Home Fiqih Fiqih Muamalah HUKUM MEMBELI HEWAN KURBAN DENGAN AKAD PESAN (BAI’ AS-SALAM)

HUKUM MEMBELI HEWAN KURBAN DENGAN AKAD PESAN (BAI’ AS-SALAM)

8
Oleh: KH. M/ Shiddis Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer

 

Tanya
Ustadz, bolehkah membeli hewan kurban dengan akad jual-beli pesan (bai’ as-salam)? (Hamba Allah)

 

Jawab :

Ada khilāfiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama mujtahidin mengenai boleh tidaknya membeli hewan secara umum, baik untuk dijadikan hewan kurban maupun untuk dikonsumsi biasa, dengan akad jual-beli pesan (bai’ as-salam).

Akad jual-beli pesan adalah akad jual beli dimana pembeli membeli barang yang belum dimiliki penjual namun dijelaskan sifat-sifatnya yang menjadi tanggungan penjual (maushūf fī dzimmah) dengan pembayaran oleh pembeli yang diserahkan lunas di muka (di majelis akad). (Rawwās Qal’ah Jī, Mu’jam Lughat Al-Fuqahā`, hlm. 222).

Untuk jual beli hewan kurban dengan akad jual-beli pesan, gambaran faktanya : pembeli membeli kambing dari penjual, padahal kambingnya belum ada atau belum dimiliki penjual. Namun spesifikasi kambing dan harganya sudah dijelaskan secara rinci. Misalnya, kambing jantan dengan kisaran berat 27-30 kilogram, harganya Rp 3.500.000. Pembeli membayar lunas pada saat akad jual beli terjadi, dan penjual berjanji akan menyerahkan kambingnya pada hari yang disepakati, misalnya H minus satu, di rumah pembeli.

Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini

Pertama, membolehkan, ini adalah pendapat ulama Mālikiyyah, Syāfi’iyyah, dan Hanābilah. Mereka membolehkan jual beli pesan hewan, dengan dua alasan; (1) karena sifat-sifat (spesifikasi) hewan dapat dijelaskan secara rinci (bi al-dhabth); (2) karena diqiyaskan dengan bolehnya qardh (pinjaman) pada hewan, sebagaimana Nabi SAW pernah meminjam unta muda dari seseorang dan mengembalikannya dengan unta lebih besar. (HR. Muslim no. 1600), dengan ‘illat (alasan hukum) karena sama-sama menjadikan hewan sebagai objek tanggungan (dzimmah) dalam utang.

Kedua, tidak membolehkan. Ini pendapat ulama Hanafiyah, juga pendapat Imam Al-Tsauri Imam Al-Auza’i, dan Imam Ibnu Hazm. Mereka tidak membolehkan dengan dua alasan; (1) karena terdapat hadits Nabi SAW yang melarangnya. Ibnu‘Abbas RA berkata :

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ السِّلَفِ فِي الْحَيَوَانِ

“Nabi SAW telah melarang jual beli salaf (as-salam) pada hewan.” (Arab : naha ‘an al-salaf fī al-hayawān). (HR. Al-Hakim, dalam Al-Mustadrak, dan Al-Daraquthni, dalam Sunan Al-Dāraquthnī, 3/71, hadits shahih menurut Imam Al-Hakim).  (2) meskipun spesifikasi hewan dapat dijelaskan secara rinci (bi al-dhabth), tetapi tetap terdapat perbedaan (al-tafāwut) antara satu hewan dengan hewan lainnya. (Dubyān Muhammad Al-Dubyān, Mu’āmalat Māliyah Ashālah wa Mu’āshirah, 6/164-168).

Pendapat yang rājih (lebih kuat), adalah pendapat yang tidak membolehkan, dengan alasan hewan tidak termasuk ke dalam barang-barang yang boleh dijualbelikan dengan jual beli pesan (bai’ as-salam), yaitu barang yang ditakar (al-makīl), ditimbang (al-mauzūn), dan dihitung (al-ma’dūd), seperti kurma, gandum, beras, minyak goreng, dsb.

Imam Taqiyuddin An-Nabhani, rahimahullāh, telah menegaskan jual beli salam (pesan) hanya dibolehkan secara terbatas pada barang ditakar (al-makīl), ditimbang (al-mauzūn), dan dihitung (al-ma’dūd). Sedangkan hewan (al-hayawān), tidak termasuk ke dalam kategori barang-barang tersebut. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islāmiyyah, 2/291 & 294).

Imam Taqiyuddin An-Nabhani menegaskan bahwa hewan (al-hayawān) itu tidak termasuk ke dalam kategori barang-barang yang ditakar (al-makīl), ditimbang (al-mauzūn), dan dihitung (al-ma’dūd). Dengan kata lain, hewan tidak termasuk barang yang boleh dijualbelilkan dengan jual beli pesan (bai’ as-salam). Imam Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan :

أَمَّا مَا لَا يُشْتَرَطُ فِي تَمَامِ مِلْكِهِ الْقَبْضُ، وَهُوَ غَيْرُ مَكِيلٍ وَالْمَوْزُوْنِ وَالْمَعْدُودِ مِثْلَ الْحَيَوَانِ وَالْدَّارِ وَالْأَرْضِ وَمَا شَاكَلَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِلْبَائِعِ أَنْ يَبِيْعَهُ قَبْلَ قَبْضِهِ

“Adapun barang-barang yang tidak disyaratkan serah-terima (al-qabdhu) untuk kesempurnaan kepemilikannya, yaitu barang yang tidak ditakar (al-makīl), ditimbang (al-mauzūn), dan dihitung (al-ma’dūd), seperti hewan, rumah, tanah, dan sejenisnya, maka diperbolehkan bagi penjual untuk menjualnya sebelum dia menerima (al-qabdhu) terhadap barangnya.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islāmiyyah, 2/291).

Adapun hadits Ibnu ‘Abbas RA yang melarang melarang jual beli salaf (as-salam) pada hewan, para ulama telah berbeda pendapat (khilāfiyah) dalam penilaian shahih tidaknya. Menurut Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalānī dalam Al-Talkhīs Al-Habīr (no. 12.232), hadits ini dha’īf (lemah). Namun menurut Imam Az-Zaila’ī dalam Nashbur Rāyah (4/531), juga menurut Imam Al-Hakim (Al-Mustadrak, 2/368), hadits ini shahih.

Kesimpulannya, yang rājih adalah pendapat yang tidak membolehkan jual beli hewan kurban dengan akad pesan, karena hewan tidak termasuk kategori barang-barang yang boleh dijualbelikan dengan jual beli pesan (bai’ as-salam), sesuai pendapat Imam Taqiyuddin An-Nabhani. Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 19 Mei 2026
Muhammad Shiddiq Al-Jawi