ تَقَحَّمَ اَلنَّارَ عَلَى بَصِيرَةٍ ) رَوَاهُ اَلطَّبَرَانِيُّ فِي اَلْأَوْسَطِ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ

Dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya RA, dia berkata,”Telah bersabda Rasulullah SAW,’Barangsiapa menahan anggurnya pada musim-musim panen hingga dia menjualnya kepada orang yang akan mengolah anggur itu menjadi khamr (minuman keras), maka sesungguhnya dia telah menjerumuskan dirinya ke neraka dengan sengaja (sadar).” (HR Al-Thabrani. Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, hadits ini terdapat dalam kitab Al-Mu’jam al-Ausath karya Imam Al-Thabrani dengan sanad hasan. Lihat Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram, hadits no 838, Kitab Al-Buyu’; Imam Syaukani, Nailul Authar, 5/252).

Ketiga, ada qaidah fiqih umum yang mengharamkan sesuatu yang asalnya mubah (dibolehkan), seperti penanaman tanaman anggur, atau jual beli anggur, tetapi diharamkan jika sesuatu itu dengan dugaan kuat (ghalabat azh-zhann) akan mengantarkan terjadinya keharaman, misalnya produksi khamr :

الوَسِيلَةُ إِلَى الحَرَامِ حَرَامٌ

“Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Nizhamul Islam, hlm. 127).

Keempat, ada qaidah fiqih yang khusus terkait akad jual beli, yang mengharamkan jual beli yang hukum asalnya mubah (dibolehkan), jika jual beli itu mengantarkan terjadinya kemaksiatan :

كل بيع اعان على معصية حرام

“Setiap-tiap jual beli yang membantu terjadinya suatu kemaksiatan, maka jual beli itu hukumnya haram.” (Kullu bai’in a’aana ‘alaa ma’shiyatin haraamun).(Imam Syaukani, Nailul Authar, 5/252).

Berdasarkan penjelasan dalil-dalil syar’i di atas, jelaslah bahwa bekerja di sebuah perkebunan anggur, yang ternyata anggur dari kebun itu akan diolah menjadi wine (khamr/minuman keras), hukumnya adalah haram.

Wallahu a’lam

 

Pemalang, 22 April 2023

Muhammad Shiddiq Al Jawi