Home Soal Jawab Fiqih BAGAIMANA STATUS PERNIKAHAN SUAMI ISTRI KRISTEN, JIKA SUAMI MASUK ISLAM?

BAGAIMANA STATUS PERNIKAHAN SUAMI ISTRI KRISTEN, JIKA SUAMI MASUK ISLAM?

13
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer

Tanya :

Ada Youtuber Kristen terkenal yang masuk Islam, tetapi istrinya masih beragama Kristen dan belum ikut masuk Islam. Bagaimanakah status pernikahan mereka? (Lusiani, Yogyakarta).

Jawab :

Jika suami istri Kristen masuk Islam, baik masuk islamnya bersamaan atau tidak, ada rincian (tafshīl) status pernikahan mereka menjadi 3 (tiga) hukum syara’ sbb;

Pertama, jika suami istri Kristen itu masuk Islam secara bersamaan, status pernikahannya diakui di dalam hukum Islam, tidak wajib akad nikah ulang secara Islam, dan tidak ada fasakh (pembatalan akad nikah) yang terjadi sebelumnya, dengan syarat tidak ada māni’ (larangan syariah) terhadap pernikahan mereka menurut Syariah Islam. Contoh māni’, misalnya istri itu ternyata adalah mahram suami, misalnya saudari sepersusuan suami, dan sebagainya.

Imam Ibnu ‘Abdil Barr, rahimāhullah, berkata :

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الزَّوْجَيْنِ إذَا أَسْلَمَا مَعًا ، فِي حَالٍ وَاحِدَةٍ ، أَنَّ لَهُمَا الْمُقَامَ عَلَى نِكَاحِهِمَا ، مَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا نَسَبٌ وَلَا رَضَاعٌ . وَقَدْ أَسْلَمَ خَلْقٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَسْلَمَ نِسَاؤُهُمْ ، وَأُقِرُّوا عَلَى أَنْكِحَتِهِمْ ، وَلَمْ يَسْأَلْهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شُرُوطِ النِّكَاحِ ، وَلَا كَيْفِيَّتِهِ

”Telah sepakat para ulama bahwa jika suami istri (kafir) masuk Islam secara bersamaan, dalam satu kondisi, maka keduanya berhak meneruskan pernikahannya, selama di antara keduanya tidak ada hubungan nasab atau persusuan. (Dalilnya karena dulu) telah masuk Islam sejumlah orang kafir pada masa Rasulullah SAW bersama istri-istri mereka, dan pernikahan mereka telah diakui. Rasulullah SAW tidak pernah bertanya kepada mereka mengenai syarat-syarat dan tatacara (kaifiyyat) pernikahan mereka.” (Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Tamhīd, 12/23).

Kedua, jika suami istri Kristen itu masuk Islam tidak secara bersamaan, yakni suami masuk Islam lebih dahulu, kemudian istrinya masuk Islam belakangan, dengan selang waktu antara masuk Islamnya suami dengan masuk Islamnya istri. Misal suami masuk Islam Senin, sedangkan istri masuk Islamnya Kamis. Dalam kondisi seperti ini, status pernikahan mereka juga sah dalam pandangan Islam, karena Islam membolehkan laki-laki muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab saat ini.

Imam Taqiyuddin An-Nabhani, rahimahullāh, berkata :

إِنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَجَازَ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَتَزَوَّجَ الْمَرْأَةَ الْكِتَابِيَّةَ: يَهُودِيَّةً أَوْ نَصْرَانِيَّةً لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ : ﴿اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْۖ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْۖ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ

”Sesungguhnya Allah SWT telah membolehkan laki-laki muslim untuk menikahi perempuan kitābiyyah, yakni yang beragama Yahudi atau Nashrani, karena Allah Ta’ālā telah berfirman (artinya),” Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik).” (QS. Al-Mā `idah : 5). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Ijtimā’ī fī Al-Islām, hlm. 106).

Ketiga, jika suami istri Kristen itu masuk Islam tidak secara bersamaan, yakni istri masuk Islam terlebih dahulu, kemudian suaminya masuk Islam belakangan, dengan selang waktu antara masuk Islamnya istri dengan masuk Islamnya suami.

Dalam kondisi seperti ini, status pernikahan mereka tidak sah dalam pandangan Islam, dan keduanya wajib dipisahkan. Ini karena karena Islam telah mengharamkan pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki non-muslim, baik laki-laki non-muslim ini Ahli Kitāb (beragama Yahudi atau Nashrani) maupun musyrik (tidak beragama Yahudi atau Nashrani).

Hal itu dikarenakan Allah SWT telah mengharamkan dengan nash yang sharīh (jelas) pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki non-muslim (kafir) secara mutlak, sesuai firman Allah Ta’ālā :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ 

”Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka (perempuan beriman) tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka (perempuan beriman).” (QS. Al-Mumtahanah : 10). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Ijtimā’ī fī Al-Islām, hlm.107).

Akan tetapi jika suaminya yang Kristen itu lalu menyusul istrinya masuk Islam, dan bermaksud meneruskan pernikahannya dengan istrinya, maka wajib hukumnya dilakukan akad nikah secara Islam, dengan memenuhi segala rukun dan syaratnya, seperti adanya wali dari pihak perempuan, adanya dua saksi laki-laki yang adil, dan sebagainya. Wallāhu a’lam.

Yogyakara, 3 Februari 2025
Muhammad Shiddiq Al-Jawi