Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer
Tanya :
Ustadz, mohon penjelasan terkait hadiah lomba 17 Agustusan yang diambil dari kutipan iuran peserta adalah haram, apakah memang ada hadistnya. Hatur nuhun, Ustadz. (Tirta Negara)
Jawab :
Secara umum lomba yang hadiahnya diambil dari iuran pendaftaran peserta, dihukumi sebagai judi (al-maisir, al-qimār), yang hukumnya haram dan sekaligus dosa besar.
Dalil haramnya judi dari Al-Qur`an, firman Allah SWT :
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (menyembelih kurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah najis dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (najis) itu agar kamu beruntung.” (TQS Al-Mā`idah : 90).
Terdapat banyak qarīnah (indikasi/petunjuk) dalam ayat tersebut yang menunjukkan keharaman judi, antara lain :
(1) menggunakan taukīd (kata penegas) “innamā” yang berarti “sesungguhnya”;
(2) judi disebut rijsun (najis), yaitu najis maknawi (bukan najis dzati);
(3) judi disebut perbuatan syaitan;
(4) ada perintah untuk menjauhi judi;
(5) ada harapan keberuntungan bagi yang menjauhi judi. (Abdurrahmān Al-Mālikī, Nizhāmul ‘Uqūbāt, hlm.12).
Dalil haramnya judi dari Al-Hadits antara lain sabda Rasulullah SAW :
مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّق
”Barangsiapa berkata kepada temannya,’Mari ke sini kamu, aku mau berjudi dengan kamu,’ maka hendaklah dia bersedekah.” (HR. Al-Bukhari, no. 6650; Muslim no. 1647).
Imam Al-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabā`ir berkata :
فَإِذا كَانَ مُجَرَّدُ الْقَوْلِ يُوْجِبُ الْكَفَّارَةَ أَوِ الصَّدَقَةَ؛ فَمَا ظَنُّكَ بِالْفِعْلِْ
“Kalau hanya berucap (mengajak judi) saja sudah mewajibkan kaffarah (tebusan dosa) atau sedekah, lalu bagaimana menurut Anda kalau (seseorang itu) betul-betul berjudi (tidak sekedar ucapan mengajak judi).” (Imam Al-Dzahabi, Al-Kabā`ir, hlm. 88).
Berdasarkan dalil Al-Qur`an dan Al-Hadits di atas, jelaslah bahwa judi (al-qimār/al-maysir) adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam
Tak hanya haram, judi sekaligus merupakan dosa besar (al-kabā`ir), karena pada judi terdapat satu ciri dosa besar, yaitu ada nash yang sharih (jelas) yang menegaskan bahwa judi adalah “dosa besar” (itsmun kabir). (Imam Al-Dzahabi, Al-Kabā`ir, hlm. 88; Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Az-Zawājir ‘An Iqtirāf Al-Kabā`ir, 2/328; Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34/147-149).
Dalam hal ini telah terdapat dalil Al-Qur`an bahwa judi disebut secara jelas (sharīh) sebagai dosa besar (itsmun kabīr), sesuai firman Allah SWT :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُل فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah,’Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.“ (TQS Al-Baqarah : 219).
Adapun definisi judi adalah sbb :
اَلْقِمَارُ هُوَ كُلُّ لَعِبٍ يَشْتَرِطُ فِيْهِ أَنْ يَأْخُذَ الْغَالِبُ مِنَ الْمَغْلُوْبٍ شَيْئًا
“Judi adalah setiap-tiap permainan yang mensyaratkan pihak pemenang mengambil sesuatu [harta] dari pihak yang kalah.” (Prof. Rawwās Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat Al-Fuqahā`, hlm. 281).
Definisi lain dari judi sbb :
اَلْقِمَارُ هُوَ كُلُّ لَعِبٍ فِيْهِ مُرَاهَنَةٌ
”Judi adalah setiap-tiap permainan yang mensyaratkan adanya taruhan [harta dari para pesertanya].” (Prof. Ibrahim Anies dkk, Al-Mu’jam Al-Wasīth, hlm. 150).
Dari dua definisi judi tersebut, berarti aktivitas yang disebut judi, wajib memenuhi 3 (tiga) unsur definisi judi, yaitu; (1) ada suatu permainan (la’ibun), yang fungsinya untuk menentukan pemenang, misalnya sepak bola, bulu tangkis, catur, dsb. (2) ada taruhan (murāhanah), yaitu suatu harta yang berasal dari para peserta. (3) ada pengambilan harta oleh pihak pemenang dari pihak yang kalah.
Berdasarkan definisi judi dan unsur-unsurnya tersebut, maka berbagai lomba Agustusan jelas tergolong judi, karena telah memenuhi tiga unsur definisi judi tersebut. Unsur yang paling menonjol dari judi adalah adanya uang pendaftaran dari peserta, yang hakikatnya adalah uang taruhan yang nantinya diwujudkan dalam bentuk hadiah atau trofi atau uang tunai/tabungan kepada para pemenang lomba.
Sudah saatnya lomba-lomba Agustusan yang hakikatnya judi ini dihentikan secara total, karena sangat ironis dan memalukan bahwa momentum Agustusan yang seharusnya digunakan untuk merenung dan bermuhasabah, malah dijadikan ajang judi yang mungkar, yang hukumnya haram dan berlumuran dosa besar. Wallāhu a’lam.
Bogor, 15 Agustus 2026 Muhammad Shiddiq Al-Jawi


















