Home Fiqih Fiqih Siyasah SUNGGUH BERDOSA MENGGANTI ADZAN DI TV DENGAN RUNNING TEXT DEMI MISA PAUS

SUNGGUH BERDOSA MENGGANTI ADZAN DI TV DENGAN RUNNING TEXT DEMI MISA PAUS

39
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fikih Kontemporer

 

Pendahuluan (Duduk Perkara)

Awalnya ada sebuah surat yang dilayangkan oleh Panitia Kunjungan Paus Fransiskus, yang diketuai oleh Ignasius Jonan (Menteri ESDM 2016-2019) kepada Kementerian Agama.

Surat tersebut dengan Nomor 350/PAN-EXT-KP/VIII/2024 tertanggal 9 Agustus 2024, perihalnya adalah Permohonan Dukungan,  terkait kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia 3-6 September 2024. [1]

Merespon surat Panitia Kunjungan Paus Fransiskus tersebut, maka Kementerian Agama bersurat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam surat dengan nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 per 1 September 2024 perihal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa bersama Paus Fransiskus.

Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dan Dirjen Bimas Katolik Suparman ini, diklaim bersifat permohonan dan memuat dua substansi, yaitu;

 Pertama, saran agar Misa bersama Paus Fransiskus pada Kamis 5 September 2024 disiarkan secara langsung pada pukul 17.00 WIB – 19.00 WIB di seluruh televisi nasional.

Kedua, agar penanda waktu magrib ditunjukkan dalam bentuk running text sehingga misa bisa diikuti secara utuh oleh umat Katolik di Indonesia. [2]

Merespon surat Kementerian Agama tersebut, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersurat kepada para Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran, isinya sbb :

  1. Agar Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 pada pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional;
  2. Sementara itu, di antara pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB Azan Magrib juga disiarkan;
  3. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya penyiaran Azan Magrib dapat dilakukan dengan running text. [3]

Respon masyarakat muslim di Indonesia terhadap penggantian adzan di TV dengan running text, secara garis besar ada dua pendapat/respon :

Pertama, menganggap itu tidak masalah, karena adzan di TV itu cuma adzan elektronik, bukan adzan sebenarnya di masjid-masjid yang ada di kampung-kampung, demi menghormati misa Paus. Ini pendapat MUI yang diwakili oleh KH. Cholil Nafis. PBNU berpendapat serupa. [4] [5]

Kedua, mengecam keras dan mengganggap itu sebagai pemberangusan syiar adzan. Ini pendapat ahli hukum Prof. Eggi Sudjana, SH, pengamat politik Rizal Fadhilah, dll. [6]

Hukum Adzan Elektronik Di TV Dalam Dua Tinjauan; Sebagai Adzan Elektronik Semata Dan Sebagai Syiar Islam

Adzan yang ditayangkan di TV-TV dapat dilihat dari dua tinjauan (i’tibār), yaitu;

Pertama, adzan di TV dalam kedudukannya sebagai adzan elektronik rekaman semata, yang hukumnya mubah (tidak wajib), yang berbeda dengan adzan syar’i yang hakiki, yaitu adzan yang dikumandangkan oleh seorang muadzin di masjid, yang hukumnya fardhu kifayah.

Kedua, adzan di TV dalam kedudukannya sebagai syiar Islam, yang walaupun hukum asalnya tidak wajib, namun hukumnya menjadi wajib ditampakkan dalam kedudukannya sebagai syiar Islam. Adzan elektronik sebagai syiar Islam ini wajib hukumnya ditampakkan kepada publik, yang berakibat dosa jika ditiadakan/dihapuskan oleh umat Islam.

Penjelasannya secara lebih detail adalah sebagai berikut;

Adzan TV Sebagai Adzan Rekaman Semata

Adzan yang ditayangkan di TV-TV pada faktanya adalah adzan rekaman, bukan adzan hakiki yang syar’i, yaitu adzan yang secara konkret dilakukan oleh seorang muadzin secara live (langsung). Adzan rekaman inilah yang kemudian disiarkan secara luas oleh berbagai stasiun TV kepada masyarakat.

Sebagai adzan rekaman, hukum adzan TV berbeda dengan hukum adzan hakiki yang syar’i. Adzan hakiki hukumnya fardhu kifayah menurut pendapat yang rajih, sedangkan adzan rekaman di TV, hukumnya boleh (mubah), tidak wajib.

Berikut ini fatwa Lajnah Da`imah mengenai adzan rekaman (al-adzān al-musajjal) :

اَلْأَذاَنُ الَّذِيْ يُذاَعُ مِنَ الْمُسَجَّلِ : لاَ يَكْفِيْ عَنِ اْلأَذاَنِ الشَّرْعِيِّ الْمَشْرُوْعِ لِلْإِعْلاَمِ بِدُخُوْلِ الْوَقْتِ ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ أَذاَناً حَقِيْقِيّاً ، وَإِنَّماَ هُوَ صَوْتٌ مَخْزُوْنٌ ، وَاْلأَذاَنُ عِباَدَةٌ لاَ بُدَّ فِيْهاَ مِنْ عَمَلٍ وَنِيَّةٍ ؛ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (إِنَّماَ اْلأَعْماَلُ بِالنِّياَتِ ، وِإِنَّماَ لِكُلِّ امْرِئٍ ماَ نَوَى) فتاوى اللجنة الدائمة المجموعة الثانية (5/62-63)

“Adzan yang dikumandangkan dari rekaman, tidaklah mencukupi dari adzan syar’i yang disyariatkan untuk memberitahukan masuknya waktu (sholat), karena adzan rekaman itu bukanlah adzan yang hakiki, melainkan sekedar suara yang direkam, padahal adzan itu merupakan ibadah yang tidak boleh tidak harus ada amal (perbuatan) dan niat, sesuai sabda Nabi SAW,”Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niat-niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang dia niatkan.” (Fatāwā Lajnah Dā’imah, Majmū’ah Tsāniyah, 5/62-63). [7]

Berdasarkan fatwa Lajnah Da`imah tersebut, adzan di TV yang merupakan adzan elektronik rekaman, tidak dapat dihukumi wajib/fardhu kifayah sebagaimana adzan hakiki yang hukumnya fardhu kifayah, melainkan sekedar boleh (mubah) saja.

Maka dari itu, jika sebuah stasiun TV tidak menayangkan adzan maghrib di kanal TV-nya, hukum asalnya tidak mengapa alias boleh-boleh saja. Inilah hukum asal adzan di TV jika ditinjau semata-mata sebagai adzan elektronik yang direkam.

 

Adzan TV Sebagai Syiar Islam

Akan tetapi, hukum bolehnya peniadaaan adzan TV yang sudah dijelaskan tersebut, adalah hukum untuk individu (perorangan) (Arab : al-afrād).

Adapun jika peniadaan adzan TV ini merupakan kebijakan pemerintah, atau kesepakatan suatu komunitas (misalnya dalam hal ini asosiasi lembaga penyiaran, dsb), sehingga kemudian diberlakukan secara umum untuk masyarakat luas, maka peniadaan adzan di TV  hukumnya haram dan berdosa di sisi Allah. Ini karena peniadaan adzan TV tersebut merupakan tindakan menghapuskan syiar-syiar Allah (sya’āirullāh) yang hukumnya wajib untuk ditampakkan di tengah masyarakat.

Jadi, adzan yang ditayangkan di TV-TV meski bukan adzan hakiki yang syar’i, dan hukum asalnya boleh (mubah), tidak wajib, namun sebagai syiar Islam, adzan di TV hukumnya wajib untuk ditampakkan kepada masyarakat, tidak boleh ditiadakan oleh kebijakan pemerintah atau kesepakatan komunitas tertentu.

Yang dimaksud syiar-syiar Allah (sya’āirullah), adalah setiap-tiap tanda bagi eksistensi agama Islam dan ketaatan kepada Allah SWT. Contohnya : sholat jamaah, sholat Jumat, sholat Idul Fitri/Adha, puasa, haji, adzan, iqamat, dan sebagainya. (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 26/97-98).

Dalam kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan :

يَجِبُ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ إِقَامَةُ شَعَائِرِ الْإِسْلاَمِ الظّاهِرَةِ ، وَإِظْهَارُهَا ، فَرْضاً كَانَت الشَّعِيْرَةُ أَمْ غَيْرَ فَرْضٍ

”Wajib hukumnya atas kaum muslimin untuk menegakkan syiar-syiar Islam yang bersifat zhahir, dan juga wajib menampakkannya [di tengah masyarakat], baik syiar Islam itu sendiri sesuatu yang hukumnya wajib maupun yang hukumnya tidak wajib.” (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 26/98).

Kewajiban menampakan syiar-syiar Islam tersebut dalilnya firman Allah SWT :

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

”Demikianlah (diperintahkan). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS Al-Hajj [22] : 32). (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 26/98).

 

Kesimpulan

Kesimpulannya, hukum asalnya adzan elektronik di TV yang sifatnya rekaman itu memang tidak wajib hukumnya, melainkan sekedar boleh (mubah) hukumnya menurut syara’ (hukum Islam). Sebagai sesuatu yang boleh (mubah), hukum asalnya tidak mengapa jika sebuah stasiun TV tidak menayangkan adzan TV elektronik rekaman tersebut.

Namun adzan di TV juga berkedudukan sebagai syiar Islam, yang wajib hukumnya ditampakkan di muka publik, walaupun syiar Islam itu hukum asalnya tidak wajib.

Oleh karenanya, jika peniadaan adzan di TV itu merupakan kebijakan pemerintah, atau kesepakatan komunitas tertentu, maka peniadaan adzan TV berarti merupakan tindakan menghapuskan syiar-syiar Allah (sya’āirullāh) yang hukumnya wajib untuk ditampakkan di tengah masyarakat dan berdosa jika ditiadakan. Wallāhu a’lam.

Yogyakarta, 5 September 2024
Muhammad Shiddiq Al-Jawi

= = =

CATATAN AKHIR :

[1] https://kemenag.go.id/pers-rilis/terkait-azan-magrib-pada-5-september-2024-ini-penjelasan-kemenag-s0DDU
[2] https://www.kominfo.go.id/content/detail/58760/terkait-azan-magrib-pada-5-september-2024-ini-penjelasan-kemenag/0/berita
[3] https://www.suara.com/news/2024/09/04/210327/kata-menkominfo-soal-adzan-maghrib-diganti-running-text-di-tv-saat-misa-paus
[4] https://mui.or.id/baca/berita/adzan-tv-diganti-running-teks-saat-misa-paus-mui-tidak-masalah-adzan-di-masjid-tetap-berkumandang|
[5] https://mediaindonesia.com/humaniora/698191/pbnu-dukung-kominfo-siarkan-azan-magrib-lewat-running-text-tv
[6] https://beritaind.com/2024/09/04/dirjen-katolik-jangan-nantang-perang-salib-umat-islam-indonesia/
[7] https://islamqa.info/ar/answers/149375/حكم-الاذان-المسجل-بدلا-من-الموذن