Home Soal Jawab Fiqih HUKUM MENJUALBELIKAN BUAH-BUAHAN YANG MASIH ADA DI POHON

HUKUM MENJUALBELIKAN BUAH-BUAHAN YANG MASIH ADA DI POHON

183
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqh Muamalah & Kontemporer

 

Tanya :
Assalamu’alaikum ustadz, izin bertanya tentang pertanian. Sudah umum di kalangan masyarakat, apa yang disebut “nebas”, yaitu membeli hasil panen yang sudah tua tapi masih di pohon. Jadi buahnya itu tidak ditimbang. Misalnya, nebas padi, jagung, mangga dll. Itu bagaimana Ustadz, diperbolehkan tidak? Jazakallah khair. (Yuliati EP, Bumi Allah).

Jawab :

Wa ‘alaikumus salam wr. wb.
Menjualbelikan buah yang masih ada di pohon, hukum syara’-nya ada rincian (tafshīl) sebagai berikut :

Pertama, jika buah yang masih ada di pohon itu belum matang, yaitu belum layak dimakan, tidak boleh hukumnya diperjualbelikan.

Dalil yang melarangnya antara lain hadits Nabi SAW sbb :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُشْتَرِيَ

Dari Abdullah bin Umar RA bahwa Rasulullah SAW telah melarang menjual buah-buahan (yang masih ada di pohonnya) hingga nampak kelayakannya/kebaikannya, Rasulullah SAW telah melarang penjual dan pembeli (berjual beli buah di pohon sebelum layak dimakan). (HR. Abu Dawud, no. 2923).

Dalil lainnya :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهِيَ فَقِيلَ لَهُ وَمَا تُزْهِي قَالَ حَتَّى تَحْمَرَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ بِمَ يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ

Dari Anas bin Malik RA, bahwa Rasulullah SAW telah melarang menjual buah-buahan (yang masih ada di pohonnya) hingga sempurna. Ada yang bertanya, “Apa tanda sempurnanya?” Beliau menjawab,”Ia menjadi merah.” Lalu Rasulullah SAW bersabda,”Bagaimana pendapat kamu, jika Allah mencegah kurma menjadi matang (misal terkena hama atau bencana alam), lalu atas dasar apa salah seorang di antara kamu mengambil harta saudaranya!” (HR. Bukhari, no. 2048).

Dalil lainnya :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُطْعِمَ

Dari Jabir bin Abdillah RA, bahwa Rasulullah SAW telah melarang menjual buah-buahan (yang masih ada di pohonnya) hingga layak untuk dimakan. (HR. Muslim, no. 2856).

Imam Nawawi, rahimahullāh, memberi syarah (penjelasan) hadits-hadits tersebut dan yang semisalnya, dengan menyatakan :

بُدُوُّ الصَّلَاحِ يَرْجِعُ إِلَى تَغَيُّرِ صِفَةٍ فِي الثَّمَرَةِ ، وَذَلِكَ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْأَجْنَاسِ ، وَهُوَ عَلَى اخْتِلَافِهِ رَاجِعٌ إِلَى شَيْءٍ وَاحِدٍ مُشْتَرَكٍ بَيْنَهَا ، وَهُوَ طَيِّبُ الْأَكْلِ

“Nampaknya kelayakan/kebaikan pada buah-buahan, terpulang pada perubahan sifat pada buah itu, dan perubahan sifat itu berbeda-beda sesuai dengan jenis buah-buahan. Namun meski berbeda-beda, semuanya terpulang pada satu sifat yang sama, yaitu buah itu sudah baik/layak untuk dimakan.” (Imam Nawawi, Al-Majmū’ Syarah Al-Muhadzdzab, 11/150).
Lihat : https://islamqa.info/ar/answers/72505/حكم-شراء-بساتين-المشمش-قبل-نضجها

Imam Taqiyuddin An-Nabhani, rahimahullāh, memberi syarah (penjelasan) yang serupa dengan penjelasan Imam Nawawi, sebagai berikut :

فَالْمُرَادُ بِبُدُوِّ الصَّلَاحِ فِي كُلِّ الثَّمَرِهُوَ بُدُوُّ صَلَاحِيَّاتِهَا لِلْأَكْلِ…بِالنَّضْجِ

“Jadi yang dimaksud dengan nampaknya kelayakan/kebaikan pada setiap buah-buahan, adalah kelayakan buah-buahan itu untuk dimakan…yaitu telah matang.” (Imam Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, 2/298).

Berdasarkan penjelasan tersebut, jelaslah bahwa jika buah yang masih ada di pohon itu belum matang, yaitu belum layak dimakan, tidak boleh atau haram hukumnya hukumnya diperjualbelikan.

Tanda kematangan atau kelayakan dimakan itu, berbeda-beda untuk masing-masing buah-buahan. Misalnya, buah mangga yang sudah matang umumnya dengan perubahan warna kulit mangga dari hijau menjadi kuning, atau merah. Kadang ada mangga yang tidak mengalami perubahan warna meski sudah matang. Buah (bulir) padi yang sudah matang (layak panen), ditandai dengan perubahan warna kulit bulir padi dari hijau menjadi kuning, atau coklat, dst…

Jika tanda-tanda kematangan ini belum nampak pada buah yang masih ada di pohon, tidak boleh menjualbelikannya.

Kedua, jika buah yang masih ada di pohon itu sudah matang, yaitu sudah layak dimakan, berarti boleh hukumnya diperjualbelikan, walaupun buah itu masih di pohon dan belum dipanen (dipotong). Dalilnya adalah pemahaman sebaliknya (mafhūm mukhālafah) dari hadits-hadits sebelumnya. (Imam Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, 2/298).

Imam Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan hadits-hadits dalam masalah ini dengan menyatakan :

وَيُسْتَدَلُّ بِمَنْطُوقِ هَذِهِ الْأَحَادِيثِ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ بَيْعِ الثَّمَرَةِ قَبْلَ أَنْ يَبْدُوَ صَلَاحُهَا. وَيُسْتَدَلُّ بِمَفْهُومِهَا عَلَى جَوَازِ بَيْعِ الثَّمَرَةِ إِذَا بَدَا صَلَاحُهَا

“Manthūq (ungkapan eksplisit/tersurat) dari hadits-hadits ini, dijadikan dalil untuk tidak bolehnya menjual buah (yang masih di pohon) sebelum nampak kelayakan/kebaikannya. Sedang mafhūm mukhālafah (ungkapan implisit kebalikannya) dari hadits-hadits ini, dijadikan dalil bolehnya menjual buah (yang masih di pohon) jika telah nampak kelayakan/kebaikannya.” (Imam Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, 2/298).

Berdasarkan penjelasan tersebut, jelaslah bahwa jika buah yang masih ada di pohon itu sudah matang, yaitu sudah layak dimakan, dengan tanda-tandanya masing-masing, berarti boleh hukumnya diperjualbelikan, walaupun masih di pohon dan belum dipotong (dipanen).

Maka dari itu, jawaban kami untuk pertanyaan di atas, yaitu hukum untuk apa yang disebut “nebas”, yaitu membeli hasil panen yang sudah tua tapi masih di pohon (tidak ditimbang), adalah sebagai berikut :

Pertama, jika buah yang masih ada di pohon itu belum matang, yaitu belum layak dimakan, tidak boleh hukumnya diperjualbelikan.

Kedua, jika buah yang masih ada di pohon itu sudah matang, yaitu sudah layak dimakan, berarti boleh hukumnya diperjualbelikan, walaupun buah itu masih di pohon dan belum dipanen (dipotong). Wallāhu a’lam.

Yogyakarta, 26 Oktober 2023
Muhammad Shiddiq Al-Jawi