Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer
Pendahuluan
Persatuan umat Islam sedunia di bawah satu kepemimpinan, sesungguhnya merupakan suatu kewajiban syar’i dari Allah dan Rasulullah SAW. Sudah seharusnya kewajiban ini dipahami, dan dilaksanakan oleh umat Islam dengan sebaik-baiknya. Namun pada faktanya, banyak umat Islam saat ini yang tidak atau belum memahami kewajiban persatuan umat Islam sedunia ini. Bahkan ada di antara umat Islam sendiri yang menentang kewajiban ini, dengan berbagai alasan dan tuduhan yang batil, misalnya kewajiban yang mulia ini dituduh sebagai paham radikal atau paham teroris, atau dituduh sebagai ancaman bagi eksistensi negara bangsa (nation-state) sekuler yang ada saat ini.
Padahal, di balik persatuan umat Islam sedunia di bawah satu kepemimpinan ini, tersembunyi hikmah yang dahsyat dan luar biasa, baik secara internal maupun secara eksternal bagi Dunia Islam.
Secara internal, persatuan umat Islam sedunia akan dapat menyatukan berbagai potensi kekuatan yang sangat besar di Dunia Islam, seperti jumlah penduduk, jumlah prajurit militer, jumlah persenjatan, termasuk senjata nuklir, lalu sumber daya alam, potensi geo-politik dan geo-strategis, dan sebagainya.
Sedangkan secara eksternal, persatuan umat Islam sedunia akan memungkinkan umat Islam menghadapi hegemoni global ideologi Kapitalisme-sekuler yang kejam dan eksploitatif di bawah pimpinan Amerika Serikat, yang terbukti telah menimbulkan berbagai dampak buruk di seluruh dunia. Dampak-dampak buruk itu misalnya ketimpangan ekonomi yang parah akibat distribusi kekayaan yang tidak adil secara global, atau penghisapan sumber daya alam di Dunia Islam yang sangat rakus oleh para kapitalis dan oligark yang menjadi antek-antek asing (AS) dan/atau aseng (China), atau kerusakan alam dan lingkungan yang sangat mengerikan akibat eksploitasi sumber daya alam yang sangat rakus dan tidak terkendali. Persatuan umat Islam sedunia ini di bawah satu kepemimpinan ini juga akan memungkinkan umat Islam untuk melakukan pembelaan dan pembebasan terhadap umat Islam Palestina, juga umat Islam Rohingnya, yang selama ini terbukti gagal mendapat pembelaan yang memadai dari pemimpin-pemimpin Dunia Islam yang hanya menjadi pengkhianat umat Islam atau malah menjadi antrek-antek (proxy) negara-negara kafir penjajah di bawah pimpinan Amerika Serikat.
Wajib Satu Khilafah Bagi Umat Islam Sedunia
Wajib hukumnya umat Islam di seluruh dunia berada di bawah kepemimpinan satu khalifah (Imam) saja. Sebaliknya, tidak boleh (haram) hukumnya umat Islam berada di bawah kepemimpinan yang lebih dari satu, seperti yang terjadi saat ini ketika umat Islam hidup terpecah belah atas dasar paham negara bangsa (nation-state) yang kufur dan sangat bertentangan dengan Islam.
Syekh Abdurrahman Al-Jaziri (w. 1360 H) berkata :
إِتَّفَقَ اْلأَئِمَّةُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالىَ عَلىَ أَنَّ اْلإِمَامَةَ فَرْضٌ وَأَنَّهُ لاَ بُدَّ لِلْمُسْلِمِيْنَ مِنْ إِمَامٍ يُقِيْمُ شَعَائِرَ الدِّيْنِ وَيُنْصِفُ الْمَظْلُوْمِيْنَ مِنَ الظَّالِمِيْنَ وَعَلىَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ وَقْتٍ وَاحِدٍ فِيْ جَمِيْعِ الدُّنْيَا إِمَامَانِ لاَ مُتَّفِقَانِ وَلاَ مُفْتَرِقَانِ.
الفقه على المذاهب الأربعة ج 5 ص 366
”Telah sepakat para imam (yang empat; yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad), semoga Allah Ta’ala merahmati mereka, bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardhu; dan bahwa tak boleh tidak kaum muslimin harus mempunyai seorang Imam yang menegakkan syiar-syiar agama dan melindungi orang-orang yang dizhalimi dari orang-orang zhalim; dan bahwa tak boleh kaum muslimin pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua Imam, baik keduanya sepakat maupun bertentangan.” (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Alā Al-Madzāhib Al-Arba’ah, V/366).
Dari kutipan di atas, marilah kita fokuskan perhatian kita pada kalimat berikut ini :
…وَعَلىَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ وَقْتٍ وَاحِدٍ فِيْ جَمِيْعِ الدُّنْيَا إِمَامَانِ لاَ مُتَّفِقَانِ وَلاَ مُفْتَرِقَانِ
”(Telah sepakat para imam yang empat tersebut)… bahwa tak boleh kaum muslimin pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua Imam (Khalifah), baik keduanya sepakat maupun bertentangan.” (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Alā Al-Madzāhib Al-Arba’ah, V/366).
Dari kutipan tersebut, jelaslah bahwa kondisi umat Islam saat ini yang hidup terpecah belah menjadi puluhan negara bangsa (nation-state), tidak diperbolehkan atau haram menurut ajaran Islam. Sebaliknya, yang dibenarkan secara syariah, adalah umat Islam di seluruh dunia wajib hukumnya berada di bawah kepemimpinan satu Khalifah (Imam) saja, tidak lebih.
Dalil-Dalil Wajibnya Persatuan Umat Seluruh Dunia
Adapun dalil-dalil syar’i bahwa wajib hukumnya umat Islam di seluruh dunia berada di bawah kepemimpinan satu khalifah (Imam) saja, ada 2 (dua) :
Dalil Pertama, As-Sunnah (Hadits Nabi SAW).
Dalil Kedua, Ijma’ Shahabat (Konsensus Para Sahabat Nabi SAW).
Dua dalil syar’i ini akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
Dalil Pertama : As Sunnah
Terdapat 5 (lima) nash hadits yang menjadi dalil dari As-Sunnah yang mewajibkan umat Islam di seluruh dunia berada di bawah kepemimpinan satu khalifah (Imam) saja, yaitu :
Hadits pertama, sabda Rasulullah SAW :
إِذا خَرَجَ ثَلاثَةٌ فِيْ سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُمْ
“Jika keluar tiga orang dalam suatu perjalanan, maka hendaklah mereka memilih pemimpin satu orang dari mereka.” (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, no. 3608).
Hadits kedua, sabda Rasulullah SAW :
مَنْ بَايَعَ إمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وثَمَرَةَ قَلْبِهِ، فَلْيُطِعْهُ مَا اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ
“Barangsiapa yang membaiat seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan kepadanya genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah dia mentaatinya. Maka jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaan Imam (Khalifah) itu, maka penggallah leher orang lain itu.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, no. 1844).
Hadits ketiga, sabda Rasulullah SAW :
إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ، فَاقْتُلُوا اْلآخِرَ مِنْهُمَا
“Jika dibaiat (diangkat) dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, no. 1853).
Hadits keempat, sabda Rasulullah SAW :
مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيْعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ، يُرِيْدُ أنْ يَشُقَّ عَصاَكُمْ، أوْ يُفَرِّقَ جَماَعَتَكُمْ، فَاقْتُلُوهُ
“Siapa saja yang datang kepada kalian –sedangkan urusan kalian seluruhnya di bawah satu orang laki-laki (Khalifah)– [dan orang yang datang itu] hendak memecah belah kesatuan kalian atau hendak mencerai-beraikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, no. 1852).
Hadits kelima, sabda Rasulullah SAW :
كَانَتْ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ تَسُوسُهُمُ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِيْ وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ تَكْثُرُ قَالُوْا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوْا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ وَأَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
“Dahulu Bani Israil diatur oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, dia digantikan oleh nabi yang lain. Dan sesungguhnya tidak ada lagi nabi sesudahku. Yang akan ada hanyalah para khalifah dan jumlah mereka akan banyak, mereka [para shahabat] bertanya,’Lalu apa yang Engkau perintahkan kepada kami [ketika khalifah jumlahnya banyak]?” Nabi SAW bersabda,”Penuhilah baiat untuk khalifah yang pertama, yang pertama. Berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya Allah akan bertanya kepada mereka mengenai urusan rakyat yang telah diamanahkan oleh Allah kepada meraka .” (HR. Muslim, Shahih Muslim, no. 1842).
Setelah memaparkan lima hadits di atas, Syekh Dr. Mahmud Abdul Majid Al-Khalidi berkata :
هَذِهِ اْلأَحَادِيْثُ الْخَمْسَةُ، وَهِيَ أَحَادِيْثُ صَحِيْحَةٌ، تَدُلُّ دَلاَلَةً وَاضِحَةً عَلىَ وَحْدَةِ الْخِلاَفَةِ، وَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ لِلْمُسْلِمِيْنَ إِلاَّ دَوْلَةٌ وَاحِدَةٌ.
“Lima hadits ini –dan kelimanya hadits-hadits yang shahih– menunjukkan dengan jelas mengenai kesatuan (ketunggalan) Khilafah, dan bahwa tidak boleh kaum muslimin mempunyai negara kecuali satu negara saja.” (Dr. Mahmud Abdul Majid Al-Khalidi, Qawā’id Nizhām Al-Hukm fī Al-Islām, hlm. 316).
Dalil Kedua : Ijma’ Shahabat (Konsensus Para Sahabat Nabi SAW)
Ijma’ Shahabat mengenai ketunggalan Khilafah terwujud pada saat pertemuan para shahabat di Saqīfah Bani Sā’idah untuk membicarakan pemimpin umat pengganti Rasulullah SAW yang wafat. Saat itu, seorang Anshar bernama Al-Hubbāb Ibnul Mundzir mengusulkan,”Dari kami seorang pemimpin, dari kalian seorang pemimpin.” (Arab : minnā amīr wa minkum amīr).
Abu Bakar Shiddiq, radhiyallāhu ‘anhu, lalu membantah ucapan Al-Hubbāb Ibnul Mundzir itu dengan berkata :
أَنَّهُ لاَ يَحِلُّ أَنْ يَكُوْنَ لِلْمُسْلِميْنَ أَمِيْرَانِ
“Sesungguhnya tidaklah halal kaum muslimin mempunyai dua orang pemimpin.” (HR. Al-Baihaqi, Sunan Al-Baihaqi, Juz 8 hlm. 145).
Perkataan Abu Bakar Shiddiq itu didengar oleh para shahabat dan tak ada yang mengingkarinya. Maka terwujudlah Ijma’ Shahabat mengenai ketunggalan Khilafah. (Dr. Mahmud ‘Abdul Majid Al-Khalidi, Qawā’id Nizhām Al-Hukm fī Al-Islām, hlm. 316).
Kesimpulan
Berdasarkan dalil As-Sunnah dan Ijma’ Shahabat yang telah dipaparkan di atas, jelaslah memang sangat tepat kutipan Syekh Abdurrahman Al-Jaziri bahwa:
…وَعَلىَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ وَقْتٍ وَاحِدٍ فِيْ جَمِيْعِ الدُّنْيَا إِمَامَانِ لاَ مُتَّفِقَانِ وَلاَ مُفْتَرِقَانِ
”(Telah sepakat para imam yang empat tersebut)… bahwa tak boleh kaum muslimin pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua Imam (Khalifah), baik keduanya sepakat maupun bertentangan.” (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Alā Al-Madzāhib Al-Arba’ah, V/366).
Maka dari itu, kondisi umat Islam saat ini yang hidup terpecah belah menjadi puluhan negara bangsa (nation-state), sesungguhnya tidak diperbolehkan atau haram hukumnya menurut agama Islam. Sungguh Allah dan Rasulullah SAW tidak akan pernah meridhoi kondisi umat Islam saat ini, yang terpecah belah akibat paham kafir dan sesat dari Barat bernama nasionalisme, yang telah memecah belah umat Islam saat ini, sehingga umat Islam menjadi sangat lemah dan mudah diinjak-injak serta dinista oleh kaum kafir penjajah. Yang dibenarkan dalam agama Islam, umat Islam di seluruh dunia wajib hukumnya berada di bawah kepemimpinan satu khalifah (Imam) saja, tidak boleh lebih dari satu. Kondisi umat Islam sedunia yang bersatu di bawah satu Khilafah ini, in syā’a Allah akan memberikan kekuatan ideologi dan politik yang sangat dahsyat bagi umat Islam, yang akan memberikan puncak-pucak kebaikan (mashlahat) bagi umat Islam, dan sekaligus akan dapat menolak berbagai kejahatan dan bahaya (mudharat) yang keji dari kaum kafir penjajah di bawah pimpinan Amerika Serikat dan para antek-anteknya, yaitu para penguasa Dunia Islam yang menjadi kaum pengkhianat dan penindas untuk rakyatnya sendiri. Wallāhu a’lam.
Bandung, 8 Maret 2024 Muhammad Shiddiq Al-Jawi