Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Tanya :
Usadz, apa hukumnya seorang muslim pergi umroh atau naik haji dengan biaya dari utang, misalnya pinjam ke sebuah lembaga keuangan syariah? (Hamba Allah).
Jawab :
Hukum asalnya adalah tidak wajib seseorang berutang untuk naik haji atau umroh, jika dia belum mempunyai kemampuan (istiṭā’ah) naik haji, termasuk dalam hal ini adalah kemampuan dalam biaya. Semua fuqoha` sepakat dalam hal ini, karena kemampuan (istiṭā’ah) adalah syarat untuk haji, sebagaimana firman Allah SWT :
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗا
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (QS Ali ‘Imran [3] : 97).
Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmū’ Syarah Al-Muhadzdzab menyatakan :
لاَ يَجِبُ عَلَيْهِ اسْتِقْرَاضُ مَالٍ يَحُجُّ بِهِ بِلاَ خِلاَفٍ
“Tidak wajib atas dia [seorang muslim] untuk berutang agar dia dapat naik haji, dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat [di kalangan ulama].” (Imam Nawawi, Al-Majmū’ Syarah Al-Muhadzdzab, 7/76).
Akan tetapi, menurut para fuqoha`, tidak ada halangan syara’ (māni’) bagi seorang muslim untuk berutang demi dapat naik haji atau berumroh, asalkan dia dapat memenuhi 4 (empat) syarat sebagai berikut :
Pertama, orang yang berutang itu mempunyai kemampuan untuk melunasi pinjaman tersebut.
Kedua, utang yang dilakukan tidak mengakibatkan mudharat bagi keluarga yang wajib dinafkahi ketika dia mengangsur melunasi pinjamannya.
Ketiga, pemberi pinjaman (al-muqtaridh) ridho dengan kepergian pihak peminjam (mustaqridh) untuk naik haji atau berumroh.
Keempat, pinjaman itu tidak mengandung riba.
Berikut ini akan dijelaskan secara terperinci keempat syarat tersebut satu per satu.
Mengenai syarat pertama, yaitu orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi pinjaman tersebut, telah terdapat riwayat mauqūf (pendapat/ijtihad shahabat) dari Abdullah bin Abi Awfā RA sebagai berikut :
عن ابنِ أبي أَوْفَى رضي الله عنه أنه لمَّا سُئِلَ عن الرَّجل يستقرض ويحُجُّ؟ قال يَسْتَرْزِقُ اللهَ وَلَا يَسْتَقْرِضُ، قال وَكُنَّا نَقُولُ لَا يَسْتَقْرِضُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ لَهُ وَفَاءٌ
Dari Abdullah bin Abi Awfā RA, bahwa dia pernah ditanya mengenai seseorang yang berutang supaya dapat naik haji, maka dia menjawab, “[Seharusnya] dia mencari rizki dari Allah [bekerja], dan tidak meminjam.” Lalu Abdullah bin Abi Awfā RA berkata,”Kami dulu berkata,’Janganlah dia meminjam, kecuali dia mampu melunasi pinjaman itu.” (HR Al-Baihaqi, dalam As-Sunan Al-Kubrā, Bab Al-Istislāf li al-Hajj (no. 8654); Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf (3/449); dinilai sebagai riwayat yang shahih oleh Nashiruddin Al-Albani dalam al-Silsilah al-Dhaī’fah [13/1/329]).
Mengenai syarat kedua, utang yang dilakukan tidak mengakibatkan mudharat (bahaya) bagi keluarga yang wajib dinafkahi ketika orang yang berutang dalam proses melunasi utang tersebut. Jadi jika seseorang meminjam uang untuk naik haji, tetapi mengakibatkan terlantarnya nafkah untuk istri dan anak-anaknya ketika dia mengangsur untuk melunasi pinjamannya, maka peminjaman uang itu hukumnya haram. Adapun jika tidak mengakibatkan terlantarnya nafkah untuk istri dan anak-anaknya, maka boleh hukumnya dia meminjam uang untuk naik haji.
Dārul Iftā’, sebuah lembaga fatwa dari Mesir, pada musim haji tahun 2022 yang lalu, ketika ditanya bolehkah seseorang berutang untuk dapat naik haji, telah memberikan jawaban sebagai berikut :
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ هَذَا وَلَا ذَاكَ وَكَانَ يَغْلِبُ عَلَى ظَنِّهِ السَّدَادُ بِلَا ضَرَرٍ عَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ يَعُوْلُ جَازَ لَهُ القَرْضُ بِلَا حُرْمَةٍ وَلَا كَراهَةٍ
“Jika utang yang dilakukan seseorang untuk naik haji itu tidak demikian [yakni menyebabkan orang yang berutang terlilit beban utang di luar kemampuannya] dan tidak juga demikian [yakni membuat dia lalai dari melaksanakan nawāfil dalam ibadah] serta orang yang berutang itu mempunyai dugaan kuat akan mampu melunasi utangnya, tanpa menimbulkan dharar (bahaya) bagi dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya, maka boleh hukumnya seseorang meminjam uang untuk naik haji, tanpa disertai keharaman ataupun kemakruhan.” (https://al-ain.com/article/hajj-season-2022).
Syarat kedua ini sesungguhnya dapat didasarkan pada sabda Nabi SAW :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri (dharar) dan juga bahaya bagi orang lain (dhirār).” (HR Ibnu Majah, no. 1909).
Syarat ketiga, pemberi pinjaman (al-muqtaridh) ridho dengan kepergian pihak peminjam (mustaqridh) untuk naik haji atau berumroh. Adanya syarat keridhoan dari pihak pemberi pinjaman ini, dijelaskan antara lain oleh Syekh Al-Ḥaṭāb al-Ru’ainiy, ulama mazhab Maliki, dalam kitabnya Mawāhib Al-Jalīl sebagai berikut :
وَإِنْ اقْتَرَضَ لِلْحَجِّ مَالًا حَلَالًا فِي ذِمَّتِهِ وَلَهُ وَفَاءٌ بِهِ وَرَضِيَ الْمُقْرِضُ فَلَا بَأْسَ بِهِ. اهـ ) مواهب الجليل – الحطاب الرعيني – ج ٣ – الصفحة ٥٠١(
“Jika seseorang berutang untuk dapat naik haji, dengan harta yang halal yang menjadi tanggungannya, dan dia berkemampuan untuk melunasi utang itu, serta pihak pemberi utang ridho [akan kepergian peminjam untuk naik haji], maka hukumnya tidak mengapa [boleh]. (Al-Ḥaṭāb Al-Ru’aini, Mawāhib Al-Jalīl, Juz III, hlm. 501).
Syarat keempat, pinjaman untuk naik haji atau umroh itu tidak mengandung riba. Jika pinjamannya mengandung riba, misalnya riba yang berbentuk bunga, walaupun bunganya ringan, atau dalam bentuk denda ketika orang yang berutang terlambat membayar angsuran, atau berbentuk biaya administrasi, atau berbentuk tambahan uang yang disepakati pada saat akad pinjaman, dan bentuk-bentuk riba lainnya, maka jelas pinjaman itu haram hukumnya dan orang yang meminjam akan terjatuh ke dalam dosa besar karena riba. Syekh Ibnu ‘Utsaimin menegaskan :
أَمَّا إِنْ كَانَتْ اسْتَدَانَتُهُ بِقَرْضٍ رِبَويٍّ لِيَحُجَّ ، فَإِنَّ هَذَا مِنْ أَكْبَرِ الكَبائِرِ
“Jika seseorang berutang dengan pinjaman yang mengandung riba, agar dia dapat naik haji, maka ini adalah salah satu dari dosa yang terbesar [akbar al-kabā`ir].” (Ibnu ‘Utsaimin, Majmū’ Fatāwā Al-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 21/93).
Demikianlah jawaban kami untuk hukum seorang muslim pergi umroh atau naik haji dengan biaya dari utang.
Kesimpulannya, boleh hukumnya seorang muslim pergi umroh atau naik haji dengan biaya dari utang, asalkan memenuhi empat syaratnya sekaligus (sebagai syarat akumulatif), yaitu :
Pertama, orang yang berutang itu mempunyai kemampuan untuk melunasi pinjaman tersebut.
Kedua, utang yang dilakukan tidak mengakibatkan mudharat bagi keluarga yang wajib dinafkahi ketika dia mengangsur melunasi pinjamannya.
Ketiga, pemberi pinjaman (al-muqtaridh) ridho dengan kepergian pihak peminjam (mustaqridh) untuk berangkat naik haji atau berumroh.
Keempat, pinjaman itu tidak mengandung riba.
Wallāhu a’lam.
Yogyakarta, 18 Januari 2023
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
= = =
Referensi (المراجع) :
https://islamqa.info/ar/answers/65494/حكم-الذهاب-للحج-والعمرة-والدفع-بواسطة-قروض-الاىتمان
https://ar.islamway.net/fatwa/33792/الاقتراض-من-أجل-الحج
https://ferkous.com/home/?q=fatwa-780#_ftnref_780_1
https://binbaz.org.sa/fatwas/5865/
https://www.youm7.com/story/2021/6/6/فتوى-اليوم-هل-يجوز-الاقتراض-من-أجل-الحج