Home Fiqih Fiqih Muamalah MUAMALAH RIBAWI KONTEMPORER

MUAMALAH RIBAWI KONTEMPORER

220

M. SHIDDIQ AL-JAWI, S.Si, MSI

(Founder Institut Mu’amalah Indonesia)

POKOK BAHASAN :

01-SHOPEE PAYLATER

02-PINJAMAN ONLINE (PINJOL)

03-LEASING

04-LEASING

05-O.B.O.R CINA

 

POKOK BAHASAN#1
SHOPEE PAYLATER

TINJAUAN FAKTA

  • Shopee PayLater (disingkat SPayLater) adalah salah satu metode pembayaran bagi orang yang berbelanja barang/jasa secara cicilan di Shopee dalam bentuk pinjaman dengan bunga ringan. Metode pembayaran dan tagihan dalam SPayLater mirip dengan metode pembayaran melalui kartu kredit.
  • Pengguna yang hendak berbelanja dengan SPayLater, harus melakukan aktivasi aplikasi SPayLater terlebih dulu, dengan dua mekanisme pokok sbb;
  • Pertama, memenuhi beberapa syarat sebelum mengaktifkan aplikasi SPayLater, yaitu sudah memiliki akun Shopee yang memenuhi syarat-syarat :
  • Syarat-Syaratnya yaitu:
    • Akun Shopee harus terdaftar dan terverifikasi,
    • Akun Shopee sudah berusia 3 bulan,
    • Akun Shopee sering digunakan untuk bertransaksi, dan
    • Pengguna harus update aplikasi Shopee terbaru.
  • Kedua, setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, barulah pengguna dapat mengajukan aktivasi aplikasi SPayLater. Di sini pengguna akan diminta mengunggah foto KTP dan melakukan verifikasi wajah.
  • Pengajuan aktivasi SPayLater akan diperiksa oleh tim terkait dalam waktu 2×24 jam. Apabila pengajuan aktivasi disetujui, pengguna akan mendapat notifikasi bahwa pengajuan aktivisi telah berhasil dan pengguna dapat menggunakan aplikasi SPayLater untuk belanja barang/jasa.
  • Beberapa syarat dan ketentuan dalam SPayLater adalah;
    • Plafon limit pinjaman Rp 500 ribu s/d Rp 15 juta,
    • Bisa memilih tenor cicilan : 1, 2, 3, 6 dan 12 bulan,
    • Bisa memilih tanggal jatuh tempo tagihan, tanggal 5, 11 dan 25 setiap bulannya,
    • Bunga sebesar 2,95% (mulai berlaku 28 April 2020),
    • Biaya penanganan 1% per transaksi jika membayar dengan SPayLater,
    • Biaya denda 5% dari total tagihan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran,
    • Pinjaman dari SPayLater tidak dapat diuangkan (dicairkan) tapi hanya dapat digunakan untuk bertransaksi,
    • Pengguna dapat menggunakan SPayLater untuk membeli beberapa produk digital, seperti pulsa telpon, pulsa listrik PLN, paket data, BPJS, tiket KA, Telkom, PDAM, tiket pesawat, TV kabel & internet, tiket bus, dan lain-lain.

 

HUKUM SHOPEE PAYLATER

Setelah mendalami fakta (manath) dari SPayLater ini, menurut kami haram hukumnya berbelanja dengan aplikasi SPayLater, dengan tiga alasan sbb :

  1. Pertama, terdapat unsur riba dalam bentuk bunga sebesar 2,95%. Karena setiap tambahan dari pinjaman yang disepakati di awal (saat akad), maka statusnya adalah riba yang hukumnya haram. (QS Al Baqarah : 275). Dalam masalah ini, Imam Ibnu Qudamah berkata, ”Setiap pinjaman (qardh) yang mensyaratkan adanya tambahan padanya, maka tambahan itu adalah riba tanpa perbedaan pendapat [di kalangan ulama].” (Ibnu Qudamah, AlMughnî, Juz IV, hlm. 360).
  2. Kedua, terdapat unsur riba dalam bentuk denda 5% dari total tagihan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Denda ini merupakan riba, karena setiap tambahan dari pinjaman yang sudah disepakati di awal, dihukumi sebagai riba, baik tambahan itu berupa bunga maupun denda. (Abdullah Al-Mushlih & Shalah Al-Shawi, Mâ Lâ Yasa’u Al Tâjir Jahluhu, hlm. 338; Ali As-Salus, Mausû’ah AlQadhâyâ AlFiqhiyyah AlMu’âshirah wa AlIqtishâdi AlIslâmî, hlm. 449).
  3. Ketiga, terdapat kekeliruan cara penetapan biaya penanganan (admin) sebesar 1% per transaksi. Karena biaya penanganan ini seharusnya berupa nominal yang fix (misal Rp 10.000 per transaksi) bukan berupa persentase dari nilai transaksi. Hal ini dikarenakan akadnya sebenarnya akad ijarah, yang cara penetapan ujrah-nya wajib berupa jumlah nominal yang jelas (ma’lûm), bukan berupa persentase tertentu dari nilai transaksi. (Taqiyuddin An-Nabhani, AnNizhâm AlIqtishâdi fî AlIslam, hlm. 90).

Berdasarkan tiga alasan ini, jelaslah bahwa penggunaan aplikasi SPayLater untuk berbelanja barang/jasa secara cicilan adalah haram, karena terdapat unsur riba pada penggunaan SPayLater ini.

 

 

POKOK BAHASAN#2
PINJAMAN ONLINE (PINJOL)

TINJAUAN FAKTA PINJAMAN ONLINE (PINJOL)

  • Pinjol (pinjaman online) adalah pinjaman berupa mata uang rupiah yang diberikan oleh pihak pemberi pinjaman (lender) kepada pihak peminjam (borrower) secara online. (lihat Peraturan OJK no. 77/POJK.01/2016).
  • Banyak masyarakat tertarik dengan pinjol, karena 2 (dua) faktor; Pertama, pinjol ini tanpa agunan. Kedua, prosesnya cepat karena syarat-syaratnya ringan. Dalam proses registrasi secara online, syarat yang diminta dari peminjam hanya KTP, slip gaji, dan terkadang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Bunga yang ditetapkan oleh pinjol legal/resmi (berlisensi OJK), maksimal 0,8% per hari, berdasarkan kesepakatan para investor pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI). Suku bunga ini berbeda dengan pinjol ilegal yang tidak berlisensi OJK, yang besarnya hingga 4% per hari.
  • Plafon pinjol mulai Rp 500.000 hingga Rp 10 juta, dengan tenor (masa pinjaman) antara 3 hingga 6 bulan. Peminjam yang terlambat membayar cicilan pinjaman, akan dikenakan denda harian, yang besarnya bervariasi, ada yang Rp 50.000 per hari. Dalam proses pengajuan pinjaman, pihak peminjam disyaratkan membayar biaya administrasi, yang besarnya sekitar 30% dari nilai pinjaman.
  • Pinjol banyak diminati masyarakat, terbukti dari besarnya dana yang beredar di bisnis pinjol per September 2021, yang besarnya sekitar Rp 221,56 triliun. (www.liputan6.com).
  • Namun pinjol banyak dikeluhkan masyarakat, khususnya pinjol ilegal, yang melakukan penagihan secara kasar dengan intimidasi dan teror jika peminjam gagal bayar atau terlambat membayar cicilan.
  • Selain itu, pinjol juga dikeluhkan karena pihak pinjol (terutama yang ilegal) menyebarkan data-data pribadi milik peminjam, seperti data pinjaman dan penagihan kepada orang-orang terdekat dari peminjam, seperti keluarga, teman kerja di kantor, dan sebagainya. Demikianlah sekilas fakta (manâth) mengenai pinjol yang kami simpulkan dari berbagai sumber.

 

HUKUM PINJAMAN ONLINE (PINJOL)

 

Berdasarkan kajian fakta pinjol tersebut, jelas bahwa pinjol itu haram hukumnya menurut syariah Islam, baik pinjol legal maupun ilegal, berdasarkan 2 (dua) alasan sbb;

  • Pertama, terdapat riba, yaitu tambahan yang dipersyaratkan dalam akad pinjaman (qardh) dalam 3 (tiga) bentuknya, yaitu bunga, denda, dan biaya administrasi. Ketiga bentuk tambahan yang disyaratkan (ziyâdah masyrûthah) ini tak diragukan termasuk riba yang telah diharamkan dengan tegas dalam Syariah Islam (lihat QS Al Baqarah : 275).
  • Imam Ibnu Taimiyah mengatakan,”Para ulama telah sepakat bahwa jika pemberi pinjaman (almuqtaridh) mensyaratkan adanya tambahan pada pinjamannya, maka tambahan tersebut hukumnya haram.” (Ibnu Taimiyah, Majmû’ AlFatâwâ, Juz XXIX, hlm. 334).
  • Imam Ibnu Qudamah mengatakan hal serupa,”Setiap-tiap pinjaman (qardh) yang mensyaratkan adanya tambahan, maka tambahan itu hukumnya haram, tanpa ada khilâf (perbedaan pendapat di kalangan ulama).” (Ibnu Qudamah, AlMughnî, Juz IV, hlm. 360).
  • Kedua, terdapat bahaya (dharar) yang dialami oleh peminjam, yaitu setidaknya ada tiga macam bahaya; (1) penagihan pinjaman yang disertai intimidasi dan terror; (2) penyalahgunaan data-data pribadi pihak peminjam untuk menagih utang, dan (3) bunga yang tinggi (khususnya pinjol illegal).
  • Padahal Syariah Islam telah mengharamkan terjadinya bahaya (dharar) dalam segala bentuknya, sesuai sabda Rasulullah SAW, ”Tidak boleh menimpakan bahaya bagi diri sendiri (dharar) maupun bahaya bagi orang lain (dhirâr).” (lâ dharara wa lâ dhirâra). (HR Ahmad).
  • Kesimpulannya, meminjam uang melalui pinjol hukumnya haram, baik pinjol yang legal maupun yang ilegal, baik yang bunganya sedikit maupun yang besar. Semuanya haram dan semuanya dosa besar (kabâ`ir).

 


POKOK BAHASAN#3
LEASING

TINJAUAN FAKTA LEASING

  • Leasing dengan hak opsi (finance lease) banyak dilakukan dalam kredit motor, mobil, barang elektronik, furnitur, dan lain-lain yang diberikan oleh berbagai bank atau lembaga pembiayaan, seperti Adira, FIF, dan sebagainya.
  • Praktik yang biasa terjadi seperti berikut (misal leasing motor) : Seseorang (misal Fulan) datang ke lembaga pembiayaan dan ingin membeli motor secara kredit karena tak punya uang tunai.
  • Lembaga pembiayaan membeli motor dari suplier/dealer motor, lalu dilakukan akad leasing antara lembaga pembiayaan dengan Fulan misalnya dalam jangka waktu tiga tahun. Dalam akad leasing itu terdapat fakta transaksi sebagai berikut :
  • Pertama, lessor (lembaga pembiayaan) sepakat setelah motor itu dia beli dari dealer/suplier, dia sewakan kepada lessee selama jangka waktu tiga tahun.
  • Kedua, lessor sepakat setelah seluruh angsuran lunas dibayar dalam jangka waktu tiga tahun, lessee (Fulan) langsung memiliki motor tersebut..
  • Ketiga, menurut fakta leasing yang ada, selama angsuran belum lunas dalam jangka tiga tahun itu, motor tetap milik lessor.
  • Keempat, motor itu dijadikan jaminan secara fidusia untuk leasing tersebut.  Karena itu BPKB motor itu tetap berada di tangan lessor hingga seluruh angsuran lunas.  Konsekuensinya jika lessee (Fulan) tidak sanggup membayar angsuran sampai lunas, motor akan ditarik oleh lessor dan dijual.

 

HUKUM LEASING

Leasing ini (finance lease) hukumnya haram, berdasarkan dalil-dalil berikut :

  1. Pertama, dalam leasing terdapat penggabungan dua akad, yaitu sewa menyewa dan jual beli,  menjadi satu akad (akad leasing). Padahal syara’ telah melarang penggabungan dua akad menjadi satu akad. Ibnu Mas’ud RA berkata,”Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin wahidah)” (HR Ahmad, Al Musnad, I/398). Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hadis ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau akad jual beli digabung dengan akad ijarah. (AlSyakhshiyah AlIslamiyah, II/308).
  2. Kedua, dalam akad leasing biasanya terdapat bunga. Maka harga sewa yang dibayar per bulan oleh lessee bisa jadi dengan jumlah tetap (tanpa bunga), namun bisa jadi harga sewanya berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman. Maka leasing dengan bunga seperti ini hukumnya haram, karena bunga termasuk riba (lihat QS Al Baqarah [2] : 275).
  3. Ketiga, dalam akad leasing terjadi akad jaminan yang tidak sah, yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi objek jual beli. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata,”Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (AlFatawa alFiqhiyah alKubra, 2/287). Imam Ibnu Hazm berkata,”Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur terjadi, harus dibatalkan.” (AlMuhalla, 3/427).

Berdasarkan tiga alasan di atas, maka leasing dengan hak opsi (finance lease), atau yang dikenal dengan sebutan leasing saja, hukumnya haram.

Adapun leasing tanpa hak opsi (operating lease) hukumnya boleh selama memenuhi rukun dan syarat dalam hukum Ijarah (sewa menyewa).


POKOK BAHASAN#4
HUKUM KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR)

TINJAUAN FAKTA KPR

  • KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang diberikan bank atau lembaga pembiayaan (multi finance) kepada nasabah untuk membeli rumah dari pihak developer. Pihak dalam KPR ini ada 3 (tiga), yaitu; pembeli (nasabah), developer, dan bank (atau lembaga pembiayaan).
  • Mekanisme KPR pada umumnya sbb;
  1. Nasabah (pembeli) membayar DP kepada developer misalnya 20% dari harga rumah, setelah pembeli memenuhi syarat-syarat administratif (KTP, Kartu Keluarga, slip gaji, dll).
  2. Nasabah mengajukan kredit pinjaman senilai 80% dari harga rumah kepada bank (atau lembaga pembiayaan).
  3. Nasabah melunasi pinjaman tersebut kepada bank secara angsuran disertai bunga. Nasabah menjadikan rumah yang dibeli sebagai agunan (jaminan). Jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji), seperti terlambat membayar angsuran, maka bank akan mengenakan denda.

 

HUKUM KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR)

KPR hukumnya haram menurut syariah Islam, karena 3 (tiga) alasan berikut ini;

  1. Pertama, karena dalam KPR terjadi riba dalam muamalah antara nasabah dengan bank. Padahal Islam telah mengharamkan riba. (Lihat QS Al Baqarah [2] : 275). Riba tersebut berupa bunga atas pokok utang yang dipungut oleh bank dari nasabah. Para ulama telah sepakat, bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dalam akad utang (dain) adalah riba yang hukumnya haram. Imam Ibnul Mundzir berkata :

وأجمعوا على أن المسلف إذا شرط عشر السلف هدية أو زيادة فأسلفه على ذلك أن أخذه الزيادة ربا

Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa pemberi pinjaman jika mensyaratkan [kepada penerima pinjaman] sepersepuluh dari nilai pinjaman sebagai hadiah atau tambahan, lalu dia memberi pinjaman dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan atas pinjaman itu adalah riba.” (wa ajma’uu ‘alaa anna almuslifa idzaa syaratha ‘usyra assalafi hadiyyatan aw ziyaadatan fa-aslafahu ‘alaa dzaalika anna akhdzahu azziyaadata riba). (Ibnul Mundzir, AlIjma’, hlm. 109).

 

  1. Kedua, karena dalam KPR nasabah menjadikan barang yang dibeli (yaitu rumah) sebagai jaminan (rahn). Menjaminkan barang objek jual beli (rahn almabii’) secara syariah tidak dibolehkan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i seperti dikutip oleh Imam Ibnu Qudamah sebagai berikut :

وإذا تبايعا بشرط أن يكون المبيع رهنا على ثمنه‏,‏ لم يصح قاله ابن حامد وهو قول الشافعي لأن المبيع حين شرط رهنه لم يكن ملكا له

Jika dua orang berjual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas harganya, maka jual belinya tidak sah. Ini dikatakan oleh Ibnu Hamid dan juga pendapat Syafi’i. Sebab barang yang dibeli ketika disyaratkan menjadi jaminan (rahn), berarti barang itu belum menjadi milik pembeli. (Ibnu Qudamah, AlMughni, Juz 4, hlm. 285, Kitab Ar Rahn).

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata :

لا يصح البيع بشرط رهن المبيع

Tidak sah jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, AlFatawa alFiqhiyah alKubra, Juz 2, hlm. 279).

Imam Ibnu Hazm berkata :

وَلاَ يَجُوزُ بَيْعُ سِلْعَةٍ عَلَى أَنْ تَكُونَ رَهْنًا ، عَنْ ثَمَنِهَا , فَإِنْ وَقَعَ فَالْبَيْعُ مَفْسُوخٌ

Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur terjadi, harus dibatalkan (di-fasakh).” (Ibnu Hazm, AlMuhalla, Juz 3, hlm. 417, masalah 1228).

  1. Ketiga, karena dalam KPR biasanya ada denda dari bank jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji) terhadap perjanjian kredit (PK). Misalnya denda kepada nasabah yang menunggak pembayaran angsuran per bulan. Atau denda kepada nasabah yang melunasi sisa angsurannya lebih awal dari waktu yang seharusnya. Kedua macam denda tersebut hakikatnya adalah riba yang diharamkan Islam, karena ia merupakan tambahan yang disyaratkan atas pokok utang. (Prof. Dr. Ali Muhammad Al-Husain Al-Showa, AlSyarath AlJaza`iy fi AlDuyuun : Dirasah Fiqhiyyah Muqaranah, hlm. 23-25).

Kesimpulannya, KPR hukumnya haram dalam Syariah Islam. Pihak yang melakukan keharaman ini adalah nasabah dan bank yang secara langsung terlibat dalam riba. Pihak developer, walau tak terlibat langsung, namun turut berdosa karena menjadi perantara bagi terjadinya riba. Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan :

الوسيلة إلى الحرام حرام

“Al wasiilah ilal haraam haram. “Setiap wasilah (perantaraan) kepada yang haram, hukumnya haram juga.”

Solusi syariah untuk KPR adalah akad jual beli secara angsuran (bai’ bi attaqsiith) antara developer dengan pembeli untuk rumah siap huni. Akad ini haruslah tanpa melibatkan pihak ketiga (bank atau lembaga pembiayaan), dan boleh ada jaminan asalkan bukan rumah yang menjadi objek jual beli.

 

POKOK BAHASAN#5
HUKUM O.B.O.R CHINA

TINJAUAN FAKTA O.B.O.R CHINA

  • Proyek O.B.O.R (One Belt One Road) yang kemudian berubah menjadi B.R.I (The Belt and Road Initiative) adalah proyek pembangunan infrastruktur darat dan laut yg diinisiasi China sejak tahun 2013 yang akan menghubungkan China dengan Asia Tenggara, Asia Selatan, Eropa, dan Amerika.
  • Metode BRI (dh/ OBOR) adalah China sebagai negara kreditur memberi pinjaman dengan tenor 20 tahun dengan interest rate (suku bunga) maksimal 3% (atau bisa lebih dari itu sesuai perjanjian) kepada berbagai negara debitur, untuk membangun berbagai infrasruktur; yaitu: (1) infrastruktur darat seperti jalan KA; (2) infrastruktur laut seperti pelabuhan; dan (3) infrastruktur udara, seperti bandara.
  • Dalam pemberian pinjaman tersebut China sebagai kreditur mensyaratkan negara-negara debitur wajib mempekerjakan tenaga kerja (TKA) dari China dan menggunakan bahan atau material infrastruktur juga dari China, seperti semen, baja, dll.

 

HUKUM O.B.O.R CHINA

OBOR/BRI hukumnya haram menurut syariah Islam, karena 5 (lima) alasan sbb:

  1. Pertama, terdapat riba berupa bunga pinjaman sebesar maksimal 3%, atau bisa lebih dari itu sesuai perjanjian. Riba hukumnya haram sesuai firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah: 275)

  1. Kedua, terdapat syarat-syarat yang tak sesuai syariah dalam pemberian pinjaman, yaitu kewajiban menggunakan material dan TKA dari China bagi negara debitur. Syarat tersebut batil, karena merupakan penggabungan akad pinjaman (qardh) dengan akad komersial (tijarah), seperti jual beli dan ijarah (jasa) yang telah dilarang syariah sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

Sabda Rasulullah SAW :

 

لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Tidak halal menggabungkan pinjaman (qardh) dengan jual beli, tidak halal pula dua syarat dalam jual beli, tidak halal pula mengambil keuntungan tanpa ada pengorbanan (risiko), dan tidak halal pula menjual barang yang tidak kamu miliki. (HR. Ahmad no. 6671, Abu Dawud no. 3506, Tirmidzi no. 1279 dan dinilai hadis hasan oleh Syekh Syuaib al-Arna’uth).

  • Dalam hadis di atas Rasulullah ﷺ mengharamkan empat transaksi, salah satunya adalah (لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ) yakni tidak halal menggabungkan pinjaman (qardh) dengan jual beli.
  • Diharamkan pula dalam pengertian yang lebih umum, menggabungkan akad-akad tabarru’ (sosial) seperti qardh dan rahn (gadai), dengan akad-akad tijarah (komersial), seperti jual beli dan ijarah (jasa). (Ibnu Taimiyah, Majmuu’ al-Fatawa, 29/62).
  1. Ketiga, hilangnya kedaulatan ekonomi dan politik dari negara debitur.
  • Kasusnya sudah terjadi di Srilangka, pada proyek pembangunan pelabuhan Hambantota, dimana Srilanka meminjam 301 juta dolar AS dari China dengan tingkat suku bunga sebesar 6,3 persen. Srilangka ternyata tak mampu membayar utang tersebut.
  • Akhirnya hutang tersebut diubah menjadi ekuitas, yaitu menjadi hak milik Ch Jadi pelabuhan dan semua pendapatan pengelolaannya menjadi hak milik China untuk jangka waktu 99 tahun.
  • Padahal Syariah Islam telah mengharamkan adanya dominasi kafir atas umat Islam yang menghilangkan kedaulatan ekonomi dan politik, sesuai firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (QS An Nisâ’: 141)

  1. Keempat, terdapat potensi mudharat atau dharar (bahaya) dari proyek OBOR China tersebut. Setidaknya ada 5 (lima) bentuk dharar sbb:
  • Bahaya ideologi, yaitu ideologi komunisme yang dianut China.
  • Bahaya ekonomi, yaitu defisit dalam neraca perdagangan.
  • Bahaya budaya, seperti sex bebas.
  • Bahaya kerusakan lingkungan atau ancaman bencana pada lokasi infrastruktur.
  • Bahaya konflik sosial pada lokasi pembangunan infrastruktur, seperti konflik saat pembebasan tanah dengan paksaan dan kekerasan.
  • Berbagai dharar (bahaya) di atas telah diharamkan oleh syariah, artinya tidak boleh ada, sesuai sabda Rasulullah ﷺ:

ﻻَﺿَﺮَﺭَ ﻭَﻻَ ﺿِﺮَ

Tidak boleh menimbulkan mudharat (bahaya) bagi diri sendiri dan tidak boleh pula menimbulkan mudharat bagi orang lain”. (HR. Al Hakim dan Ibnu Majah).

  1. Kelima, RRC adalah negara kafir harbi secara de facto (daulah muhaaribah fi’lan), karena RRC terbukti telah menyiksa dan membunuh banyak muslim etnis Uighur di propinsi Xinjiang.
  • Padahal syariah Islam telah mengharamkan umat Islam untuk bermuamalah dengan negara kafir harbi fi’lan, seperti muamalah perdagangan, karena akan dapat memperkuat negara tersebut untuk memusuhi atau memerangi umat Islam.
  • Jadi, proyek OBOR (BRI) adalah bentuk tolong menolong dalam dosa yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al Mâ’idah: 2).

و الله أعلم بالصواب

Wallahu a’lam bish-shawab