Home News BISNIS MONEY GAME, HALALKAH?

BISNIS MONEY GAME, HALALKAH?

121

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Perusahaan-perusahaan money game (permainan uang) kerap menawarkan bisnis investasi yang menarik karena mengiming-imingi keuntungan berlipat ganda. Namun, banyak masyarakat belum mengetahui hukum money game dalam syariat Islam.

Pakar fikih muamalah yang juga founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq Al Jawi menjelaskan, money game adalah penggandaan uang melalui sistem piramida atau skema Ponzi. Menurut dia, money game di Indonesia lazim disebut bisnis penggandaan uang melalui sistem piramida uang yang disebut dengan skema Ponzi atau seperti multilevel marketing (MLM).

Skema ini mengatur pemberian bonus kepada anggota lama (upline) yang diperoleh dari uang anggota baru (downline) tanpa produk (barang) yang dijualbelikan kecuali sekadar kamuflase.

Kiai Shiddiq menjelaskan, mekanisme penggandaan uang perusahaan money game biasanya diawali dengan permintaan perusahaan kepada anggota untuk menanamkan uang atau sering disebut investasi. Bentuk tawaran investasi yang disodorkan pun beragam, seperti trading forex, jual beli perhiasan, dan investasi peternakan.

Selanjutnya, jelas Kiai Shiddiq, perusahaan kemudian berjanji akan mengembalikan uang kepada anggotanya dengan nilai berlipat ganda atau diistilahkan sebagai bonus, bagi hasil, komisi, dan lainnya. Setelah itu, perusahaan meminta anggota untuk merekrut sejumlah orang menjadi anggota baru sebagai downline. Anggota baru itu kemudian diminta untuk berinvestasi juga di perusahaan yang sama.

Uang dari para dari downline itulah yang akan diberikan kepada member lama atau upline dengan nilai yang berlipat ganda dari nilai yang telah ditanamkan.

“Uang dari para dari downline itulah yang akan diberikan kepada member lama atau upline dengan nilai yang berlipat ganda dari nilai yang telah ditanamkan. Uang selebihnya akan menjadi milik perusahaan. Jadi, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dari selisih. Uang dari member baru masuk digunakan untuk membayar bonus anggota lama, ada sisanya, ini menjadi keuntungan perusahaan,” kata Kiai Shiddiq dalam kajian fikih kontemporer yang disiarkan virtual Ngaji Shubuh beberapa waktu lalu.

Kiai Shiddiq mencontohkan, A menanamkan uang Rp 1 juta kepada perusahaan money game. Sesuai ketentuan perusahaan, ia harus mencari delapan anggota baru untuk menjadi downline.

Setelah memperoleh delapan anggota baru maka kedelapan anggota baru itu juga diminta berinvestasi dengan besaran Rp 1 juta. Maka, Total uang terkumpul di perusahaan money game sebesar Rp 9 juta.

Selanjutnya, bila perusahaan menjanjikan keuntungan tiga kali lipat kepada A, perusahaan akan memberikan Rp 3 juta kepada A pada akhir periode. Perusahaan memperoleh keuntungan sebesar Rp 6 juta.

Setelah itu, untuk membayar anggota baru, perusahaan akan kembali meminta kepada masing-masing anggota baru untuk mencari delapan orang sebagai downline di bawahnya. Hal itu terus berlangsung seperti struktur piramida.

“Maka ini disebut sistem piramida atau skema Ponzi yang lazim digunakan di MLM, hanya saja tidak ada produk yang dijual. Kalaupun ada penjualan produk atau jasa, itu hanya kamuflase atau bukan sebenarnya. Bentuknya macam-macam, seperti bisnis laptop, jual pulsa, berlian, alat kesehatan, alat pertanian, termasuk trading forex dan sebagainya,” kata dia.

Kiai Shiddiq menjelaskan bahwa hukum money game adalah haram dan merupakan dosa besar. Pertama, money game adalah penipuan atau kecurangan (al-ghisy atau fraudulent). Perusahaan money game mengeklaim mereka melakukan bisnis riil (jual produk barang dan jasa, padahal faktanya tidak. Itu termasuk kategori penipuan atau kecurangan (al-ghisy) yang diharamkan Islam.

Perusahaan money game mengeklaim mereka melakukan bisnis riil (jual produk barang dan jasa, padahal faktanya tidak.

Money game itu terlihatnya bisnis, ada trading forex, jual beli, padahal tidak ada. Yang ada itu uang masuk digunakan untuk bayar member lama, ada sisa menjadi keuntungan perusahaan. Member baru diminta cari member lagi, begitu seterusnya. Jadi, ini penipuan, sebetulnya,” kata dia.

Kedua, ada unsur riba. Perusahaan money game melakukan transaksi ribawi. Menurut Kiai Shiddiq, ketika perusahaan money game meminta anggota melakukan investasi ke perusahaan, sebenarnya perusahaan itu hanyalah meminjam uang (qardh) dan anggotanya tidak benar-benar memutar uang itu dalam bisnis riil.

“Jadi, sebenarnya uang itu pinjaman, bukan modal usaha. Perusahaan itu lalu mengembalikan uang disertai tambahan yang disebut bonus atau komisi atau bagi hasil. Jelas ini adalah hal yang diharamkan Allah,” kata dia.

 

Sumber :
https://www.republika.id/posts/22824/naschiy