
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Tanya :
Ustadz, ada kegiatan Islami semacam outbond di lapangan bagi remaja yang diberi nama (akronim) “Jeritan Malam”, singkatan dari Jejaring Remaja Islam Tangguh, Masjid dan Alam. Bagaimanakah menurut pendapat Ustadz? (Hamba Allah).
Jawab :
Para fuqoha sepakat makruh hukumnya menamai nama anak, tempat, kabilah (suku), maupun nama gunung, dsb, dengan suatu nama yang artinya tidak baik atau tidak disukai oleh fitrah yang sehat. Misalnya anak diberi nama Ḥarb (perang), Murrah (pahit), Dhirār (membahayakan orang lain), Hazam (sesak napas), Kulaib (anjing kecil), Ḥimār (keledai), Ḥanzhalah (sejenis tumbuhan yang buahnya pahit), Syihāb (meteor), Ḥazan (kesedihan), dan sebagainya. (Imam Nawawi, Al-Adzkār An-Nawawiyyah, hlm. 247; Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, Tuhfatul Maudūd bi Ahkam Al-Maulūd, hlm. 76; Asma` Muhammad Thalib, Ahkāmul Maulūd fi Al-Fiqh Al-Islāmī, hlm. 360; Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 11/334).
Dalil kemakruhannya antara lain bahwa Rasulullah SAW tidak menyukai nama-nama yang buruk, baik nama orang, tempat, kabilah (suku), maupun nama gunung. Imam Malik meriwayatkan hadits dari Yahya bin Sa’id RA sebagai berikut :
عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلَّقْحَةِ تُحْلَبُ: مَنْ يَحْلُبُ هَذِهِ؟ فَقَامَ رَجُلٌ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا اسْمُكَ، فَقَالَ لَهُ الرَّجُلُ: مُرَّةٌ. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اجْلِسْ. ثُمَّ قَالَ: مَنْ يَحْلُبُ هَذِهِ ؟ فَقَامَ رَجُلٌ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا اسْمُكَ؟ ، فَقَالَ: حَرْبٌ. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اجْلِسْ. ثُمَّ قَالَ: مَنْ يَحْلُبُ هَذِهِ ؟ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اسْمُك؟ فَقَالَ: يَعِيْشُ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اُحْلُبْ
Dari Yahya bin Sa’id RA bahwa Rasulullah SAW pernah minta diperahkan susu onta seraya bersabda,”Siapa yang hendak memerah susunya?” Seorang lelaki berdiri lalu Rasulullah bertanya,”Siapa namamu?” Lelaki itu menjawab,”Murrah (pahit).” Rasulullah berkata,”Duduklah kamu.” Lalu Rasulullah bersabda lagi,”Siapa yang hendak memerah susunya?” Seorang lelaki lain berdiri lalu Rasulullah bertanya,”Siapa namamu?” Lelaki itu menjawab,”Harb (perang).” Rasulullah berkata,”Duduklah kamu.” Seorang lelaki lain lagi berdiri lalu Rasulullah bertanya,”Siapa namamu?” Lelaki itu menjawab,”Ya’īsy (lelaki yang hidup).” Rasulullah berkata,”Ya kamu perahlah susunya.” (HR. Malik no. 2812, Al-Muwaththa`, Bab Mā Yukrahu min Al-Asmā`; Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 11/334. Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani berkata isnad hadits ini shahih, lihat Al-Ishābah fī Tamyīz Al-Shahābah, 3/669).
Dalam hadits di atas terkandung larangan (nahi) menggunakan nama yang pengertiannya tidak baik. Namun larangan ini tak bersifat tegas (jāzim) yang hukumnya haram, melainkan larangan tak tegas (ghairu jāzim) yang hukumnya makruh. Di antara qarīnah (indikasi) yang menunjukkan larangan itu sifatnya tidak tegas, adalah hadits dari Said bin Al-Musayyab RA berikut ini :
عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ شَيْبَةَ قَالَ: جَلَسْتُ إِلَى سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ فَحَدَّثَنِي أَنَّ جَدَّهُ “حَزْنًا” قَدِمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَى اللَّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: مَا اسْمُكَ؟ قَالَ: اسْمِي حَزَنٌ ، قَالَ: بَلْ أَنْتَ سَهْلٌ، قَالَ: مَا أَنَا بِمُغَيِّرٍ اسْمًا سَمَّانِيهِ أَبِي. قَالَ ابْنُ الْمُسَيِّبِ: فَمَا زَالَتْ فِينَا الْحَزُونَةُ بَعْدُ. رواه البخاريّ.
Dari ‘Abdul Hamid bin Jubair bin Syaibah, dia berkata,”Aku pernah duduk bersama Said bin Al-Musayyab, lalu dia menceritakan hadits kepadaku, bahwa kakeknya (bernama Ḥazan) pernah datang kepada Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah bertanya,”Siapa namamu?” Dia menjawab,”Nama saya Ḥazan (berarti kesedihan).” Rasulullah berkata,”Namamu Sahal (kemudahan).” Dia menjawab,”Aku tak akan mengubah nama yang diberikan ayahku kepadaku.” Said bin Al-Musayyab berkata,”Maka setelah itu kesedihan selalu ada di tengah kami.” (HR. Al- Bukhari no. 5837; Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bārī, 10/591).
Dalam hadits ini Rasulullah SAW mendiamkan (taqrīr) seorang shahabat yang mempertahankan namanya yang tak baik. Ini merupakan qarīnah bahwa menggunakan nama yang pengertiannya tidak baik, hukumnya makruh, bukan haram. (Asma` Muhammad Thalib, Ahkāmul Maulūd fi Al-Fiqh Al-Islāmī, hlm. 363).
Demikianlah ketentuan yang ada dalam Fiqih Islam. Lalu bagaimana dengan nama akronim Jeritan Malam yang digunakan untuk menamai sebuah kegiatan Islam? Jawabannya, hukumnya makruh alias kurang baik. Ini karena dalam akronim Jeritan Malam, terkandung nuansa mistis dan horor, sesuatu yang kurang cocok untuk menamai sebuah kegiatan yang Islami.
Untuk diketahui, bahwa Jeritan Malam ternyata adalah sebuah judul film horor Indonesia yang dirilis pada tahun 2019, yang disutradarai oleh Rocky Soraya dan diproduksi oleh Soraya Intercine Films. Film ini diangkat dari buku karya Ade Prihatin yang ditulis melalui Kaskus, serta dibintangi oleh Herjunot Ali dan Cinta Laura Kiehl. (https://id.wikipedia.org/wiki/Jeritan_Malam).
Maka dari itu, sebaiknya gantilah nama kegiatan itu. Jangan gunakan akronim Jeritan Malam, karena maknanya berbau horor dan mistis. Cobalah cari akronim lain yang maknanya lebih baik. Mungkin dapat menggunakan akronim Renungan Malam, singkatan dari Remaja Pecinta Pegunungan, Masjid, dan Alam. Bagaimana, bagus bukan? Wallāhu a’lam.
Yogyakarta, 8 Agustus 2025
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
Referensi :
https://fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_tanyajawab/172