Home Afkar AQIDAH ISLAM SEBAGAI DASAR NEGARA DAN SUMBER SEGALA PERUNDANG UNDANGAN

AQIDAH ISLAM SEBAGAI DASAR NEGARA DAN SUMBER SEGALA PERUNDANG UNDANGAN

181

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Pengantar

Dalam negara versi penjajah, yaitu negara demokrasi, agama dipisahkan dari negara. Maka dari itu, agama hanya berperan sebagai keyakinan pribadi, tak menjadi pengatur kehidupan publik dalam berbagai bidang kehidupan.

Namun Islam tak mengakui sekularisme dari penjajah kafir. Karenanya, agama dalam negara Khilafah tak hanya menjadi dasar keyakinan dan amal perbuatan individu muslim, tapi juga menjadi landasan pengaturan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Telaah ini akan mengkaji kitab Muqaddimah Ad-Dustur (2009) karya Imam Taqiyuddin an-Nabhani, yang menjelaskan 2 (dua) peran agama –khususnya Aqidah Islam– dalam Negara Khilafah, yaitu sebagai dasar negara dan sumber dari segala undang-undang.

Dua peran penting Aqidah Islam ini termaktub dalam Rancangan UUD Negara Khilafah (Masyru’ Dustur) pasal 1 yang berbunyi,“Akidah Islam adalah dasar negara. Segala sesuatu yang menyangkut institusi negara, perangkat negara, dan pengawasan atas tindakan negara, harus dibangun berdasarkan Aqidah Islam. Aqidah Islam menjadi asas undang-undang dasar dan perundang-undangan syar’i. Segala sesuatu yang berkaitan dengan undang-undang dasar dan perundang-undangan, harus terpancar dari Aqidah Islam.” (An-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, hal. 5).

Aqidah Islam Dasar Negara

Aqidah Islam adalah iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, Hari Akhir, dan Qadha serta Qadar baik buruknya dari Allah SWT. (An-Nabhani, Al-Syakhshiyah al-Islamiyah, Juz I hal. 29). Aqidah Islam ini berpangkal pada dua kalimah syahadat, yaitu kesaksian Laa ilaaha illallah Muhammad rasulullah. Sedang pengertian negara (daulah), adalah institusi pelaksana bagi sekumpulan konsep (mafahim), kriteria (maqayis), dan keyakinan (qanaat) yang telah diterima oleh sekelompok manusia. (An-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, hal. 6).

Maka dari itu, jika dikatakan Aqidah Islam adalah dasar negara Khilafah, artinya segala pengaturan kehidupan bernegara dan bermasyarakat tidak boleh lepas dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Tidak boleh ada satu pun konsep (mafahim), kriteria (maqayis), ataupun keyakinan (qanaat) yang tidak bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Jadi segala hal yang menyangkut institusi negara (kiyan ad-daulah), perangkat negara (jihaz ad-daulah), dan pengawasan terhadap negara (muhasabah ad-daulah), tidak boleh didasarkan pada konsep (mafahim), kriteria (maqayis), ataupun keyakinan (qanaat) yang tidak bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Contoh, institusi negara Khilafah tidak boleh didasarkan pada konsep (mafahim) demokrasi. Sebab demokrasi tidak lahir dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Jadi tak boleh menyebut bentuk negara Khilafah sebagai republik atau republik Islam. Sebab bentuk republik didasarkan pada konsep demokrasi yang amat bertentangan dengan Islam. Pertentangannya bukan karena demokrasi menetapkan kekuasaan sebagai hak rakyat, melainkan karena demokrasi memberikan hak menetapkan hukum kepada manusia. Ini bertentangan dengan Aqidah Islam yang menegaskan hanya Allah saja yang berhak menetapkan hukum. (QS Al-An’am : 57).

Contoh lain, institusi negara Khilafah tidak boleh berupa negara-bangsa (nation state). Sebab negara-bangsa didasarkan pada konsep nasionalisme (qaumiyah) yang tidak bersumber dari dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Negara-bangsa memandang bahwa unit identitas yang menjadi basis legitimasi berdirinya negara adalah identitas sebagai “bangsa”. Maka negara-bangsa tidak mendapat legitimasi kalau didirikan oleh orang-orang yang multi-bangsa atau trans-nasional. Ini berbeda dengan negara Khilafah yang basis legitimasinya adalah “umat”, bukan “bangsa”. Maka negara Khilafah dapat eksis dan mendapat legitimasi meski didirikan oleh orang-orang multi-bangsa, selama mereka adalah “umat” yang satu yang diikat oleh Aqidah Islam yang satu.

Pertanyaannya, mengapa dasar negara Khilafah harus Aqidah Islam? Imam Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan 3 (tiga) dalil untuk itu :

  1. Karena Rasulullah SAW mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah (pasca hijrah tahun 622 M) berdasarkan Aqidah Islamiyah. Seperti diketahui, pada saat itu kebanyakan ayat-ayat tasyri’ (ayat hukum) belumlah turun. Jadi, ketika Rasulullah SAW menegakkan Daulah Islamiyah, pastilah tidak berdasarkan ayat-ayat tasyri’, melainkan berdasarkan sesuatu yang lebih mendasar lagi, yakni kalimah syahadat Laa ilaaha illallah Muhammad rasulullah. Syahadat inilah yang mendasari kehidupan umat Islam saat itu, baik menyangkut kekuasaan, penyelesaian sengketa dan tindak penzaliman, maupun pengaturan berbagai interaksi kehidupan. Ringkasnya, syahadat adalah dasar negara.
  2. Karena Rasulullah SAW telah mensyariatkan dan mewajibkan jihad untuk menyebarkan kalimat syahadat itu kepada seluruh umat manusia. Ini menunjukkan betapa pentingnya posisi Aqidah Islam sebagai pondasi atau asas kehidupan bermasyarakat. Sabda Rasulullah SAW,“Aku telah diperintahkan untuk memerangi umat manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah…” (HR Bukhari dan Muslim).
  3. karena Rasulullah SAW telah memerintahkan perang (qital) demi menjaga posisi Aqidah Islam agar tetap menjadi dasar negara. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit RA, Rasulullah SAW telah mewajibkan umat Islam mentaati Imam serta melarang mereka memerangi Imam, kecuali,“kalau kamu melihat kekufuran yang nyata.” (HR Bukhari dan Muslim). Atas dasar ketiga dalil inilah, ditetapkan bahwa Aqidah Islam adalah dasar negara. (An-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, hal. 8).

 

Aqidah Islam Sumber Segala Undang-Undang

Aqidah Islam adalah sumber segala bentuk perundang-undangan dalam negara Khilafah. Undang-Undang Dasar (dustur, constitution) ataupun berbagai macam undang-undang (qanun, act/law) harus bersumber dari Aqidah Islam. Maksudnya, harus bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, dan sumber-sumber hukum lain yang ditunjukkan oleh Al-Qur`an dan As-Sunnah, yaitu Ijma’ Sahabat dan Qiyas. (An-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, hal. 8).

Mengapa segala undang-undang wajib bersumber kepada Aqidah Islam? Imam Taqiyuddin menerangkan banyak dalil. Dua dalil terpenting adalah, pertama, karena ada dalil yang mewajibkan umat Islam untuk berhukum pada hukum yang diturunkan Allah (QS An-Nisaa` : 65; QS Al-Maaidah : 48). Kedua, karena ada dalil yang melarang tegas berhukum dengan selain yang diturunkan Allah. Firman Allah SWT (artinya) : “Barangsiapa tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.” (QS Al-Maaidah : 44).

Imam An-Nabhani menerangkan tafsir ayat tersebut, apabila seorang muslim menerapkan hukum yang tidak diturunkan Allah, maka ia menjadi kafir (murtad) jika ia ber-i’tiqad (berkeyakinan secara pasti) akan benarnya hukum itu dan ber-i’tiqad pula bahwa hukum Islam tidak layak diterapkan. Jika muslim tersebut tidak ber-i’tiqad seperti itu, maka dia tidak murtad tapi berdosa. (An-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, hal. 8).

Keunggulan Pasal Ini

Pasal yang diterangkan maknanya di atas, akan tampak keunggulannya jika kita bandingkan dengan berbagai UUD lain yang membicarakan tema sejenis, yakni dasar negara atau sumber undang-undang. Selain kedetilan dan ketelitian redaksionalnya, kejelasan dalil-dalil yang mendasarinya juga membuat kita mengerti dengan baik bagaimana mengaplikasikan pasal ini dalam kenyataan nanti.
Pasal semacam ini sebenarnya ada juga dalam berbagai UUD di berbagai negara Dunia Islam. Pada pasal 12 UUD Iran misalnya, ditetapkan, “Agama resmi negara Iran adalah Islam….” (The official religion of Iran is Islam…). Pasal semacam ini ada juga dalam UUD di Mesir, Irak, Yordania, dan sebagainya. Semestinya, pasal ini diaplikasikan dengan menjadikan Islam sebagai dasar negara, yakni dengan menerapkan Islam dalam segala aspek kehidupan tanpa kecuali.

Namun faktanya, pasal tersebut tidak begitu bermakna dalam kehidupan nyata. Dalam praktiknya, pasal ini hanya diterapkan dalam bentuk penetapan hari Jumat sebagai hari libur, pengumuman Idul Fitri dan Idul Adha, pengelolaan ibadah haji, dan semisalnya. Namun Islam tidak diterapkan secara konsisten dalam sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pendidikan, politik luar negeri, dan sebagainya. Iran sendiri sebagai contoh, tidak menjadikan Islam sebagai dasar sistem pemerintahan. Iran disayangkan masih mengadopsi bentuk pemerintahan versi penjajah, yaitu republik. Dalam pasal 1 UUD disebutkan,“Bentuk pemerintahan Iran adalah republik Islam…”(The form of government of Iran is that of an Islamic Republic). Jadi, negara Iran itu agama resminya Islam tapi bentuk pemerintahannya adalah pemerintahan versi penjajah.

Contoh lain adalah Kerajaan Arab Saudi. Mungkin orang mengira Arab Saudi adalah negara tauhid, negara salafus saleh, yang menjalankan Syariah Islam dengan baik. Namun semua klaim ini dibantah habis oleh Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi dalam kitabnya Al-Kawasyif Al-Jaliyyah fi Kufr Daulah As-Su’udiyah (2005).

Dalam kitab ini beliau menunjukkan banyak undang-undang Arab Saudi yang merupakan hukum thaghut. Menurut Syaikh Al-Maqdisi, penguasa Saudi telah membuat hukum atau berhukum dengan selain Syariah Islam baik dalam ruang lingkup lokal, atau di kawasan Teluk (Dewan Kerjasama Teluk), atau di kawasan Arab (Liga Arab), atau lingkup internasional (PBB dan berbagai lembaganya). (hal. 193). Arab Saudi juga melegitimasi bunga bank (riba) ketika ia berinteraksi dengan perusahaan-perusahaan minyak kawasan Arab atau dengan Bank Dunia (IBRD) (hal. 220). Jadi Arab Saudi merupakan negara yang mengaku berdasarkan tauhid, tapi sebenarnya memberlakukan hukum-hukum thaghut dan jahiliyah yang jauh dari tauhid.

Inilah contoh bentuk kegagalan pengaturan negara akibat tidak adanya kejelasan bagaimana meletakkan Islam sebagai dasar negara dan sumber undang-undang. Wallahu a’lam. [ ]

DAFTAR BACAAN

Al-Badrani, Hisyam, Ad-Dustur Bayna Al-Islamiyah wa Al-Laa-Islamiyyah, (t.t.p. : t.p), 2003

Al-Kharbuthli, Ali Hasani, Al-Islam wal Khilafah, (Beirut : Dar Beirut), 1969

Al-Marakibi, Jamal Ahmad As-Sayyid, Al-Khilafah Al-Islamiyah Bayna Nuzhum Al-Hukm Al-Mu’ashirah, (Kairo : Kulliyah Al-Huquq Jami’ah Al-Qahirah), 1414 H

Al-Maqdisi, Abu Muhammad, Saudi di Mata Seorang Al-Qa’idah (Al-Kawasyif Al-Jaliyyah fi Kufr Daulah As-Su’udiyah), Penerjemah Abu Sulaiman, (Solo : Jazera), 2005

Al-Maududi, Abul A’la, The Islamic Law and Constitution, (Lahore : Islamic Publications Ltd), t.t.

An-Nabhani, Taqiyuddin, Al-Syakhshiyah al-Islamiyah, Juz I, (Beirut : Darul Ummah), 2003

———-, Muqaddimah al-Dustur aw Al-Asbab Al-Mujibah Lahu, Jilid I, (Beirut : Darul Ummah), Cetakan II, 2009

Hawari, Muhammad, ‘Isyruuna Nadwah fi Syarh wa Munaqasyah Masyru’ Tathbiq Al-Islam fi Al-Hayah, (t.t.p. : t.p), 2002

Hizbut Tahrir, Nash Naqdh Masyru’ Ad-Dustur Al-Irani, (t.tp. : Hizbut Tahrir), 1979

———-, Naqdh Masyru’ Dustur Jumhuriyyah As-Sudan Sanah 1998, (t.t.p : Hizbut Tahrir), 1998

Islamic Republic of Iran Constitution http://www.iranonline.com

Sumber : www.khilafah1924.org