Home Fiqih Fiqih Muamalah HUKUM ORANG MAMPU MENERIMA PEMBAGIAN DAGING KURBAN

HUKUM ORANG MAMPU MENERIMA PEMBAGIAN DAGING KURBAN

66

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

 

Tanya :

Ustadz, kalau kita dikasih daging kurban, padahal kita kan bukan orang miskin, bagaimana hukumnya? (Abdullah, Bandung)

Jawab :

Boleh Anda sebagai orang yang mampu menerima daging kurban tersebut, sebab pemberian daging kurban oleh ulama disamakan hukumnya dengan shadaqah tathawwu’ (sedekah sunnah).

Padahal shadaqah sunnah itu boleh hukumnya diberikan kepada orang yang kaya (mampu).

Imam Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa pembagian daging kurban itu hukumnya sama dengan shadaqah tathawwu’. (Ibnu Qudamah. Al Mughni, 9/450).

Imam Ibnu Qudamah berkata :

وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا ، … ؛ لِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ

“Boleh hukumnya memberikan sebagian daging kurban kepada orang kafir…karena daging kurban itu adalah shadaqah tathawwu’. Maka boleh memberikannya kepada dzimmi dan tawanan, sebagaimana halnya shadaqah tathawwu’ lainnya.” (Ibnu Qudamah. Al Mughni, 9/450).

Dalam shadaqah tathawwu’, boleh orang yang mampu (kaya) menerimanya, meski orang miskinlah yang lebih utama untuk menerimanya.

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ berkata :

تحل صدقة التطوع للأغنياء بلا خلاف، فيجوز دفعها إليهم ويثاب دافعها عليها, ولكن المحتاج أفضل. قال أصحابنا: ويستحب للغني التنزه عنها, ويكره التعرض لأخذها

“Dihalalkan shadaqah tathawwu’ itu bagi orang kaya tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Maka boleh memberikan shadaqah tathawwu’ kepada mereka [orang kaya] dan pemberinya akan mendapat pahala. Tetapi [memberikan kepada] yang membutuhkan itu afdhol. Sahabat kami berkata,’Disunnahkan bagi orang yang kaya untuk menghindarkan diri dari shadaqah sunnah, dan dimakruhkan untuk mengambilnya.” (Imam Nawawi, Al Majmu’ ,6/236). Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 31 Juli 2020

M. Shiddiq Al Jawi